Jasa Tirta II: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan info |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(7 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox company
| name =
| former_name = PN Jatiluhur <small>(1967 - 1970)</small><br/>Perum Otorita Jatiluhur <small>(1970 - 1999)</small>
| logo = Berkas:Perum Jasa Tirta II logo.svg
| logo_size =
| type = [[
| traded_as =
| industry = [[Sumber daya air]]
Baris 23 ⟶ 24:
| homepage = {{URL|http://www.jasatirta2.co.id}}
}}
'''Perum Jasa Tirta II''' adalah sebuah [[
== Sejarah ==
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1957 saat pemerintah Indonesia mulai membangun sebuah [[Bendungan Jatiluhur|bendungan]] untuk membendung aliran [[Sungai Citarum]] di [[Jatiluhur, Purwakarta]]. Bendungan tersebut rencananya difungsikan untuk mengairi lahan pertanian, membangkitkan listrik, dan mengendalikan banjir. Pada tahun 1967, bendungan tersebut pun selesai dibangun beserta [[PLTA]]-nya. Untuk mengelola infrastruktur yang telah selesai dibangun, pemerintah kemudian mendirikan perusahaan ini sebagai sebuah [[perusahaan umum|perusahaan negara]] (PN) dengan nama '''PN Jatiluhur'''.<ref name="pn">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/2614/PP0081967.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1967|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=11 November 2022}}</ref>
Pada tahun 1970, pemerintah mengubah nama perusahaan ini menjadi '''Perusahaan Umum Otorita Jatiluhur'''.{{efn|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 secara resmi mengubah nomenklatur "Perusahaan Negara" menjadi "Perusahaan Umum"}} Selain bertugas mengelola infrastruktur yang telah selesai dibangun, perusahaan ini juga ditugaskan untuk mengembangkan infrastruktur baru.<ref name="oto">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/2722/PP0201970.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1970|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=11 November 2022}}</ref> Pada tahun 1990, perusahaan ini tidak lagi ditugaskan untuk mengembangkan infrastruktur baru.<ref name="jatiluhur">{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1990|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/3499/PP%20NO%2042%20TH%201990.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=26 Juli 2023}}</ref>
Pada tahun 1999, nama perusahaan ini diubah menjadi seperti sekarang.<ref name="pjt">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/6649/PP0941999.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 1999|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=11 November 2022}}</ref> Pada tahun 2022, wilayah kerja perusahaan ini diperluas, sehingga juga meliputi pengelolaan infrastruktur sumber daya air di Sungai Cimanuk, Sungai Cisanggarung, [[Sungai Cipanas]], Sungai Cidanau, Sungai Ciujung, Sungai Cidurian, [[Sungai Cibanten]], Sungai Seputih, dan Sungai Sekampung.<ref name="ws" />
== Wilayah kerja ==
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2022, wilayah kerja
== Referensi ==
{{Notelist}}
{{reflist}}
|