Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(23 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox company
| name = Bank BPD DIY<br>PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perseroda)
| logo = Logo Bank BPD DIY.svg
| image = Bank BPD DIY - Gedung Kantor Pusat - Night 01.jpg
Baris 15:
| hq_location_city = Yogyakarta
| hq_location_country = Indonesia
| area_served = Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya
| key_people =
| products =
Baris 24:
| website = {{URL|bpddiy.co.id}}
}}
'''Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta''', atau disingkat '''Bank BPD DIY''', adalah sebuah [[bank]] [[BUMD]] di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]. Bank BPD DIY didirikan pada tanggal [[15 Desember]] [[1961]], berdasarkan [[akta notaris]] Nomor 11, [[Notaris]] R.M. Soerjanto Partaningrat. Sebagai suatu [[perusahaan]] daerah, pertama kalinya Bank BPD DIY diatur melalui [[Peraturan Daerah]] Nomor 3 Tahun [[1976]]. Dengan berjalannya waktu, dilakukan berbagai penyesuaian.
Landasan hukum pendirian Bank BPD DIY adalah [[Peraturan Daerah]] Provinsi Daerah Istimewa [[Yogyakarta]] Nomor 2 Tahun [[1993]], ''junctis'' [[Peraturan Daerah]] Nomor 11 Tahun [[1997]] dan Nomor 7 Tahun [[2000]]. Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Baris 37:
Kondisi perekonomian [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] pada masa itu tidak banyak berbeda dengan kondisi Indonesia pada umumnya. Kesulitan keuangan untuk pembangunan negara menuntut adanya peran masyarakat untuk penyediaan dana. Kondisi ini sangat disadari oleh [[Pemerintah]] [[Provinsi]] [[DIY]], sehingga dengan mengacu pada [[Keputusan Menteri]] nomor 1 Tahun [[1955]] tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit maka digagaslah pembentukan sebuah bank untuk wilayah [[Daerah Istimewa Yogyakarta]].
Berdasarkan Keputusan [[DPRD Provinsi]] DIY nomor 11/K/DPRD/1961 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala Daerah Provinsi DIY, diputuskan untuk mendirikan Bank Pembangunan Daerah, serta persetujuan [[DPRD]] no. 12/K/DPRD/1961 tentang memberi kuasa kepada Kepala Daerah Provinsi DIY untuk mengusahakan modal sebesar Rp. 2.5000.000,- guna mendirikan Bank Pembangunan
Untuk beroperasi, Bank BPD DIY memperoleh izin usaha dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor BUM 9/1/27/II Tanggal [[5 Maret]] [[1962]]. Izin inin dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun [[1955]] sebagaimana disebutkan di atas. Pada awal pendiriannya, Bank BPD DIY telah berbadan hukum perseoroan terbatas (PT). Kondisi ini tentu saja sejalan dengan masa itu, yakni belum ditetapkannya UU nomor 13/1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.
Baris 43:
Pada saat didirikan, [[modal]] dasar PT Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari 500 lembar saham prioritas dengan nilai Rp. 10.000,- dan 1.500 lembar saham biasa dengan nilai Rp. 10.000,-. Ketika didirikan telah ditanam 400 lembar saham prioritas dan 1 lembar saham biasa, dengan jumlah uang sebanyak Rp. 4.010.000,-. Dari jumlah tersebut telah dibayar tunai sebesar 62,5% atau sejumlah Rp. 2.506.250,- (dua juta lima ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah). Jumlah inilah yang menjadi modal awal operasional Bank BPD DIY.
Setahun sejak didirikan, Bank BPD DIY berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp. 5 juta (uang lama). Hingga akhir tahun [[1965]] telah dihimpun dana sebesar Rp. 27,988 juta (uang lama) serta mampu menyalurkan kredit hingga Rp. 127,160 juta (uang lama). Rasio antara kredit terhadap dana masyarakat mencapai 470%. Selain dana
Tanggal [[13 Desember]] [[1965]], [[pemerintah]] mengeluarkan Penetapan [[Presiden]] no. 27/1965. Kebijakan ini antara lain menetapkan penerbitan alat pembayaran yang sah yang berlaku bagi seluruh wilayah [[Indonesia]], serta perbandingannilai antara uang [[rupiah]] lama dengan uang rupiah baru diterbitkan dengan rasio ''satu uang rupiah baru setara dengan seribu uang rupiah lama''. Selama beberapa saat terjadi peredaran dua mata uang, sehingga pemerintah mewajibkan semua instansi [[swasta]] untuk menggunakan mata uang baru. Meskipun nilai mata uang baru 1000 kali uang rupiah lama, tidak berarti harga-harga menjadi satu perseribunya. Kebijakan ini menyebabkan [[inflasi]] yang sangat tinggi dan menimbulkan beban bari pemerintah.
