Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Deanfebacid (bicara | kontrib)
k Membuatkan link
Pineapplethen (bicara | kontrib)
tulisan tanpa rujukan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(34 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{untuk|jenis-jenis peradilan agama di Indonesia|Peradilan agama di Indonesia}}
[[Berkas:Pengadilan Agama Kab. Cirebon.jpg|jmpl|Kantor Pengadilan Agama di [[Kabupaten Cirebon]]]]
'''Pengadilan Agama''' (biasa disingkat: '''PA''') adalah sebutan (titelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan peradilan negara, tempat daya upaya mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan [[hukum perdata]] yang dilakukan dengan me-[[rujuk]] kepada peraturan-peraturan [[Syariat Islam]] dalam Agama Islam oleh kekuasaan kehakiman [[Hukum Islam di Indonesia]] yang sah di Indonesia. Pengembangan Hukum Negara di Indonesia Undang-undang serta peraturan-peraturan pemerintah berdasarkan referensi dari Hukum [[Agama]] dan [[Hukum Adat]] yang tidak bisa terpisahkan untuk mencegah perlawanan antara Peraturan-peraturan [[pemerintah]] dan Undang-undang dengan hukum agama dan hukum adat yang bisa mengakibatkan seperti [[Politik pecah belah]], [[Fitnah]] dan lain sebagainya dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan. '''Pengadilan tingkat pertama''' inilah yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia]] di lingkungan [[Peradilan Agama]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] tingkat Provinsi, [[kabupaten]] atau [[kota]]. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden, Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dalam perkembangannya Undang-undang ini mengalami beberapa kali sebagai adanya akibat Amandeman Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dirubah sebanyak dua kali yaitu dengan Undang-undang Nomo 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/27/pengadilan-agama/</ref>. (M Idris Ramulyo 1999;12)
 
[[Berkas:Pengadilan Agama Kab. Cirebon.jpg|jmpl|Kantor Pengadilan Agama di [[Kabupaten Cirebon]]]]
'''Pengadilan Agama''' (biasa disingkat: '''PA''') adalah sebutan (titelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan peradilan negara, tempat daya [[upaya hukum]] mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan [[hukum perdata]] yang dilakukan dengan me-[[rujuk]] kepada peraturan-peraturan [[Syariat Islam]] dalam Agama Islam oleh kekuasaan kehakiman [[Hukum Islam di Indonesia]] yang sah di Indonesia. Pengembangan Hukum Negara di Indonesia Undang-undang serta peraturan-peraturan pemerintah berdasarkan referensi dari Hukum [[Agama]] dan [[Hukum Adat]] yang tidak bisa terpisahkan untuk mencegah perlawanan antara Peraturan-peraturan [[pemerintah]] dan Undang-undang dengan hukum agama dan hukum adat yang bisa mengakibatkan seperti [[Politik pecah belah]], [[Fitnah]] dan lain sebagainya dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan. '''Pengadilan tingkat pertama''' inilah yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia]] di lingkungan [[Peradilan Agama]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] tingkat Provinsi, [[kabupaten]] atau [[kota]]. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden, Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dalam perkembangannya Undang-undang ini mengalami beberapa kali sebagai adanya akibat Amandeman Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dirubah sebanyak dua kali yaitu dengan Undang-undang Nomo 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/27/pengadilan-agama/</ref>. (M Idris Ramulyo 1999;12)
Pengadilan ialah sebuah institusi yang keberadaannya merupakan keniscayaan dalam sebuah Negara hukum. Melalui lembaga peradilan, persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara damai di luar proses persidangan, diharapkan dapat diselesaikan melalui putusan [[hakim]]. Meskipun ada paradigma yang mengatakan bahwa menyelesaikan perkara melalui jalur pengadilan akan berakhir dengan kenyataan “menang jadi arang, kalah jadi abu”. Untuk lembaga peradilan agama khususnya dan bidang perdata umumnya, melalui Perma No. 1 tahun 2008 yang diharapkan adalah munculnya win-win solution, berakhir dengan jalan damai dan tidak ada pihak yang kalah ataupun yang menang. Sebagai milik bangsa Indonesia khususnya yang beragama [[Islam]], peradilan agama lahir, tumbuh dan berkembang bersama tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia, kehadirannya mutlak sangat diperlukan untuk menegakkan hukum dan keadilan bersama dengan lembaga peradilan lainnya. Peradilan Agama telah memberikan andil yang cukup besar kepada bangsa Indonesia pada umumnya, khususnya bagi umat Islam yang ada di bumi Indonesia ini.
 
