Pemerasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pembaca novel (bicara | kontrib)
k saya merubah beberapa ejaan kata yang salah seperti subyek menjadi subjek
Pembaca novel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 10:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 368 ayat (1 dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur pemerasan yaitu:
 
# Terdapat subjeksubyek hukum yang melakukan perbuatan;
# Maksud dilakukannya suatu perbuatan yaitu untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.
# Perbuatan dilakukan secara melawan hukum.
Baris 24:
Sanksi pidana terhadap tindak pidana pemerasan selain yang ditentukan dalam Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, juga ditentukan dalam ketentuan Pasal 368 ayat (2) juncto Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) KUHP yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:
 
''“===Dua (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun''===
 
# ''jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan''
Baris 46:
Untuk memperjelas keduanya, mari kita perhatikan unsur-unsur kedua delik tersebut sebagai berikut:<ref>Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, hal 82</ref>
 
*'''Pasal 368 (1) KUHP tentang PEMERASAN'''
 
''Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, DIANCAM KARENA PEMERASAN, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.''
 
*'''Pasal 369 (1) KUHP tentang PENGANCAMAN'''
 
''Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun''.