Kepala daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Futasufuto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Renyil88 (bicara | kontrib)
k Persyaratan: Sinergi dengan Persyaratan calon pemilihan kepala daerah di Indonesia.
 
(11 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kepala daerah''', dalam konteks [[Indonesia]], adalah [[gubernur]] (kepala daerah [[provinsi]]), [[bupati]] (kepala daerah [[kabupaten]]), atau [[wali kota]] (kepala daerah [[kota]]). Kepala daerah dibantu oleh seorang [[Wakil gubernur]], [[Wakil bupati]], dan [[ Wakil walikotawali kota]]. Sejak tahun [[2005]], pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui [[Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah]] (Pilkada). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen.
 
== Persyaratan ==
Baris 17:
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]]
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
# berusia sekurang-kurangnya 3040 (tigaempat puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 2530 (duatiga puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota
# Berpendidikan paling rendah setara satu terakreditasi BAN-PT non tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
# Bukan mantan anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
# Ia pernah menduduki posisi strategis seperti pada [[Badan Perencanaan Pembangunan Daerah]] pemerintah yang membawahi seluruh kabupaten dan kota. Dengan kondisi perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyesuaian perubahan Undang-Undang terbaru tahun 2020.
 
{{indo-stub}}