Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(59 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{redirect|SIM|kartu pelanggan yang digunakan pada telepon seluler|Kartu SIM}}
{{about|lisensi pengemudi di Indonesia|topik umum|Lisensi pengemudi}}
[[File:Indonesia driver's license example (2019).jpg|thumb|Tampilan SIM C sejak 2019: Baris bernomor pada SIM memuat:{{ordered list
[[Berkas:SIM A.jpg|jmpl|300px|Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan "A" untuk mengendarai mobil biasa seperti: Jeep, Sedan, Minibus, dll.]]
|Nama pemegang SIM
Di [[Indonesia]], '''Surat Izin Mengemudi''' (disingkat '''SIM''') adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan <small>(Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)</small>.
|Tempat dan tanggal lahir
 
|[[Golongan darah]] dan [[jenis kelamin]]
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
|Alamat jalan, kelurahan/desa, kecamatan, dan kota
UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
|Pekerjaan
|[[Provinsi Indonesia|Provinsi]]
}}Di bawah penggolongan SIM terdapat nomor SIM (sejak 2024 menggunakan NIK). Sementara di sebelah kiri terdapat pas foto dan di bawahnya terdapat tanda tangan. Di pojok kanan bawah terdapat foto biometrik dan masa berlaku SIM.]]
Di [[Indonesia]]. '''surat izin mengemudi (SIM)''' merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh [[Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia|Korps Lalu Lintas]] [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Korlantas Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Orang yang kedapatan tidak membawa SIM saat berkendara dapat dikenakan [[tilang]].
 
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.<ref>{{Cite news|url=https://www.blogotive.com/jenis-sim-dan-golongan-sim|title=12 Jenis SIM dan Golongan-nya yang Berlaku di Indonesia - BlogOtive|date=2018-01-30|newspaper=BlogOtive|language=id-ID|access-date=2018-03-22}}</ref>
 
Perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh diwakilkan. Menurut golongannya, ada 2 jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan onlinedaring. Salah satu pelayanan pemerintah untuk mempermudah perpanjangan SIM adalah SIM Keliling. SIM Keliling sebagai salah satu pelayanan jemput bola yang memudahkan masyarakat mengurus pajak 5 tahunan perpanjangan SIM khusus untuk SIM A Dan SIMdan C.<ref>{{Cite news|url=https://www.jadwalsimkeliling.info|title=Layanan SIM Keliling Di Indonesia|date=2021-08-12|newspaper=SIMKeliling|language=id-ID|access-date=2021-12-15}}</ref>
 
== Klasifikasi ==
Sesuai dengan PasalPeraturan 77Kepolisian ayatNegara (2)Republik Undang-UndangIndonesia No. 222 Tahun 20092023 tentang LaluPerubahan Lintasatas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan AngkutanPenandaan Surat Izin JalanPengemudi, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum), dengan penggolongan sebagai berikut:<ref>{{cite act |title=Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi |type=Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia |article-type=Pasal |article=3 |index=5/2021 |date=19 Februari 2021 |year=2021 |language=id |url=https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/03/PERPOL-NO-5-TH-2021-TTG-PENERBITAN-DAN-PENANDAAN-SIM.pdf}}</ref>
<ref>{{cite act |title=Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi |type=Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia |article-type=Pasal |article=3 |index=2/2023 |date=17 Februari 2023 |year=2023 |language=id |url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/247376/perka-polri-no-2-tahun-2023}}</ref>
 
