Anas Urbaningrum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dwinug (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(44 revisi perantara oleh 30 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{refimprove}}{{Infobox Officeholder
| honorific-prefix = Dr.<!-- H.hanya gelar kehormatan (non-akademis) -->
| name = {{PAGENAME}}
| honorific-suffix = S.I.P.,<!-- M.Si.hanya gelar kehormatan (non-akademis) -->
| image = AUPidatoWikiFile:Anas Urbaningrum.jpgJPG
| imagesize = 250px
|office office4 = Wakil[[Komisi Pemilihan Umum|Anggota PresidenKomisi RepublikPemilihan Ke-15Umum]]
| order = ke-4
| term_start = 115 OktoberJuli 20142023
|office term_end = Ketua Umum Partai Demokrat
|order predecessor = [[I Gede Pasek = ke-3Suardika]]
|term_start successor = 24 Juli 2010= Petahana
| office = [[Partai Kebangkitan Nusantara|Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara]]
|term_end = 30 Maret 2013
|predecessor office2 = [[HadiKetua Umum Partai UtomoDemokrat]]
|successor term_start2 = [[Susilo24 BambangJuli Yudhoyono]]2010
|term_end term_end2 = 30 MaretOktober 2013
|office2 = Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat<br>Republik Indonesia]]
|term_start2 constituency2 = 1 Oktober 2009
|term_end2 successor2 = 23[[Susilo JuliBambang 2010Yudhoyono]]
|constituency2 office3 = Anggota [[DaftarDewan daerahPerwakilan pemilihanRakyat nasionalRepublik Indonesia|JawaDewan TimurPerwakilan VIRakyat<br>Republik Indonesia]]
|successor2 president3 = Maimara Tando=
|office3 1blankname3 = [[KomisiDaerah Pemilihan Umum|Anggota Komisi Pemilihan Umum]]
| 1namedata3 = [[Daftar daerah pemilihan nasional Indonesia|Jawa Timur VI]]
|president3 =
|1blankname3 term_start3 = Ketua1 Oktober KPU2009
|1namedata3 term_end3 = [[Nazaruddin11 April Sjamsuddin]]2010
|term_start3 predecessor3 = 11 April 2001
|term_end3 successor3 = 8 Juni 2005Maimara Tando
| birth_date = {{Birth date and age|1969|7|15|df=y}}
|predecessor3 =
| birth_place = [[Ngaglik, Srengat, Blitar|Ngaglik]], [[Srengat, Blitar|Srengat]], [[Kabupaten Blitar|Blitar]], [[Indonesia]]Jawa Timur
|successor3 =
|president3 death_date =
|birth_date = {{Birth date and age|1969|7|15|df=y}}
|predecessor3 death_place =
|birth_place = [[Ngaglik, Srengat, Blitar|Ngaglik]], [[Srengat, Blitar|Srengat]], [[Kabupaten Blitar|Blitar]], [[Indonesia]]
|death_date party = {{parpolicon|PKN}}
| otherparty = {{parpolicon|Partai Demokrat}} (2005–2013)
|death_place =
| spouse = Athiyyah Laila
| children = 4<!-- Kolom ini diisi hanya jumlah anak; hanya nama anak yang secara independen sudah terkenal atau telah memiliki artikelnya di Wikipedia; bila ada rujukan/referensi, uraikan pada artikel -->
|children = Akmal Naseery <br />Aqeela Nawal Fathina <br />Aqeel Najih Enayat <br /> Aisara Najma Waleefa
|party education = [[PartaiIlmu Demokratpolitik]]
| alma_mater = [[Universitas Airlangga]] (S1) <br/> [[Universitas Indonesia]] (S2) <br/> [[Universitas Gadjah Mada]] (S3)
| occupation = [[Politikus]], ilmuwan
| website = {{URL|http://www.suratdarianas.com/}}
| twitter = anasurbaningrum
| predecessor2 = [[Hadi Utomo]]
| president = [[Joko Widodo]]
| president2 = [[Susilo Bambang Yudhoyono]]
}}
 