Sejak 1 Maret 2003 Pengadilan Agama di [[Aceh]] berbentuk [[Pengadilan Khusus]] dengan nama ''Mahkamah Syar'iyah''. Pembentukan tersebut berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001 dan Keppres No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah dan Mahkamah Provinsi.<ref name="Sejarah dan Perkembangan Mahkamah di Aceh">[http://www.badilag.net/130-tahun-pa/buku-yang-diterbitkan/11917-sejarah-dan-perkembangan-mahkamah-syariyah-di-aceh.html= Sejarah dan Perkembangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh]</ref>
 
Salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia adalah Peradilan Agama yang merupakan peradilan khusus, bertugas dan berwenang menerima, memutus, mempertimbangkan kronologis kejadian yang sebenarnya, bukti-bukti yang sebenarnya tampa di rekayasa dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shadaqah serta ekonomi. Prof Asikin, seorang praktisi hukum yang cara berpikirnya dapat disetarakan dengan filsuf agustinus memiliki makna yang mendalam tentang keadilan dan kepastian hukum yang menjadi tujuan penyelenggaraan peradilan oleh hakim sebagai pejabat pelaksana. (Varia Peradilan, Oktober 2010; 78)
 
== Kewenangan ==
 
Sesungguhnya membuat hukum itu bukan hak dari pada manusia, melainkan hak Allah SWT (QS 6:57). Apabila manusia membuat hukum telah merampas hak Alloh subhanahu wa ta'ala, Pengadilan Agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang [[perkawinan]], [[Warisan]], [[Wasiat (disambiguasi)]], [[hibah]], [[wakaf]], [[zakat]], [[infaq]], [[shadaqah]], dan [[ekonomi]]. Kewenangan penegakan hukum [[ekonomi]] oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Tugas pokok Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
 
Secara historis, (Abdul Manan 2007; 254) peradilan agama merupakan salah satu mata rantai peradilan Islam yang berkesinambungan sejak masa Nabi [[Muhammad]] SAW, Khulafaur Rasyidin, Khulafah Bani Umayyah, Dinasti Abbasiyah, Dinasti Turki Ustmani sampai sekarang oleh Negara-negara Islam atau Negaranegara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Peradilan Islam ini mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan masyarakat Islam di berbagai kawasan dan Negara.
 
=== Tahapan Penanganan Perkara di Persidangan ===
#Upaya perdamaian pengugat dan tergugat
#Pembacaan surat gugatan penggugat
#Jawaban tergugat
#Replik Pengugat
#Duplik tergugat
#Pembuktian tergugat dan penggugat. Catetan: Apabila pengugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan, maka persidangan perceraian dibatalkan, ditolak oleh hakim ketua dan perkara telah selesai karena gugatan tersebut di kategorikan Pidana, seperti Penghasutan, Pitnah, pemerasan, kejahatan terencana dan lain sebagainya.
#Setelah dalil-dalil gugatan pengugat terbukti maka didapatkan kesimpulan para pihak
#Musyararah majelis hakim
#Setelah musyawarah, putusan hakim<ref>https://pa-serui.go.id/info-perkara/tahapan-proses-berperkara/</ref>. Apabila tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan maka Juru Sita Pengadilan Agama langsung yang akan menyampaikan isi/Amar dokumen putusan tersebut "dokumen asli lengkap" itu kepada pihak yang tidak hadir yakni tergugat dan tidak dapat diwakilkan menyampaikannya serta putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir.
 
=== Tupoksi Pengadilan Agama ===
Pengadilan Agama, Tingkat Pertama bertugan memeriksa, memutuskan dengan kelengkapan dokumen keputusan, menyampaikan salinan dokumen keputusan kepada tergugat dan penggugat dan juga menyelesaikan perkaea-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang [[Perceraian]], Kewarisan dan hibah yang di lakukan berdasarkan hukum Islam, [[Adat]] dan [[Budaya]] Asal serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006<ref>https://www.pa-cimahi.go.id/tentang-pengadian/kekuasaan-dan-ruang-lingkup-pengadilan-agama</ref>.
Tugas pokok Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Pengadilan Agama mempunyai fungsi antara lain;
#Fungsi Menyelidiki, yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (vide pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006),
Baris 22 ⟶ 34:
#Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan-pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta (vide pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989),
#Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan lainnya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Pokok Tekhnis Peradilan dan Administrasi Peradilan (vide KMA Nomor 303 Tahun 1990).
 