Baris 138:
* Tabungan Tunas
* Tabungan Shafa
* Tabungan Simpel (Simpanan Pelajar)
* Tabunganku
* Simpanan Berjangka
* Kredit Mikro Makarya
Baris 157 ⟶ 159:
* Giro Wadiah
* Tabungan Sutera Mudharabah
* Tabungan
* Tabungan Shafa Mudharabah
* Tabungan SIMPEDA Wadiah
* Tabungan Simpel (Simpanan Pelajar)
* Tqbungan Salam Qurban
* Deposito Mudharabah
* Pembiayaan Pemilikan Rumah Murabahah dan Renovasi Rumah Istishna
Baris 183 ⟶ 188:
* '''Kantor Cabang Senopati''', [[Yogyakarta]]
# Kantor Capem [[Kotagede]]
# Kantor
# Kantor
# Kantor Kas [[Caturtunggal, Depok, Sleman|Manggung]]
# Kantor Kas [[Universitas Widya Mataram]]
# Kantor Kas RSUD [[Kota Yogyakarta]]
# Kantor Kas Balai Kota
# Kantor
# Kantor Kas [[Gedongkuning]]
# Kantor Kas Gedung Keuangan Negara
Baris 202 ⟶ 207:
# Kantor Capem [[Pakem]]
# Kantor Capem [[Kalasan, Sleman|Kalasan]]
# Kantor
# Kantor Kas [[Cangkringan, Sleman|Cangkringan]]
# Kantor
# Kantor Kas [[Mlati]]
# Kantor Kas [[Moyudan]]
# Kantor Kas [[Ngaglik]]
# Kantor Kas [[Ngemplak]]
# Kantor
# Kantor Kas [[Sendangadi, Mlati, Sleman|Sendangadi]]
# Kantor Kas [[Seyegan]]
Baris 226 ⟶ 231:
# Kantor Capem [[Imogiri]]
# Kantor Capem [[Piyungan]]
# Kantor
# Kantor Kas [[Bambanglipuro]]
# Kantor Kas [[Dlingo, Bantul|Dlingo]]
Baris 288 ⟶ 293:
# Payment Point KPP Pratama [[Wates, Kulon Progo|Wates]]
* '''Kantor Cabang Utama Syariah'''
# Kantor Kas Syariah Asri Medical Centre (AMC), Yogyakarta
# Kantor
# Kantor
# Kantor Capem Syariah Godean
# Kantor Capem Syariah [[Panggungharjo, Sewon, Bantul|Krapyak]], Bantul
# Kantor Capem Syariah UMY
# Kantor Capem Syariah UII
# Kantor Capem Syariah Maguwoharjo
# Kantor Capem Syariah Gamping
# Kantor Kas Syariah Kampus 4 UAD
# Kantor Kas Syariah Balaikota Yogyakarta
* '''Jaringan Mesin ATM'''
Hingga saat ini, nasabah Bank BPD DIY dapat memanfaatkan jaringan [[ATM|mesin ATM]] Bank BPD DIY yang setidaknya berada di 55 lokasi.<ref>{{Cite web |url=http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=bisnis&sub=atm |title=Salinan arsip |access-date=2014-12-10 |archive-date=2014-12-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141210101348/http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=bisnis&sub=atm |dead-url=yes }}</ref> Selain itu, nasabah Bank BPD DIY juga dapat memanfaatkan mesin ATM yang tergabung di dalam jaringan [[ATM Bersama]]<ref>{{Cite web |url=http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=22 |title=Salinan arsip |access-date=2014-12-10 |archive-date=2014-12-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141210101410/http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=22 |dead-url=yes }}</ref> dan [[PRIMA|ATM Prima]].<ref>{{Cite web |url=http://bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=155 |title=Salinan arsip |access-date=2014-12-10 |archive-date=2014-12-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141210101348/http://bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=155 |dead-url=yes }}</ref>
== Referensi ==
{{Reflist}}
Baris 305 ⟶ 319:
{{Bank di Indonesia}}
[[Kategori:Bank Pembangunan Daerah|DIY]]
[[Kategori:Badan usaha milik daerah di Yogyakarta]]
|