{| class="wikitable"
=== SIM Perseorangan ===
|+
Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan menjadi beberapa jenis:
!Kategori
* SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
!Penggolongan
* SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
!Jenis kendaraan
* SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
!Jumlah berat yang diperbolehkan (kg/lb)
* SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
atau kapasitas mesin (cc/in<sup>3</sup>)<ref group="a">termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan [[Kendaraan listrik|daya listrik]]</ref>
* SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
|-
| rowspan="8" |[[Kendaraan pribadi|Perseorangan]]
|A
|[[Mobil|Mobil penumpang]] dan barang
|Tidak lebih dari {{Convert|3500|kg|lb}}<ref name=":0">{{Cite web|last=Amaliana|first=Elia|title=Perbedaan SIM A, SIM B, dan SIM C, Simak Penjelasannya|url=https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-7365071/perbedaan-sim-a-sim-b-dan-sim-c-simak-penjelasannya|website=detikjabar|language=id-ID|access-date=2024-10-22}}</ref>
|-
|B1
|[[Mobil|Mobil penumpang]] dan barang
|Lebih dari {{Convert|3500|kg|lb}}<ref name=":0" />
|-
|B2
|[[Alat berat|Kendaraan berat]], kendaraan penarik, atau kendaraan yang dilengkapi [[Kereta gandeng|kereta tempel/gandeng]]
|Berat kereta tempel/gandeng sampai {{Convert|1000|kg|lb}}<ref name=":0" />
|-
|C
| rowspan="3" |[[Sepeda motor]]
|Tidak lebih dari {{Convert|250|cc|abbr=on}}<ref name=":1">{{Cite news|last=Puspapertiwi|first=E.R.|last2=Pratiwi|first2=I.E.|date=2024-05-30|title=Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2|url=https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/30/133000665/kenali-perbedaan-sim-c-sim-c1-dan-sim-c2?page=all|work=Kompas.com|access-date=2024-10-22}}</ref>
|-
|C1
|{{Convert|250-500|cc|abbr=on}}<ref name=":1" />
|-
|C2
|Lebih dari {{Convert|500|cc|abbr=on}}<ref name=":1" />
|-
|D
|Sepeda motor untuk penyandang [[disabilitas]]<ref name=":2">{{Cite web|last=Mutiarasari|first=Kanya Anindita|title=Jenis-jenis SIM di Indonesia Berdasar Golongan Kendaraan, Apa Saja?|url=https://news.detik.com/berita/d-7483395/jenis-jenis-sim-di-indonesia-berdasar-golongan-kendaraan-apa-saja|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2024-10-22}}</ref>
|
|-
|D1
|Mobil untuk penyandang [[disabilitas]]<ref name=":2" />
|
|-
| rowspan="3" |[[Transportasi umum|Umum]]
|A Umum
| colspan="2" |Sama seperti SIM A<ref name=":0" />
|-
|B1 Umum
| colspan="2" |Sama seperti SIM B1<ref name=":0" />
|-
|B2 Umum
| colspan="2" |Sama seperti SIM B2<ref name=":0" />
|}
Catatan:
<references group="a"/>
 
=== SIM UmumKompatibilitas ===
Secara umum, berlaku ketentuan mengenai kompatibilitas SIM di Indonesia. Pengguna jalan yang memiliki SIM umum dapat menjalankan kendaraan pribadi dan/atau kendaraan yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Pengguna jalan yang memiliki SIM perseorangan tidak dapat menjalankan kendaraan yang memerlukan SIM umum. Pengguna jalan yang memiliki SIM yang jumlah beratnya lebih rendah tidak dapat menjalankan kendaraan dengan jumlah berat yang lebih tinggi. Namun, untuk mendapatkan SIM dengan jumlah berat yang lebih tinggi, seseorang harus memiliki kecakapan dengan SIM yang jumlah beratnya rendah, misalnya untuk mendapatkan SIM B1 harus memiliki SIM A.<ref>{{Cite web|title=Benarkah SIM B2 Boleh Kemudikan Segala Jenis Kendaraan?|url=https://kumparan.com/kumparanoto/benarkah-sim-b2-boleh-kemudikan-segala-jenis-kendaraan-1uWo7BaLNCm|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2024-10-22}}</ref>
Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Umum menjadi beberapa jenis:
* SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500&nbsp;kg.
* SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500&nbsp;kg.
* SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000&nbsp;kg.
 
