Sonny Tandra: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~stub
k Referensi: pembersihan kosmetika dasar, removed stub tag
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 41:
 
== Karier ==
Sebelum menjadi politisi, Sonny memulai [[Karier|karier]] nya sebagai seorang [[pengusaha]]. Ia mendirikan PT Triratna Karsatama Palu di tahun 1986, dimana Ia menjabat sebagai Direktur Utama hingga tahun 2004. Beliau memutuskan terjun ke dunia politik pada tahun 1990 selaku Wakil Bendahara [[Partai Golongan Karya|Golkar]] Poso dan Ketua BAMUHAS Poso. Sonny juga berperan sebagai [[Presiden]] Lions Club dari tahun 1998 hingga 1999 dan menyandang gelar sebagaiFungsionaris Bidang Pengembangan Usaha Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) [[Pemuda Pancasila]] Provinsi Sulawesi Tengah sejak tahun 2002 sampai 2007.
 
Sepak terjang Sonny di dunia politik kian menguat setelah mengambil tanggung jawab selaku Wakil Ketua [[Partai Patriot]] Provinsi Sulawesi Tengah di tahun 2004.<ref>{{Cite news|url=https://www.sultengnews.com/dprd-sulteng-ajak-kapolda-sulteng-untuk-tangangani-tambang-ilegal/|title=DPRD Sulteng Ajak Kapolda Sulteng Untuk Tangangani Tambang Ilegal
Baris 50:
Dia menempati peringkat kedua dalam pemilihan umum [[Bupati Poso]] pada tahun 2010, setelah [[Piet Inkiriwang]] dan [[Toto Samsuri|Samsuri]]. Pada tahun 2014, dia mengundurkan diri dari kursi DPRD Sulawesi Tengah dan mendaftar ulang sebagai calon legislatif di Partai Gerindra, karena partainya ([[Partai Patriot]]) tidak lolos [[pemilu 2009]].<ref name=ATA1>{{cite web|url=http://sulteng.antaranews.com/berita/10041/ombudsman-minta-hak-anggota-dprd-sulteng-dikembalikan|title=Ombudsman Minta Hak Anggota DPRD Sulteng Dikembalikan|website=[[Antara (kantor berita)|ANTARA]] [[Sulawesi Tengah]]|access-date=9 November 2016}}</ref>
 
Pada tahun 2015, dia kembali mengikuti proses pemilihan umum Bupati Poso, tetapi gagal karena tidak memenuhi syarat.<ref name=ATA2>{{cite web|url=http://www.antarasulteng.com/berita/20301/sejumlah-legislator-tetap-maju-pilkada-pascaputusan-mk|title=Sejumlah Legislator Tetap Maju Pilkada Pasca Putusan MK|website=[[Antara (kantor berita)|ANTARA]] [[Sulawesi Tengah]]|access-date=9 November 2016}}</ref> Pada 10 September 2015, Sonny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) [[APBD]] 2012-2014 Provinsi Sulawesi Tengah.<ref name=SA1>{{cite web|url=http://www.sultengaktual.com/2015/12/ditetapkan-tersangka-soni-tandra-mangkir.html|title=Ditetapkan Tersangka, Soni Tandra Mangkir|website=Sulteng Aktual|access-date=9 November 2016|archive-date=2016-11-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20161109222240/http://www.sultengaktual.com/2015/12/ditetapkan-tersangka-soni-tandra-mangkir.html|dead-url=yes}}</ref>
 
Dari hasil sidang kasus [[korupsi]] yang diangkat pada 10 September 2015 tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan [[Mahkamah Agung]].<ref>{{Cite news|url=https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=Sonny+Tandra|title=Kasus Korupsi Sonny Tandra|author=Mahkamah Agung|access-date=29 Maret 2021|date=24 November 2016|website=putusan3.mahkamahagung.go.id/}}</ref>
Baris 66:
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Indo-politikus-stub}}
 
{{DEFAULTSORT:Tandra, Sonny}}