[[Doktor|Dr.]] [[Haji (gelar)|H.]] '''Anas Urbaningrum''', [[Magister|M.Si.]] ({{lahirmati|[[Blitar]], [[Jawa Timur]]|15|7|1969}}) adalah seorang politikus[[politisi]] mantan ketua umum [[Partai Demokrat]] asal Indonesia divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi Hambalang<ref>https://news.detik.com/berita/d-4007080/elite-demokrat-di-pusaran-korupsi</ref>. Ia merupakan Ketua Umum [[Partai Kebangkitan Nusantara]] periode 2023–2028<ref>{{cite web|title=Anas Urbaningrum Resmi Jadi Ketua Umum PKN Secara Aklamasi|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230714215437-32-973719/anas-urbaningrum-resmi-jadi-ketua-umum-pkn-secara-aklamasi|publisher=CNN Indonesia|access-date=2023-07-17}}</ref> dan Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang dideklarasikan pada 15 September 2013. Sebelumnya, ia adalah Ketua Umum DPP [[Partai Demokrat]] dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2013/02/23/14090477/Anas.Mundur.sebagai.Ketua.Umum.Partai.Demokrat Kompas: Anas mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat]</ref>
 
Pada kepengurusan DPP Partai Demokrat sebelumnya, Anas menjabat Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah DPP Partai Demokrat. Anas juga sempat menjadi Ketua Fraksi Demokrat di [[Dewan Perwakilan Rakyat]] sebelum mengundurkan diri setelah terpilih menjadi ketua umum.<ref>{{Cite web|title=Berita Terkini Tentang Politik - SINDOnews|url=https://www.sindonews.com/terkait/politik|website=www.sindonews.com|access-date=2023-07-12}}</ref>
 
Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari Daerah Pemilihan [[Jawa Timur VI (daerah pemilihan)|Jawa Timur VI]] ([[Kota Blitar]], [[Kabupaten Blitar]], [[Kota Kediri]], [[Kabupaten Kediri]] dan [[Kabupaten Tulungagung]]) dengan meraih suara terbanyak. Sejak terpilih menjadi ketua partai, ia mengundurkan diri dari jabatannya di DPR. Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013.
 
== Riwayat Hidup ==
Lahir di Desa [[Ngaglik, Srengat, Blitar]], Jawa Timur, Anas menempuh pendidikan dari SD hingga SMA di Kabupaten Blitar. Setelah lulus dari [[SMA Negeri 1 Srengat|SMA 1 Srengat]], ia masuk ke [[Universitas Airlangga]], Surabaya, melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987. Di kampus ini ia belajar di Jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, hingga lulus pada 1992.
 
Anas melanjutkan pendidikannya di Program Pascasarjana [[Universitas Indonesia]] dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000. Tesis pascasarjananya telah dibukukan dengan judul "Islamo-Demokrasi: Pemikiran [[Nurcholish Madjid]]" (Republika, 2004). Kini ia tengah merampungkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana [[Universitas Gadjah Mada]], Yogyakarta.
 
Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa. Ia bergabung dengan [[Himpunan Mahasiswa Islam]] (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
 
Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada [[Reformasi Indonesia (1998–sekarang)|Reformasi 1998]]. Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.
 