Pada sepeda motor, seseorang dapat memiliki SIM C1 jika sebelumnya sudah memiliki SIM C; begitu juga dengan SIM C2 harus memiliki SIM C1. Pengendara sepeda motor dengan SIM C2 dapat menjalankan kendaraan yang memerlukan SIM C1 dan SIM C.<ref>{{Cite news|last=Rojak|first=A.|date=28 Mei 2024|title=Perbedaan SIM C, Sim C1 dan SIM C2|url=https://www.rri.co.id/lain-lain/732359/perbedaan-sim-c-sim-c1-dan-sim-c2#:~:text=Pemohon%20SIM%20C2%20harus%20telah,Satpas%20Pembantu%20dan%20Satpas%20Keliling.|work=Radio Republik Indonesia|access-date=2024-10-22}}</ref>
== Memperoleh SIM ==
Pasal 77 ayat (3) dalam UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri." Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus mendapatkan izin dan terakreditasi oleh Pemerintah.
 
{| class="wikitable"
=== Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan ===
|+
Persyaratan pemohon SIM perseorangan dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
! colspan=2| !! colspan = 9|Dapat digunakan untuk kendaraan yang seharusnya menggunakan SIM
|-
!colspan=2|
!A umum
!A
!B1 umum
!B1
!B2 umum
!B2
!C
!C1
!C2
|-
! rowspan="9" |Golongan
! A umum
|{{N/a}}
|{{ya}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|-
!A
|{{na}}
|{{N/a}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|-
!B1 umum
|{{ya}}
|{{ya}}
|{{N/a}}
|{{ya}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|-
!B1
|{{Na}}
|{{ya}}
|{{Na}}
|{{N/a}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|-
!B2 umum
|{{ya}}
|{{ya}}
|{{ya}}
|{{ya}}
|{{N/a}}
|{{ya}}
|{{na}}
|{{na}}
|{{na}}
|-
!B2
|{{ya}}
|{{ya}}
|{{ya}}
|{{ya}}
|{{na}}
|{{N/a}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|-
!C
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{N/a}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|-
!C1
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Ya}}
|{{N/a}}
|{{Na}}
|-
!C2
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Na}}
|{{Ya}}
|{{Ya}}
|{{N/a}}
|}
 
== Penerbitan dan administrasi ==
# Usia
#* 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
#* 20 tahun untuk SIM B1
#* 21 tahun untuk SIM B2
# Administratif
#* memiliki [[Kartu Tanda Penduduk]]
#* mengisi formulir permohonan
#* rumusan sidik jari
# Kesehatan
#* sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
#* sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
# Lulus ujian
#* ujian teori
#* ujian praktik dan/atau
#* ujian ketrampilan melalui simulator
 
=== Satpas ===
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) adalah unit pelaksana teknis yang dibentuk di lingkungan [[Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Korlantas) pada tingkat kabupaten/kota, yang bertugas menyelenggarakan layanan administrasi SIM. Termasuk di dalamnya adalah mengatur proses pembuatan, ujian, perpanjangan, dan pencabutan SIM. Satpas tersedia secara statis (dilayani di bangunan tetap) maupun secara ''drive-thru'' (sebagai layanan SIM keliling).<ref>{{Cite web|last=motorplus-online.com|title=Biar Enggak Salah Urus, Kenali Fungsi dan Tugas Samsat dan Satpas SIM - Semua Halaman - Motorplus|url=https://www.motorplus-online.com/read/253727380/biar-enggak-salah-urus-kenali-fungsi-dan-tugas-samsat-dan-satpas-sim?page=all#google_vignette|website=www.motorplus-online.com|language=id|access-date=2024-12-08}}</ref> Selain Satpas, Korlantas juga mengembangkan aplikasi bernama Digital Korlantas, guna mempermudah administrasi SIM secara daring tanpa perlu ke Satpas.<ref name=":3">{{Cite news|date=2022-05-17|title=Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online|url=https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/17/070200115/enggak-perlu-ke-satpas-begini-cara-perpanjang-sim-online|work=Kompas.com|access-date=2024-12-08}}</ref>
* Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
* Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) bulan.
 
