Tujuan hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Menambah Kategori:Filsafat hukum menggunakan HotCat |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Tujuan hukum''' merupakan hal sasaran atau hal apa yang ingin dicapai melalui suatu proses pemberlakuan secara sah sistem [[hukum]] dalam suatu negara atau masyarakat tertentu. dampaknya, tentu adalah tujuan aktual suatu undang-undang atau peraturan yang tidak boleh bertentangan dengan hakikat dan tujuan sistem hukum. oleh sebab itu sangat diperlukan secara filsafah di refleksikan apa yang menjadi tujuan utama dari sebuah sistem hukum. dan setiap teori menetapkan suatu tujuan hukum sesuai dengan filsafah manusia dan filsafah politik tertentu. terdapat tujuh teori etika tujuan hukum yang di kemukakan oleh banayak ahli yang mana hal tersebut tentunya masih relevan hingga saat ini.
== Kedamaian dan ketertiban ==
[[Thomas Hobbes]] (1588-1679) berpendapat bahwa tujuan hukum adalah kedamaian.
Namun lain halnya dengan [[Aristoteles]] yang menggambarkan manusia sebagai mahluk sosial (zoon politikon) karena berdasarkan rasionalitasnya.<ref>Aristotle, Politics, buku I.</ref>Namun Hobbes berpandangan lain bahwa sosialitas sebagai suatu karakteristik hakiki manusia. Secara primodial manusia tidak berhakikat sosial. Keadaan alamiah dicirikan dengan keadaan anarki tanpa suatu keadaan organisasi politik maupun sistem hukum. Konflik terbuka antar individu sering terjadi dikarenakan keingginan terhadap tiga hal, yang pertama keingginan mendapatkan dan memiliki sesuatu yang mana menyebabkan mereka saling bersaing atau berkompetisi antar sesamanya. Kedua, rasa takut terhadap serangan dari lawan, mendorong seseorang terlebih dahulu untuk memerangi sesamanya. Jadi, dari pada diserang lebih dahulu, lebih baik menyerang lebih dahulu. Ketiga, egoisme ( dalam arti sikap dasar ofensif untuk mengejar kepenuhan bagi kepentingan, keinginan dan kehormatan diri sendiri saja).
Hobbes menyimpulkan dalam state of nature, manusia dihihat oleh sesamanya adalah serigala buas yang selalu mangancam. dan kehidupan bersama ditandai oleh perang semua lawan semua. (''[[Bellum Omnium Contra Omnes|bellum omnium contra omnes]]''). Hidup manusia menjadi terasing, miskin, tidak menyenangkan, brutal, dan pendek.
Akan tetapi, betapapun pentingnya, kedamaian harus dianggap sebagai tujuan minimal saja, dan bukan sebagai suatu tujuan yang mencukupi bagi masyarakat manusiawi. Artinya, tujuan yang sebenarnya dari suatu masyarakat atau negara bukanlah sekedar mempertahankan eksistensinya, melainkan menuju suatu eksistensi sosial di mana setiap anggota dapat mencapai kehidupan yang baik dan sejahtera. Apabila suatu negara gagal memberikan jaminan kedamaian dan kesejahteraan bagi para warganya, maka secara prinsipiil tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan eksistensinya. Konsekuensinya, negara dan sistem hukum harus mengarah kepada sesuatu yang lebih tinggi daripada sekedar kedamaian dan ketertiban. Kedamaian dan ketertiban hanyalah "tujuan negatif" dari hukum, dalam arti absensi perang dan konflik terbuka. Harus terdapat sesuatu yang lain sebagai tujuan hukum.
== Moralitas ==
[[Cicero|Marcus Tullius Cicero]] (106-43 BC), seorang Romawi pengikut Stoisisme, berpendapat bahwa tujuan kodrati dari hukum adalah moralitas. Hukum positif suatu negara (human law) dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tindakan-tindakan moral dengan memerintahkan perilaku yang secara moral baik, dan melarang perbuatan-perbuatan yang secara moral jahat.
Hukum moral tidak lain dari hukum kodrat (natural law) yang di dalamnya Rasio ilahi memerintahkan perbuatan yang harus dilakukan dan melarang perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Dalam batasan itu, manusia bijaksana adalah manusia yang hidup sesuai dengan penentuan Rasio ilahi yang mengejawantah dalam Alam. Setiap orang mendapatkan sepercik Rasio ilahi yang mendorongnya kepada kebijaksanaan dan perbuatan yang benar. Namun manusia mewarisi juga kecenderungan-kecenderungan dan gairah-gairah yang dapat menjauhkannya dari perbuatan baik. Oleh karena itu, setiap masyarakat mempunyai sistem hukum yang mengarahkan dan mewajibkan para warganya untuk melakukan apa yang baik secara moral dan untuk menjauhi apapun yang jahat secara moral. Misalnya, hukum positif harus mewajibkan setiap warga negara untuk membayar utangnya dan untuk mengatakan kebenaran (tidak berdusta), karena perbuatan- perbuatan ini diperintahkan oleh hukum kodrat. Sebaliknya, hukum positif harus melarang pembunuhan dan pemerkosaan, karena perbuatan-perbuatan tersebut dilarang oleh hukum kodrat.<ref name=":1" />
Baris 20:
== Hak-hak asasi manusia ==