Pada pemilihan umum demokratis pertama tahun 1999, Anas menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik, atau Tim Sebelas, yang bertugas memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu. Selanjutnya ia menjadi anggota [[Komisi Pemilihan Umum]] periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004.
Baris 71 ⟶ 75:
Tim ini mengasilkan rancangan paket undang-undang pemilu yang akhirnya disahkan oleh DPR RI menjadi UU No. 2/1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
 
Dalam mempersiapkan pemilu demokratis pertama pada tahun 1999, pemerintah membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Komisi Pemilihan Umum pada 3 Februari 1999 yang dikenal dengan nama Tim Sebelas. Tugas tim ini adalah memverifikasi pemenuhan syarat administratif partai dalam untuk mengkuti pemilu. Anas dipilih menjad anggota tim yang dipimpin oleh [[Nurcholish Madjid]] (alm.). Anggota lainnya adalah [[Adi Andojo|Adi Andojo Sutjipto]], [[Adnan Buyung Nasution|Adnan Buyung Nasution (alm.)]], [[Afan Gaffar|Afan Gaffar (alm.)]], [[Andi Mallarangeng]], [[Eep Saefulloh Fatah]], [[Kastorius Sinaga]], [[Miriam Budiardjo|Miriam Budiardjo (alm.)]], [[Mulyana W. Kusumah|Mulyana W. Kusumah (alm.)]], dan [[Rama Pratama]].
 
Setelah melalui proses verifikasi, Tim ini mengumumkan 48 partai yang berhak mengikuti pemilu[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1999|Pemilu 1999]].
 
== Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum ==
Anas dilantik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode 2000-2007 oleh Presiden Abdurrahman Wahid (alm.) pada 24 April 2001. Anas menjadi anggota KPU bersama dengan [[Chusnul Mar'iyah|Chusnul Mar’iyah]], [[Daan Dimara]], [[Hamid Awaluddin]], [[Imam B. Prasodjo|Imam Prasodjo]], [[F.X. Mudji Sutrisno]], [[Mulyana W. Kusumah|Mulyana W. Kusumah (alm.)]], [[Nazaruddin Sjamsuddin|Nazaruddin Syamsuddin]], [[Ramlan Surbakti]], [[Rusadi Kantaprawira]], dan [[Valina Singka Subekti]]. Para anggota KPU tersebut kemudian memilih Nazaruddin Syamsuddin sebagai ketua.
 
Tugas besar KPU periode ini adalah melaksanakan [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2004|pemilihan presiden secara langsung yang pertama dalam sejarah yang merupakan salah satu tonggak penting demokratisasi di Indonesia]]. Anas mengundurkan diri dari KPU pada 8 Juni 2005.
Baris 83 ⟶ 87:
Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung dengan meraih suara terbanyak, yaitu 178.381 suara, melebihi angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sebesar 177.374 suara.
 
Pada 1 Oktober 2009, Anas ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI. Tugas berat yang berhasil dijalankannya dengan baik adalah menjaga kesolidan seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat dalam voting [[Bank Century|Kasus Bank Century]].
 
Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010 Anas mengundurkan diri dari DPR.
Baris 110 ⟶ 114:
 
== Mendongkel Anas Lewat Survei ==
Sejak kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang terkuak oleh KPK, nama Anas disebut-sebut oleh Nazaruddin sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus Hambalang. Anas juga disebut-sebut oleh Nazar sebagai pengendali Permai Group, sebuah holding perusahaan yang ikut dalam tender-tender proyek APBN. Dalam vonis terhadap Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet, majelis hakim tetap yakin bahwa pengendali Permai Group adalah Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazar.<ref>[{{Cite web |url=http://www.suarapembaruan.com/home/majelis-hakim-tetap-yakini-nazaruddin-mengontrol-permai-grup/19328 |title=Suara Pembaruan: Majelis hakim tetap yakini Nazaruddin mengontrol Permai Grup] |access-date=2013-06-05 |archive-date=2015-09-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150924111420/http://www.suarapembaruan.com/home/majelis-hakim-tetap-yakini-nazaruddin-mengontrol-permai-grup/19328 |dead-url=yes }}</ref> Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara atas dakwaan suap dalam kasus Wisma Atlet.
 