=== Persyaratan Permohonan SIM Umumadministrasi ===
Setiap pengemudi yang hendak mendapatkan SIM harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus mendapatkan izin dan terakreditasi oleh pemerintah.<ref name=":4">{{Cite web|title=Syarat Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) TERBARU {{!}} Indonesia Baik|url=https://indonesiabaik.id/infografis/syarat-bikin-surat-izin-mengemudi-sim-terbaru|website=indonesiabaik.id|access-date=2024-12-08}}</ref>
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
# Persyaratan Usia
#* SIM A Umum 17 tahun
#* SIM B1 Umum 22 tahun
#* SIM B2 Umum 23 tahun
# Persyaratan Khusus
#* Lulus Ujian Teori
#* Lulus Ujian Praktik
 
Sejumlah dokumen yang diperlukan untuk administrasi SIM adalah [[Kartu Tanda Penduduk]] asli, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta formulir pembuatan SIM yang dibayar sesuai tarif [[Penerimaan Negara Bukan Pajak]] menurut golongan SIM. Pada 2024, Korlantas juga menerapkan kartu [[Badan Penyelenggara Jaminan Sosial|BPJS]]/JKN sebagai persyaratan administrasi baru.<ref name=":4" /><ref>{{Cite web|last=GridOto.com|title=Buat Baru atau Perpanjang SIM Wajib Bawa KTP Asli, Bagaimana Jika Cuma Ada Fotokopinya? - GridOto.com|url=https://www.gridoto.com/read/222550664/buat-baru-atau-perpanjang-sim-wajib-bawa-ktp-asli-bagaimana-jika-cuma-ada-fotokopinya|website=www.gridoto.com|language=id|access-date=2024-12-08}}</ref> Biaya asuransi senilai Rp30.000,00 terkadang dikenakan, meski keberadaannya tidaklah wajib.<ref>{{Cite news|last=Rayanti|first=Dina|date=2018-03-29|title=Ingat, Kalau Bikin SIM Bayar Asuransi Tidak Wajib|url=https://oto.detik.com/berita/d-3943213/ingat-kalau-bikin-sim-bayar-asuransi-tidak-wajib|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2019-04-23}}</ref> Apabila persyaratan administrasi terpenuhi, pendaftar dapat langsung mengikuti ujian tertulis (teori) dan praktik. Jika pendaftar lulus ujian, pendaftar menunggu antrean pengambilan foto biometrik, tanda tangan, dan sidik jari pada SIM hingga akhirnya berhasil tercetak.<ref name=":4" /> Jika pendaftar dinyatakan belum lulus ujian, Satpas umumnya akan meminta pendaftar untuk mengulang pada hari yang sama hingga 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.<ref>{{Cite web|title=Gagal Ujian SIM Kini Bisa Ulang di Hari yang Sama {{!}} Indonesia Baik|url=https://indonesiabaik.id/infografis/gagal-ujian-sim-kini-bisa-ulang-di-hari-yang-sama|website=indonesiabaik.id|access-date=2024-12-08}}</ref> Untuk pendaftar yang pindah alamat SIM, pendaftar hanya diminta membawa KTP dengan alamat baru di Satpas lokasi tujuan.<ref>{{Cite news|last=dmr|date=2023-06-06|title=Bagaimana Cara Mengurus Perubahan Data SIM?|url=https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230705194953-579-969961/bagaimana-cara-mengurus-perubahan-data-sim|work=CNN Indonesia|access-date=2024-12-08}}</ref>
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
* Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
* Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
* Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
 
