Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penggantian Nama dan artikel
Tag: kemungkinan spam pranala Menghilangkan referensi VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Membatalkan 2 suntingan by Perizinan Berusaha (bicara): Spam link iklan jasa
Tag: Pembatalan
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''BadanPelayanan PerizinanTerpadu Satu Pintu''' (BPdisingkat PTSP) adalah layanankegiatan jasapenyelenggaraan Perizinansuatu Berusaha,perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari [https://www.badanperizinan.co.id/pengajuan-izin-form.html Pengisiantahap Formulir]permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. situsDefinisi websiteini [https://www.badanperizinan.co.idtercantum dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang BadanPenanaman Perizinan]Modal.<ref>{{Cite web|url=https://www.badanojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/12.%20UU%20No%2025%20Tahun%202007%20Ttg%20PM.pdf|title=UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal|last=|first=|date=|website=OJK.go.id|access-date=11 Maret 2020}}</ref>
 
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk di setiap provinsi, kabupaten dan kota. Di provinsi dinamakan badan PTSP, sedangkan di kabupaten dan kota dinamakan Dinas Penanaman Modal. [[Badan Koordinasi Penanaman Modal]] (BKPM) menjadi pusat dari perizinan PTSP secara nasional.<ref name=":0">{{Cite web|url=https://dunianotaris.com/kebijakan-ptsp-pelayanan-terpadu-satu-pintu-melalui-pendekatan-sistem.php|title=Kebijakan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Melalui Pendekatan Sistem|date=2018-05-19|website=Dunia Notaris|language=id-ID|access-date=2020-03-11}}</ref>
Badan Perizinan (BP) di buat sesimpel mungkin, supaya seluruh masyarakat Indonesia tidak berkendala lagi dalam mengurus Perizinan Berusaha.
 
Sebanyak 25 perizinan dan non-perizinan dapat diurus melalui PTSP. Rinciannya adalah lingkungan hidup, pendidikan, perumahan, penataan ruang, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, kesehatan, pekerjaan umum, perindustrian, kehutanan, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pertanian dan ketahanan pangan, komunikasi dan informasi, perpustakaan, olahraga dan pemudaan, kebudayaan dan pariwisata, koperasi dan UKM, penanaman modal, perdagangan, pembangunan, energi dan sumber daya mineral, perikanan dan kelautan, peternakan, dan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.<ref name=":0" />
 
== Daftar referensi ==