Akibat nyanyian Nazaruddin tersebut sejumlah kalangan internal Partai Demokrat tak henti-hentinya menggoyang kedudukan Anas. Sejumlah manuver, pernyataan di media, bahkan forum resmi partai seperti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Silaturrahmi Nasional (Silatnas) digunakan untuk mendongkel Anas dari kursi ketua umum. Namun semua itu belum berhasil.
Baris 116 ⟶ 120:
Puncaknya, pada 3 Februari 2013, lembaga survei [http://www.saifulmujani.com/ Saiful Mujani Research & Consulting] merilis hasil jajak pendapat yang menyimpulkan anjloknya elektabilitas Demokrat hingga 8 persen.<ref>[http://politik.news.viva.co.id/news/read/387357-survei-smrc--politisi-demokrat-paling-dipersepsi-korupsi Viva News: Survei SMRC politisi Demokrat palind dipersepsi korupsi]</ref> Rilis survei ini langsung direspon oleh Sekretaris Dewan Pembina yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI [[Jero Wacik]] yang mengadakan jumpa pers di kediaman pribadinya pada hari yang sama dan meminta Presiden SBY, selaku Ketua Dewan Pembina dan Ketua Majelis Tinggi, turun tangan menyelematkan partai dari turunnya elektabilitas tersebut.<ref>[http://www.merdeka.com/peristiwa/suara-demokrat-jeblok-sby-diminta-turun-tangan.html Merdeka: Suara Demokrat jeblok SBY diminta turun tangan]</ref>
 
Permintaan Wacik tersebut diikuti oleh sejumlah petinggi Demokrat lainnya. Anggota Dewan Pembina yang juga Menteri Koperasi dan UKM RI [[Syarief Hasan]] juga menyatakan hal yang sama. Menurut Syarief, "Ini adalah pesan SOS untuk Pak SBY untuk menyelamatkan Demokrat. Jika tidak, bisa-bisa Demokrat tidak lolos ''parliamentary threshold''."<ref>[http://polhukam.rmol.co/read/2013/02/03/96851/Syarief-Hasan:-SBY-Harus-Turun-Tangan-Selamatkan-Demokrat- Syarief Hasan: SBY harus turun tangan selamatkan Demokrat]{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Bak gayung bersambut, pada 4 Februari 2013 dalam konferensi pers di Jeddah, Arab Saudi, Presiden SBY menyatakan akan meminta petunjuk Yang Maha Kuasa.<ref>[http://news.detik.com/read/2013/02/04/204643/2161012/10/diminta-selamatkan-pd-sby-akan-minta-petunjuk-yang-kuasa Detik News: Diminta selamatkan Partai Demokrat, SBY minta petunjuk yang kuasa]</ref> Menurut Yudhoyono, ia diminta turun tangan bukan semata-mata karena dirinya adalah Dewan Pembina, namun lebih karena ia adalah penggagas dan pendiri partai. SBY meminta publik sabar karena ia akan beribadah umrah dan dalam ibadah itu ia akan meminta kepada Allah. "Saya akan menyampaikan respon nanti di Madinah, Kairo, atau mungkin nanti ketika tiba di tanah air," kata mantan Pangdam Sriwijaya tersebut.
== Kasus Korupsi dan Pencucian Uang==
 
Baris 126 ⟶ 130:
 
*Kronologi:
 
**Tahun 2011: mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin menyatakan Anas terlibat korupsi wisma atlet di Hambalang, Bukit [[Jonggol]].
 
**Februari 2013 : KPK menetapkan Anas sebagai tersangka
**September 2014 : Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara kepada Anas. Selain itu Anas diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulah dan hakim juga memerintahkan jaksa menyita tanah di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta. Tanah seluas 7.870 meter persegi itu disebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan Anas. Vonis injini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK agar Anas divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Atas putusan ini Anas menyatakan banding.
**September 2014 : Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara kepada Anas. Selain itu Anas diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulah dan hakim juga memerintahkan jaksa menyita tanah di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta. Tanah seluas 7.870 meter persegi itu disebut merupakan hasil korupsi yang dilakukan Anas. Vonis inj lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK agar Anas divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Atas putusan ini Anas menyatakan banding.
 