Per 1 Juni 2015, Korlantas Polri juga menyediakan aplikasi permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM berbasis daring, tersentralisasi, dan terintegrasi yang disebut dengan OCI. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mengajukan penerbitan SIM baru atau perpanjangan tanpa terikat domisili berdasarkan KTP-nya, serta otomatis terintegrasi dengan basis data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri.<ref>{{Cite news|date=2015-03-23|title=Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Online Mulai 1 Juni|url=https://news.detik.com/berita/2866760/bikin-dan-perpanjang-sim-bisa-online-mulai-1-juni|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2019-04-23}}</ref> Dalam perkembangannya, perpanjangan SIM kemudian secara daring dikembangkan hingga muncul Digital Korlantas.<ref name=":3" />
== Kemudahan ==
SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut <small>Pasal 84 UU No. 22 Tahun 2009</small>:
* SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
* SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
* SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
* SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, dan SIM B1 Umum.
* SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
 
Berikut ini persyaratan SIM perseorangan dan umum menurut penggolongan SIM
== Ketentuan Pidana ==
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) <small>(Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009)</small>.
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) <small>(Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009)</small>.
 
Selain pidana, penjara kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
 
Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
 
Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambhaan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
 
== Biaya Penerbitan ==
Biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur didalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikenakan biaya sebesar sebagai berikut <ref>{{Cite web|title=lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri|url=https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/03/lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri.pdf|website=Korlantas Polri|access-date=03 Juni 2022}}</ref>:
{| class="wikitable"
! rowspan="2" |Kategori
|+Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
! rowspan="2" |Penggolongan
!Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
! rowspan="2" |Batas usia<ref>{{Cite web|last=admin|date=2023-12-21|title=Peraturan Batas Usia Bikin SIM Terbaru, Sudah Tahu?|url=https://unitedmotor.co.id/peraturan-batas-usia-bikin-sim-terbaru-sudah-tahu/|website=United Motor|language=en-US|access-date=2024-12-08}}</ref>
!Satuan
! rowspan="2" |Persyaratan tambahan<ref>{{Cite web|last=Novita|first=Cicik|date=2024-01-10|title=Ini Syarat Bikin SIM B2 Umum dan B1 Umum Serta Biayanya?|url=https://tirto.id/ini-syarat-bikin-sim-b2-umum-dan-b1-umum-serta-biayanya-gUfK|website=tirto.id|language=id|access-date=2024-12-08}}</ref><ref>{{Cite web|last=Rianjani|first=Olivia|date=2024-06-05|title=Syarat Membuat SIM C1 dan SIM C2, Berapa Biayanya?|url=https://tirto.id/syarat-membuat-sim-c1-dan-sim-c2-berapa-biayanya-gZiM|website=tirto.id|language=id|access-date=2024-12-08}}</ref>
!Tarif
! colspan="2" |Nilai [[Penerimaan Negara Bukan Pajak|PNBP]]<ref>{{Cite web|title=lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri|url=https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/03/lampiran-PP-No-76-tahun-2020-ttg-tarif-jenis-PNBP-Polri.pdf|website=Korlantas Polri|access-date=03 Juni 2022}}</ref><ref>{{Cite web|last=Redaksi|date=2023-09-08|title=TARIF PNBP BIAYA PENERBITAN SIM SATPAS POLRESTA BANYUMAS|url=https://tribratanews.banyumas.jateng.polri.go.id/headline/2023/tarif-pnbp-biaya-penerbitan-sim-satpas-polresta-banyumas/|website=Web Resmi Tribratanews Banyumas|language=en-US|access-date=2024-12-08}}</ref>
(Rupiah)
|-
!Baru
| colspan="3" |I. Pengujian Untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
!Perpanjangan
|-
| rowspan="8" |[[Kendaraan pribadi|Perseorangan]]
|SIM A
|A
|per penerbitan
|17+
|Rp. 120.000,-
|{{N/a}}
| rowspan="3" |Rp120.000
| rowspan="3" |Rp80.000
|-
|B1
|SIM B I
|20+
|per penerbitan
|Sudah memiliki SIM A atau SIM A Umum minimal 1 tahun
|Rp. 120.000,-
|-
|B2
|SIM B II
|21+
|per penerbitan
|Sudah memiliki SIM B1 atau B1 Umum minimal 1 tahun
|Rp. 120.000,-
|-
|SIM C
|17+
|per penerbitan
|{{N/a}}
|Rp. 100.000,-
| rowspan="3" |Rp100.000
| rowspan="3" |Rp75.000
|-
|C1
|SIM C I
|18+
|per penerbitan
|Sudah memiliki SIM C selama 1 tahun
|Rp. 100.000,-
|-
|C2
|SIM C II
|19+
|per penerbitan
|Sudah memiliki SIM C1 selama 1 tahun
|Rp. 100.000,-
|-
|SIM D
|17+
|per penerbitan
|{{N/a}}
|Rp. 50.000,-
| rowspan="2" |Rp50.000
| rowspan="2" |Rp30.000
|-
|D1
|SIM D I
|17+
|per penerbitan
|{{N/a}}
|Rp. 50.000,-
|-
| rowspan="3" |[[Transportasi umum|Umum]]
|SIM Internasional
|A Umum
|per penerbitan
|20+
|Rp. 250.000,-
|Sudah memiliki SIM A minimal 1 tahun
| rowspan="3" |Rp120.000
| rowspan="3" |Rp80.000
|-
|B1 Umum
|22+
|Sudah memiliki SIM B1 minimal 1 tahun
|-
|B2 Umum
|23+
|Sudah memiliki SIM B2 minimal 1 tahun
|}
 
