Yudi Utomo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Benyamin90 (bicara | kontrib) Perbaikan dari kasus kriminalitas menjadi sengketa Korporasi. Ditambah dengan sumber dari surat kabar JawaPos/Network jawapos terkait pers rilis dari pihak Yudi Utomo |
||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 13:
}}
== Pendidikan ==
Putra almarhum
== Karier ==
Baris 30:
Mulai November 2011, BatanTek kembali bisa memproduksi radioisotop dan menerima kembali pesanan dari klien sebelumnya. Di antaranya 11 rumah sakit di Indonesia, serta tambahan pesanan dari luar negeri seperti [[Malaysia]], [[Vietnam]], [[Filipina]], [[Jepang]], dan [[Bangladesh]], serta pembeli potensial [[China]].
Keberhasilan BatanTek memunculkan prospek baru karena hingga saat ini hanya ada delapan negara yang memproduksi radioisotop untuk keperluan medis, di antaranya [[Indonesia]], [[Kanada]], [[Australia]], [[Belgia]], [[Belanda]], dan [[
== Sengketa Korporasi ==
Yudi Utomo berurusan hukum dengan PT. Energi Sterila Higiena. Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang ([[Tindak Pidana Pencucian Uang|TPPU]]) atas PT. Energi Sterila Higiena. Yudi memegang posisi sebagai direktur utama di PT tersebut dan terindikasi menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi. Yudi berposisi buron sejak 23 Januari 2024<ref name=":0">{{Cite web|last=Mahrus|first=M.|title=Ahli Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Jadi Buronan Polda Jatim, Ini Kasusnya - Radar Surabaya|url=https://radarsurabaya.jawapos.com/surabaya/774558341/ahli-nuklir-ugm-yudi-utomo-imardjoko-jadi-buronan-polda-jatim-ini-kasusnya|website=Ahli Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Jadi Buronan Polda Jatim, Ini Kasusnya - Radar Surabaya|language=id|access-date=2024-04-21}}</ref>, dan masuk dalam DPO Polda Jatim. Jumlah uang yang termasuk di dalam pusaran kasus yang dialami Yudi adalah sejumlah 9.2 Millar Rupiah. Sebelum kendala ini masuk dalam ranah hukum, pihak PT. Energi Sterila Higiena sudah berusaha melakukan pendekatan kekeluargaan kepada Yudi, dan berjanji dalam surat pernyataan akan mengembalikan uang pada 5 Desember 2022<ref name=":0" />, tetapi hal tersebut tidak dilakukan sehingga mendorong perusahaan melalui kuasa hukum yang ada melaporkan dan proses nya mencapai Yudi sebagai tersangka.
Dari sisi [[Universitas Gadjah Mada|UGM]], pihak universitas tidak bisa berkomentar banyak karena bukan merupakan ranah dalam akademik, tetapi profesional serta personal yang dilakukan di luar kegiatan akademik di [[Universitas Gadjah Mada|UGM]] sehingga bukan tanggung jawab universitas<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2024-04-18|title=Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM Halaman all|url=https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/18/215938178/eks-direktur-perusahaan-yang-jadi-dpo-polda-jatim-berstatus-dosen-ugm|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2024-04-21}}</ref>. Pihak [[Universitas Gadjah Mada|UGM]] menyerahkan semua nya kepada proses hukum yang berlaku.Selama beberapa tahun terakhir Yudi Utomo banyak mengajar secara daring <ref>{{Cite web|last=Times|first=I. D. N.|last2=Kusumo|first2=Herlambang Jati|title=Kini Buron, Ahli Nuklir UGM Terakhir Mengajar Hanya secara Daring|url=https://jogja.idntimes.com/news/jogja/herlambang-jati-kusumo/kini-buron-ahli-nuklir-ugm-terakhir-mengajar-hanya-secara-daring|website=IDN Times Jogja|language=In-Id|access-date=2024-04-21}}</ref>.
Pihak Yudi Utomo, melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa Yudi Utomo sedang berobat keluar negeri dan terkejut akan statusnya masuk sebagai [[Daftar Pencarian Orang|DPO]]/Daftar Buron Polda Jatim <ref name=":1">{{Cite web|last=harian.disway.id|title=Ahli Nuklir UGM Yudi Utomo Ingin Ajukan Praperadilan, MA Larang Buron Ajukan Praperadilan|url=https://harian.disway.id/read/779920/ahli-nuklir-ugm-yudi-utomo-ingin-ajukan-praperadilan-ma-larang-buron-ajukan-praperadilan|website=harian.disway.id|language=id|access-date=2024-05-01}}</ref>. Hingga sekarang kasus ini masih bergulir, dan pihak Yudi Utomo ingin mengajukan pra peradilan, tetapi berdasarkan pada aturan perundang-undangan, jika orang berstatus DPO tidak dapat mengajukan pra-peradilan<ref name=":1" />.
== Catatan kaki ==
|