Perceraian yang Sah melalui Pengadilan Agama oleh istri yakni telah terlaksananya alur proses persidangan perkara yang benar serta didalam persidangan harus dihadiri langsung oleh pengugat dan tergugat "mutlak", dan tidak dapat diwakilkan kepada siapapun termasuk Pengacara, advokat atau kuasa hukum, bilamana salah satu dari tergugat dan penggugat berhalangan untuk menghadiri maka peroses persidangan di jadwalkan kembali sampai kedua objek menghadiri persidangan, sehingga menghasilkan keputan hakim yang sebenar-benarnya dan amanah, sedangkan gugatan talak oleh suami alur proses persidangan melalui Pengadilan Negeri<ref>https://hukumkeluarga.id/proses-perceraian-di-pengadilan-agama/</ref><ref>https://bursadvocates.com/cara-mengurus-perceraian-di-pengadilan-negeri/</ref>.
 
=== Kewenangan Hakim ===
Baris 29 ⟶ 43:
 
== Susunan ==
Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, [[Panitera]], Sekretaris, dan [[JurusitaJuru Sita]].
 
=== Pimpinan ===
Pimpinan adalah terdiri dari seorang Hakim Ketua danatau seorang Wakil Ketua. Hakim Ketua bertugas untuk melakukan kekuasaan kehakiman memeriksa hingga melakukan pembuktian atas dalil-dalil gugatan pengugat, memutuskan dan menyelesaikan perkara Perdata hingga di tingkatkan menjadi Pidana di tingkat pertama. Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ketua atau wakil ketua pengadilan agama harus berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim di pengadilan agama. Hakim Ketua dan wakil ketua pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia]]. Hakim Ketua Pengadilan Agama mengucapkan sumpah di hadapan Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Agama, sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama di hadapan Hakim Ketua Pengadilan Agama.
 
=== Hakim Anggota ===
Baris 43 ⟶ 57:
# sehat jasmani dan rohani;
# berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
# bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.<ref>https://www.gresnews.com/berita/tips/112701-syarat-calon-hakim-pengadilan-agama/</ref>.
#Baligh
#Berakal
#Merdeka (bukan budak)
#Laki-laki
#Memiliki sifat adil
#Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
#Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
# Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
#Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
#Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
#Memiliki pengetahuan tentang tafsir [[Al-Quran]]
#Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
#Memiliki kemampuan menulis
#Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/07/menurut-islam-syarat-hakim-perkara-yang-harus-dijauhi/</ref>.
 
Selain itu untuk dapat diangkat menjadi hakim harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
Baris 67:
Pengadilan Agama mempunyai Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh tiga Kepala Sub Bagian.
 
=== Juru Sita ===
== Daftar Pengadilan Agama/Mahkamah ==
Juru Sita memiliki tugas utama yakni melakukan panggilan persidangan untuk para pihak Pengugat dan Tergugat serta menghadirkan ahli dan juga menyampaikan dokumen asli keputusan persidangan serta teguran kepada pengugat dan tergugat, Juru sita juga berperan dalam melaksanakan penyitaan barang dan melakukan eksekusi kepada para pengugat yang tidak dapat membuktikan dalil-dalil tuntutannya, menurut pasal 39 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama Juru Sita diharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun apabila Juru Sita tidak bersetatus PNS maka Instansi tersebut melakukan tindak Pidana melawan hukum sebagaimana diatur dengan pasal 1 ayat (1) KUHP, Juru Sita juga terikat dengan kode etik yang termuat dalam PP Nomor 14 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Juru Sita wajib menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan yang seadil-adilnya, Juru Sita sangat terlarang memberikan kesan memihak kepada salah satu Pengugat atau Tergugat yang berperkara, tupoksi Juru Sita bukanlah pekerjaan yang mudah oleh sebab itu hal ini yang wajib diarus utamakan oleh Instansi Pengadilan Agama karena apabila surat pemanggilan dan dokumen asli keputusan hakim ketua tidak tersampaikan kepada pengugat dan tergugat yang terpenting maka akan dimanpaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di luar pengadilan agama, hal ini salah satu yang membuat perceraian di Indonesia semakin meningkat, namun apabila sistem struktur persidangan dilaksanakan dengan prosedur yang benar maka perceraian di Negara Kesatuan Republik Indonesia akan semakin berkurang<ref>https://www.pa-pangkalankerinci.go.id/berita/arsip-artikel/1171-kilas-balik-tugas-juru-sita-dan-juru-sita-pengganti-di-pengadilan-agama-pangkalan-kerinci-oleh-afrinal-dendi</ref>. Juru Sita juga bertugas untuk melakukan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua setelah mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT), Majelis Juru Sita juga berperan menyampaikan pengumuman informasi serta sanggahan-sanggahan dari Pengugat atau Tergugat, Juru Sita setelah mendapatkan SPT dari Hakim Ketua segera membuat Berita Acara Penyitaan (BAP) yang rangkap Salinan nya SPT dan BAP asli diberikan kepada Pengugat dan Tergugat, pihak-pihak terkait<ref>https://www.pn-tulungagung.go.id/struktur-organisasi/artikel/informasi/struktur-organisasi</ref>, pengalihan berkas dokumen pidana untuk dilakukan penyelidikan oleh [[polri]] di tingkat lidik hingga sidik sampai penyerahan dokumen perkara tersangka pidana di persidangan [[Pengadilan Negeri]] (PN).
[[Berkas:Kuala Langat Syariah Lower Court.jpg|jmpl|Sebuah Mahkamah di [[Selangor]], [[Malaysia]].]]
 