=== PembuatanUjian SIM baru ===
Ujian SIM dibagi menjadi dua jenis, yakni ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori memuat pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknik dasar berkendara, cara mengemudi, etika berlalu lintas, serta upaya kedaruratan dan pertolongan pertama bila terjadi kecelakaan. Sementara itu, pada SIM umum juga menambahkan materi mengenai pelayanan [[transportasi umum]], fasilitas umum, tata cara menaikturunkan penumpang dan barang, serta teknik pengoperasian kendaraan dan peralatan keamanan. Sebelumnya, ujian ini diselenggarakan berbasis kertas, dan kini berbasis komputer. Apabila pendaftar lulus ujian teori, berikutnya pendaftar menjalani ujian praktik.<ref name=":5">{{Cite web|title=Tes Buat SIM A Apa Saja? Ini Jenis dan Materinya|url=https://kumparan.com/info-otomotif/tes-buat-sim-a-apa-saja-ini-jenis-dan-materinya-230maz1Zgwt|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2024-12-08}}</ref>
Pembuatan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dari domisili KTP pendaftar. Prosedur dapat berubah sesuai dengan domisili pendaftar SIM, namun umumnya sebagai berikut:
# Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter (dapat dilakukan di polres setempat).
# Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
# Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan.
# Membayar asuransi sebesar Rp. 30.000. Asuransi ini sifatnya tidak wajib.<ref>{{Cite web|url=https://oto.detik.com/berita/d-3943213/ingat-kalau-bikin-sim-bayar-asuransi-tidak-wajib|title=Ingat, Kalau Bikin SIM Bayar Asuransi Tidak Wajib|date=2018-03-29|website=detikOto|language=id-ID|access-date=2019-04-23|last=Rayanti|first=Dina}}</ref>
# Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan.
# Pendaftar diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tertulis dan Tes Praktik.
# Setelah Pendaftar dinyatakan lulus dari kedua tes tersebut, pendaftar akan diminta menunggu panggilan untuk pengambilan foto dan tanda tangan ke dalam kartu SIM baru.
# Pendaftar biasanya diminta untuk menunggu di dalam kantor, hingga SIM baru selesai dicetak.
Jika pendaftar dinyatakan gagal dalam tes, Kepolisian umumnya akan meminta pendaftar untuk mengikuti lagi ujian di minggu berikutnya.
 