**Februari 2015 : Majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis sebelumnya dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Aset tanah di Krapyak dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali untuk kepentingan santri. Atas putusan ini Anas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
 
**Juni 2015 : Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Hakim Agung Krisna Harahap menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara dan pencabutan hak politik Anas. Anas menyatakan keberatan atas vonis ini.
**Juli 2018 : Anas mengajukan Peninjauan Kembali
**September 2020 : Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Anas dan Majelis Hakim PK memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan. <ref>https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/16472121/hukuman-didiskon-ma-ini-perjalanan-vonis-kasus-anas-urbaningrum?page=1</ref>
 
== Kehidupan pribadi ==
Baris 147 ⟶ 146:
Dalam sebuah wawancara, Ryaas Sayid mengenang permintaan Anas agar ia menjadi juru bicara untuk melamar kepada orang tua Tia, K.H. Attabik Ali, di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta. Bersama Andi Mallarangeng dan Affan Gaffar (alm.) berangkatlah Ryaas ke Yogyakarta. Anas dan Tia menikah pada 10 Oktober 1999 di Yogyakarta.
 
Saat ini, Anas dan Tia tinggal di [[Duren Sawit, Jakarta Timur]], bersama keempat anak mereka: Akmal Naseery (lahir 2000), Aqeela Nawal Fathina (lahir 2001), Aqeel Najih Enayat (lahir 2003), dan Aisara Najma Waleefa (lahir 2005).
 
== Penghargaan ==
[[Bintang Jasa|Bintang Jasa Utama]] dari Presiden RI, 1999
 
== Publikasi ==
Baris 170 ⟶ 169:
 
== Lihat pula ==
* [[PerhimpunanDaftar Pergerakanpemimpin partai politik di Indonesia]]
 
== Pranala luar ==
 
* {{id}} [http://www.tokohindonesia.com/tokoh/article/283-direktori/692-anas-urbaningrum Tokoh Indonesia: Anas Urbaningrum] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140114152756/http://www.tokohindonesia.com/tokoh/article/283-direktori/692-anas-urbaningrum |date=2014-01-14 }}
* {{id}} [http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2993/1/kasus.hukum.anas.urbaningrum Kompas: Kasus hukum Anas Urbaningrum]
* {{id}} [http://www.lensaindonesia.com/2013/02/06/anas-urbaningrum-sudah-berakhir-tinggal-tunggu-waktu.html Lensa Indonesia: Anas Urbaningrum sudah berakhir, tinggal tunggu waktu]
Baris 183 ⟶ 182:
|before = [[Hadi Utomo]]
|title = [[Partai Demokrat|Ketua Umum Partai Demokrat]]
|years = 2010–2013
|years = [[23 Mei]] [[2010]]–[[23 Februari]] [[2013]]
|after = [[Susilo Bambang Yudhoyono]]
}}
{{End}}
{{lifetime|1969||Urbaningrum, Anas}}
[[Kategori:Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia]]
 
[[Kategori:TokohIlmuwan Islampolitik Indonesia]]
[[Kategori:TokohPenulis HMIpolitik]]
[[Kategori:AktivisProfesor 98Indonesia]]
[[Kategori:TokohAktivis Jawa Timur98]]
[[Kategori:Alumni Universitas Airlangga]]
[[Kategori:Alumni Universitas Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Gadjah Mada]]
[[Kategori:Tokoh Jawa]]
[[Kategori:Tokoh Jawa Timur]]
[[Kategori:Tokoh dari Blitar]]
[[Kategori:Tokoh HMI]]
[[Kategori:Tokoh Himpunan Mahasiswa Islam]]
[[Kategori:Tokoh Islam Indonesia]]
[[Kategori:Aktivis 98]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
[[Kategori:Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Partai Demokrat]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 2009–2014]]
[[Kategori:Penerima Bintang Jasa Utama]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]