Tangga darurat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenes Ratu (bicara | kontrib) k mengubah kalimat (konjungsi) dalam kalimat |
- riset asli Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{paragrafpembuka}}
[[Berkas:Emergency Stairs (193268161).jpeg|jmpl|Sebuah Tangga Darurat diperkotaan [[New York]].]]
'''Tangga darurat''' adalah tangga yang digunakan pada waktu [[keadaan darurat]], seperti pada saat bencana. Penggunaan tangga darurat dipersyaratkan menjadi dua jenis, yaitu penggunaan tangga darurat dengan persyaratan
'''Tangga darurat''' adalah [[tangga]] khusus yang dibuat dari [[bahan]] yang tidak mudah terbakar, dan tangga harus mempunyai [[dimensi]] yang diukur dalam arah [[lintasan]] sama dengan lebar tangga. Ada pengecualian untuk beberapa hal tertentu, yakni [[Bordes]] tangga harus diijinkan untuk tidak lebih dari 120 cm (4 [[Feet|ft]]) dalam arah lintasan, asalkan tangga mempunyai jalan lurus.<ref>{{Cite web|last=Pengadaan|first=Tim|title=Kriteria dan Standar Tangga Darurat Beserta Ukuran Klasifikasinya|url=https://www.pengadaan.web.id/2020/12/tangga-darurat.html|website=Pengadaan (Eprocurement)|access-date=2021-02-09}}</ref>▼
▲'''Tangga darurat''' adalah [[tangga]] khusus yang dibuat dari [[bahan]] yang tidak mudah terbakar, dan tangga harus mempunyai [[dimensi]] yang diukur dalam arah [[lintasan]] sama dengan lebar tangga. Ada pengecualian untuk beberapa hal tertentu, yakni [[Bordes]] tangga harus diijinkan untuk tidak lebih dari 120
== Jenis persyaratan tangga darurat ==
Baris 20 ⟶ 17:
* Kemiringan anak tangga harus tidak lebih dari 2
*Pengukuran tinggi anak tangga harus diperhatikan. Misalnya, pengukuran tinggi anak tangga dengan [[kemiringan]] kedepan, [[pengukuran]] tinggi anak tangga dengan kemiringan ke belakang, kedalaman anak tangga, pengukuran anak tangga dengan [[Tumpukan (struktur data)|tumpuan]] yang [[Stabilitas|stabil]], dan pengukuran anak tangga dengan permukaan injakan yang tidak stabil
* Harus tidak ada variasi lebih dari
'''Pagar pengaman dan rel pegangan tangan'''
* Sarana jalan ke luar yang lebih dari
* Tangga dan [[ram]] harus mempunyai [[rel]] pegangan tangan pada kedua sisinya. Di dalam penambahan, rel pegangan tangan harus disediakan di dalam jarak
* Dianggap jalur lintasan biasa pada tangga [[:en:Monumental|monumental]] dengan lokasi rel pegangan tangan yang beragam.
* Dianggap jalur lintasan biasa pada tangga monumental dengan lokasi rel pegangan tangan yang beragam dianggap jalur lintasan biasa pada tangga monumental dengan lokasi rel pegangan tangan yang beragam.
Pada tangga yang sudah ada, pegangan tangga harus disediakan di dalam jarak
Jika bagian dari batu penahan pinggiran [[trotoar]] memisahkan sisi pejalan kaki dari jalan kendaraan, sebuah langkah tunggal atau sebuah ram tidak harus disyaratkan untuk mempunyai rel pegangan tangan.
Tangga yang sudah ada, ram yang sudah ada, tangga di dalam unit rumah tinggal dan di dalam [[wismar]] tamu, dan ram di dalam unit rumah tinggal dan di dalam wisma tamu, harus mempunyai sebuah rel pegangan tangan tidak kurang pada satu sisi.
Baris 44 ⟶ 39:
Detail rel pegangan tangan
* Rel pegangan tangan pada tangga harus paling sedikit 86
* Rel pegangan tangan yang baru harus menyediakan suatu [[jarak]] bebas paling sedikit 3,8
* Rel pegangan tangan yang baru harus memiliki luas penampang lingkaran dengan diameter luar paling sedikit 3,2
* Ujung rel pegangan tangan yang baru harus dikembalikan ke dinding atau lantai atau berhenti pada tempat terbaru.
* Rel pegangan tangan yang baru yang tidak menerus diantara sederetan anak tangga harus melebar horisontal, pada ketinggian yang diperlukan, paling sedikit 30 cm ( 12 inci ) tidak melebihi tiang tegak teratas dan menerus miring pada kedalaman satu anak tangga di atas tiang tegak paling bawah. Pengecualian: Apabila disetujui oleh instansi 1: Bukaan [[segitiga]] yang dibentuk oleh tiang tegak, anak tangga, dan [[elemen]] bawah rel pagar pengaman pada sisi terbuka dari sebuah tangga harus ukurannya sedemikian rupa sehingga sebuah bola dengan diameter 15
* Ketinggian pagar pengaman yang dipersyaratkan harus diukur vertikal ke bagian atas pagar pengaman dari permukaan yang dekat dimaksud.
* Pagar pengaman paling sedikit harus 100 cm (42 inci) tingginya. Pengecualian 1: Pagar pengaman yang sudah ada yang di dalam unit hunian harus sedikitnya 90 cm (36 inci) tingginya. Pengecualian 2: Seperti yang ada pada bangunan kumpulan. Pengecualian 3: Pagar pengaman yang sudah ada pada tangga yang sudah ada harus paling sedikit tingginya 80 cm (30 inci).
Baris 56 ⟶ 51:
* Semua tangga di dalam, yang melayani sebuah [[Eksitasi|eksit]] atau komponen eksit harus tertutup (harus aman)
* Jalur tangga dengan dinding luar tidak tahan api
* dalam bidang yang sama dengan dinding luar
Baris 63 ⟶ 57:
* Jalur tangga dengan dinding luar tidak di[[proteksi]] berhadapan
* dengan dinding luar yang bersebelahan dari bangunan
Pada tangga darurat harus diadakan penandaan jalur tangga. Dalam perencanaan penandaan tangga darurat/kebakaran ada beberapa kriteria yang disyaratkan berdasarkan [[Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 Bab 3 butir 3.8.4]], antara lain:
|