* Ujian praktik SIM A meliputi menjalankan kendaraan maju dan mundur saat menyusuri jalan sempit, zig-zag, parkir paralel dan seri, serta uji mengemudikan kendaraan dan berhenti di tanjakan/turunan.<ref name=":5" />
Mulai 1 Juni 2015, Kepolisian RI juga menyediakan aplikasi permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM berbasis daring, tersentralisasi, dan terintegrasi yang disebut dengan OCI. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mengajukan penerbitan SIM baru atau perpanjangan tanpa terikat domisili berdasarkan KTP-nya, serta otomatis terintegrasi dengan basis data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/2866760/bikin-dan-perpanjang-sim-bisa-online-mulai-1-juni|title=Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Online Mulai 1 Juni|date=2015-03-23|access-date=2019-04-23|website=detikNews}}</ref>
* Ujian praktik SIM A umum, B1, B1 umum, B2, dan B2 umum kurang lebih sama dengan SIM A, tetapi menggunakan simulator. Satpas terkadang juga memiliki lapangan yang dikhususkan untuk ujian SIM ini.<ref>{{Cite web|title=Pahami Bedanya Ujian Membuat SIM B1 dan B2 dengan SIM A - Berita Otomotif {{!}} Mobil123|url=https://www.mobil123.com/berita/pahami-bedanya-ujian-membuat-sim-b1-dan-b2-dengan-sim-a/64994|website=Mobil123.com - Indonesia No.1 Portal Otomotif|language=Indonesian|access-date=2024-12-08}}</ref>
* Ujian praktik SIM C sebelum 2023 meliputi zig-zag, berbalik arah, dan angka 8.<ref>{{Cite book|last=Bahari|first=A.|date=2015|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Praktis_Ujian_SIM_Mengurus_STNK/L8LuoP89EIYC?hl=id&gbpv=1|title=Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB|location=Yogyakarta|publisher=Pustaka Yustisia|isbn=9789793418964|pages=27|url-status=live}}</ref> Per 2023, ujian SIM C diubah menjadi berjalan cepat lalu berhenti di depan [[Bangjo|APILL]], putar arah, huruf S, tikungan tajam, dan reaksi menghindar. Tambahannya lagi, lebar lintasan diubah menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.<ref>{{Cite web|title=Ujian Praktik SIM C TERBARU {{!}} Indonesia Baik|url=https://indonesiabaik.id/infografis/ujian-praktik-sim-c-terbaru|website=indonesiabaik.id|access-date=2024-12-08}}</ref>
 
Ujian praktik, terutama SIM C, banyak dikritik karena banyak di antara pendaftar yang tidak lulus akibat gagal menyelesaikan jalur yang dianggap mirip akrobat ekstrem (misalnya keluar dari garis batas atau menabrak patok pembatas).<ref>{{Cite web|last=Arifin|first=Ridwan|title=Ujian Praktik SIM Tidak 'Akrobat' Lagi, Polisi: Lebih Mudah, Ada Waktu Latihan|url=https://oto.detik.com/berita/d-6858242/ujian-praktik-sim-tidak-akrobat-lagi-polisi-lebih-mudah-ada-waktu-latihan|website=detikoto|language=id-ID|access-date=2024-12-08}}</ref> Akibatnya, banyak di antara pendaftar memilih untuk "[[Penyuapan|nembak]]" atau mendaftar SIM melalui calo agar dapat memperoleh SIM untuk berkendara. Korlantas mengubah alur administrasi SIM dengan mengubah materi ujian untuk SIM C. Dengan pengubahan materi ujian ini, Korlantas mengharapkan ujian SIM C semakin fleksibel serta mudah dilaksanakan oleh pendaftar sehingga potensi untuk "nembak" dapat ditekan. Dengan diterapkannya sistem baru ini, SIM tidak dapat tercetak jika pendaftar belum lulus ujian.<ref>{{Cite web|last=Rahadiansyah|first=Rangga|title=Nggak Bakal Bisa 'Nembak' Lagi, SIM Takkan Tercetak kalau Tidak Ikut Ujian|url=https://oto.detik.com/berita/d-7361499/nggak-bakal-bisa-nembak-lagi-sim-takkan-tercetak-kalau-tidak-ikut-ujian|website=detikoto|language=id-ID|access-date=2024-12-08}}</ref>
== Prosedur perpindahan tempat ==
Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM Lama, silahkan mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha (SATPAS) terdekat, maka secara Otomatis Alamat SIM mengikuti KTP yang berlaku
 