Pandangan bahwa tujuan hukum bertalian erat dengan hak-hak kodrati (natu- ral rights), tercermin secara jelas dalam filsafat [[John Locke]] (1632-1704).<ref name=":2">John Locke, Second Treatise on Government, chapters I-III.</ref> Menurutnya, setiap individu manusia memiliki hak-hak kodrati, dan hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersebut. Setiap warga negara memiliki berbagai hak legal yang didasarkan atas sistem hukum; misalnya, hak untuk memilih wakil rakyat dan hak untuk mendapatkan upah minimum yang layak. Namun sebagai manusia, setiap orang memiliki pula hak-hak kodrati, yakni hak-hak dasar sebagai manusia atau hak-hak yang tak terasingkan (inalienable rights) dari martabatnya sebagai manusia (human rights). Menurut Locke, hak-hak itu meliputi hak atas kehidupan (right of life), hak atas kebebasan (right of liberty), dan hak atas milik (right of property).<ref name=":3">Locke, 1937: bab 2 dan 9.</ref>Hak-hak tersebut bersumber dari kodrat manusia dan independen terhadap setiap bentuk sistem hukum ataupun konvensi suatu masyarakat. Oleh karena itu, dengan kekuasaan politik yang mutlak sekalipun, tak seorangpun boleh mencabut atau menghapuskan hak-hak tersebut.<ref name=":3" />
Akan tetapi, penegakan hak-hak asasi bisa tidak pasti, terutama dalam kondisi sosial-politik yang anarkis atau di bawah pemerintahan tirani dan totaliter. Maka, menurut Locke, negara perlu didirikan sebagai institusi untuk melindungi hak-hak asasi setiap individu warga negara. Hukum negara bertujuan untuk melindungi hidup setiap warga negara dengan melarang pembunuhan, mengamankan hak milik dengan cara melarang pencurian dan perampokan, dan menjamin kebebasan berbicara dan berserikat. Singkatnya, tujuan hukum ialah memastikan perlindungan dan penegakan hak-hak asasi.<ref name=":2" />
== Kebaikan Umum (''the common good'') ==
Menurut St. [[Thomas Aquinas]] (1225-1274), pencapaian "kebaikan umum" (bonum commune) merupakan tujuan hukum positif.<ref name=":4">Aquinas, Summa Theologica, I-II, q. 90. a.1-2; q. 92. a. 1; q. 95. a. 3-4.</ref>Istilah Aquinas "bonum" sebenarnya sulit diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, karena kata "baik" dan "kebaikan" cenderung berkonotasi moral. Walaupun begitu, di sini "bonum" diterjemahkan sebagai "kebaikan", tetapi dalam arti yang dimaksudkan Aquinas, yakni sesuatu yang positif bagi manusia dalam rangka mencapai tujuan akhir hidupnya, yakni memandang kemuliaan Allah (visio beatifica Dei). Dalam arti itu, "kebaikan" selalu bersifat teleologis, hanya manusia yang bisa dengan kesadarannya terarah kepada kebaikan dan mencintai kebaikan.<ref name=":4" />
Kebenaran (truth) dan keadilan (jus-tice) merupakan bentuk-bentuk partikular dari kebaikan. Dalam perspektif pengertian tersebut, sistem hukum positif harus terarah kepada kebaikan; tujuannya ialah menghasilkan kebaikan sebanyak mungkin dan mereduksi kemungkinan kejahatan sejauh mungkin. Kebaikan siapa yang harus diusahakan? Aquinas berpendapat bahwa, sebagai suatu instrumen dalam menjalankan kekuasaan publik, hukum harus me- mihak kebaikan umum masyarakat.<ref name=":4" />
Baris 32:
== Kemanusiaan ==
Hukum suatu negara semestinya bertujuan memajukan kemanusiaan, tanpa membedakan warga negara dan orang asing. Artinya, jiwa suatu sistem hukum adalah memperjuangkan kesejahteraan siapapun sebagai manusia. Pandangan ini antara lain dianut oleh Jeremy Bentham (1748-1832). Dalam bukunya Principles of Morals and Legislation, Bentham tanpa ragu-ragu mempertahankan pendapat bahwa setiap hukum dan undang-undang harus dinilai menurut prinsip kemanfaatan.<ref>Bentham, 1970: bab 1 dan 4.</ref> Sesuatu dianggap bermanfaat jika memiliki kecenderungan untuk menghasilkan efek-efek yang baik dan menghindari efek-efek yang buruk. Karena Bentham percaya bahwa kebaikan dan kejahatan intrinsik dapat diukur menurut rasa senang dan rasa sakit, maka ia menyamakan kemanfaatan dengan kecenderungan untuk memperbesar kesenangan atau kebahagiaan dan mengurangi penderitaan atau kemalangan.
Apakah sistem hukum dari suatu negara harus ditakar menurut manfaatnya bagi warganya saja atau bagi segenap umat manusia? Bentham tidak memberikan jawaban yang eksplisit. Ia sering menekankan pentingnya kesejahteraan umum suatu masyarakat atau komunitas. Dalam arti ini pandangan Bentham sejalan dengan teori Aquinas bahwa hukum harus bertujuan mencapai kesejahteraan umum. Akan tetapi, Bentham tidak berhenti di situ. Sebagai seorang utilitarian ia berpendapat bahwa setiap pelaku moral (moral agent) harus mengutamakan tindakan yang menghasilkan kebaikan dan yang menghindari kejahatan bagi setiap orang sejauh terjangkau oleh efek tindakannya. Dengan kata lain, nilai moral suatu perbuatan diukur berdasarkan kecenderungan efeknya yang baik dan menyenangkan bagi siapapun. Semakin banyak orang mengalami manfaat dari suatu perbuatan, semakin tinggi nilai moralnya. Prinsip "the greatest happiness for the greatest number" tidak dibatasi bagi warga negara atau anggota komunitas saja. Bagi Bentham, hak mendapatkan kebahagiaan dari suatu perbuatan moral bersumber dari status kemanusiaan, bukan status politik kewarganegaraan.<ref name=":5" />
Baris 53:
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Filsafat hukum]]
|