== Daftar Pengadilan Agama/Mahkamah ==
=== Wilayah hukum Mahkamah Aceh ===
[[Berkas:Kuala Langat Syariah Lower Court.jpg|jmpl|Sebuah Mahkamah Syar'iyah di [[Selangor]], [[Malaysia]].]]
Berikut adalah [[Mahkamah]] yang masuk dalam wilayah hukum [[Mahkamah Aceh]]:
 
=== Wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Aceh ===
Berikut adalah [[Mahkamah Syar'iyah]] yang masuk dalam wilayah hukum [[Mahkamah AcehSyar'iyah]] Aceh:
{| class="wikitable sortable"
|-
! No. !! Mahkamah Syar'iyah !! [[Yurisdiksi]]
|-
| 1
|| [[Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh]]
|| [[Kota Banda Aceh]]
|-
| 2
|| [[Mahkamah Syar'iyah Sabang]]
|| [[Kota Sabang]]
|-
| 3
|| [[Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon]]
|| [[Kabupaten Aceh Utara]]
|-
| 4
|| [[Mahkamah Syar'iyah Idi]]
|| [[Kabupaten Aceh Timur]]
|-
| 5
|| [[Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang]]
|| [[Kabupaten Aceh Tamiang]]
|-
| 6
|| [[Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren]]
|| [[Kabupaten Gayo Lues]]
|-
| 7
|| [[Mahkamah Syar'iyah Kutacane]]
|| [[Kabupaten Aceh Tenggara]]
|-
| 8
|| [[Mahkamah Syar'iyah Sinabang]]
|| [[Kabupaten Simeulue]]
|-
| 9
|| [[Mahkamah Syar'iyah Meuredeu]]
|| [[Kabupaten Pidie Jaya]]
|-
| 10
|| [[Mahkamah Syar'iyah Calang]]
|| [[Kabupaten Aceh Jaya]]
|-
| 11
|| [[Mahkamah Syar'iyah Singkil]]
|| [[Kabupaten Aceh Singkil]]{{·}}[[Kota Subulussalam]]
|-
| 12
|| [[Mahkamah Syar'iyah Tapak Tuan]]
|| [[Kabupaten Aceh Selatan]]{{·}}[[Kabupaten Aceh Barat Daya]]
|-
| 13
|| [[Mahkamah Syar'iyah Sigli]]
|| [[Kabupaten Pidie]]
|-
| 14
|| [[Mahkamah Syar'iyah Bireuen]]
|| [[Kabupaten Bireuen]]
|-
| 15
|| [[Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe]]
|| [[Kota Lhokseumawe]]
|-
| 16
|| [[Mahkamah Syar'iyah Takengon]]
|| [[Kabupaten Aceh Tengah]]
|-
| 17
|| [[Mahkamah Syar'iyah Meulaboh]]
|| [[Kabupaten Aceh Barat]]{{·}}[[Kabupaten Nagan Raya]]
|-
| 18
|| [[Mahkamah Syar'iyah Jantho]]
|| [[Kabupaten Aceh Besar]]
|-
| 19
|| [[Mahkamah Syar'iyah Langsa]]
|| [[Kota Langsa]]
|-
| 20
|| [[Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong]]
|| [[Kabupaten Bener Meriah]]
|}<br />
 
=== Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan ===
Berikut adalah Pengadilan Agama yang masuk dalam wilayah hukum [[Pengadilan Tinggi Agama Medan]]:
Baris 241 ⟶ 245:
|| [[Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan]]
|| [[Kota Padangsidempuan]]
|-
|21
|[[Pengadilan Agama Sibuhuan]]
|[[Kabupaten Padang Lawas]]
|}
 
Baris 354 ⟶ 362:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.komisiyudisial.go.id/Undang%20Undang/Hukum%20Tata%20Negara/UU%20No%207%20Thn%201989%20PERADILAN%20AGAMA.pdf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://niriah.com/dl.php?uu=3-Th-2006.pdf Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100103190644/http://niriah.com/dl.php?uu=3-Th-2006.pdf |date=2010-01-03 }}
* {{id}} [http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+9&f=uu50-2009.pdf Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama]
 
{{indo-stub}}
{{hukum-stub}}
{{Hukum Indonesia}}