=== ReferensiSanksi ===
Indonesia menerapkan sistem poin untuk menilang setiap pengguna jalan yang melakukan [[pelanggaran lalu lintas]]. Umumnya proses [[Tilang|penilangan]] dilakukan saat terjadi razia lalu lintas, atau melalui perilaku pengendara yang terekam pada [[kamera tilang elektronik]] (ETLE). Namun, pelanggaran yang berhubungan dengan membawa SIM dan STNK hanya dapat diketahui saat razia lalu lintas, dan tidak dapat dilakukan menggunakan ETLE.<ref>{{Cite web|date=2022-11-12|title=Sistem Tilang Elektronik ETLE Bikin Polisi Tak Bisa Lagi Razia SIM dan STNK|url=https://www.tempo.co/arsip/sistem-tilang-elektronik-etle-bikin-polisi-tak-bisa-lagi-razia-sim-dan-stnk--257780|website=Tempo|language=id|access-date=2024-12-08}}</ref>
<references />
{| class="wikitable"
|+
!Pelanggaran
!Pidana kurungan/penjara
!Denda paling banyak
|-
|Tidak memiliki SIM sama sekali<ref name=":6">{{Cite web|last=Rayanti|first=Dina|title=Denda Tidak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Ternyata Beda, Begini Aturannya|url=https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-6954742/denda-tidak-bawa-sim-dan-tak-punya-sim-ternyata-beda-begini-aturannya|website=detiksumbagsel|language=id-ID|access-date=2024-12-08}}</ref>
|Kurungan 4 bulan
|Rp1.000.000
|-
|Sudah memiliki SIM, tetapi kedapatan tidak membawa saat berkendara<ref name=":6" />
|Kurungan 1 bulan
|Rp250.000
|}
 
Pelanggaran lalu lintas yang tidak berhubungan dengan dokumen administrasi seperti melanggar [[Rambu lalu lintas di Indonesia|rambu]], [[Marka jalan|markah jalan]], APILL, atau perilaku yang membahayakan orang lain (ugal-ugalan, melanggar batas kecepatan, atau kejahatan jalanan), akan dikenakan pidana sesuai peraturan serta dicatat sebagai poin pada pangkalan data registrasi dan identifikasi (Regident) bagi pengemudi baik elektronik ataupun manual. Poin yang menumpuk hingga 12 poin menyebabkan pengemudi dapat dicabut SIM-nya untuk sementara, dan jika 18 poin dapat menyebabkan pencabutan permanen atas putusan pengadilan. Pengemudi yang dicabut SIM-nya dapat mendaftar lagi, tetapi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi hingga lulus agar dapat mengurus SIM baru.<ref>{{Cite news|last=Dewi|first=R.K.|last2=Hardiyanto|first2=S.|date=2021-09-29|title=Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas|url=https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/29/171223565/mengenal-aturan-pencabutan-sim-bagi-pengemudi-yang-langgar-lalu-lintas?page=all|work=Kompas.com|access-date=2024-12-08}}</ref>
== Lihat pula ==
* [[Buku Pemilik Kendaraan Bermotor]]
{{Wikisource|Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009}}
* [[Surat Tanda Nomor Kendaraan]]
{{Wikisource|Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992}}
* [[Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia]]
* [[Tilang]]
* [[STNK]]
* [[Pengemudi]]
 
== Referensi ==
{{Wikisource|Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009}}
{{reflist}}
{{Administrasi kendaraan bermotor di Indonesia}}