Daftar organisasi terlarang di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Front Pembela Islam: Kembalikan Annas, Sumber liputan6.com adalah Sumber yang terpercaya.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Pineapplethen (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(54 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Update|date=Desember 2021}}
 
Berikut '''daftar organisasi yang dilarang di [[Indonesia]]'''. "Organisasi terlarang" adalah organisasi yang sudah dicabut status badan hukumnya (yang berakibat pada larangan aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut) oleh [[pemerintah Indonesia]]. Pelarangan disebabkan oleh beberapa alasan; mulai dari dianggap mengancam kedaulatan negara, keterlibatan dalam kudeta, keterlibatan dalam aksi terorisme, radikalisme, politisasi agama dan lain-lain.
 
== Daftar ==
=== Darul Islam Indonesia/Negara Islam Indonesia ===
Pada 2 September 1962, [[Pemerintah Indonesia]] bersama [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]] memutuskan untuk membubarkan Darul Islam Indonesia/Tentara Islam Indonesia. Selama periode 1950-1962, TNI melakukan berbagai operasi penumpasan dengan target pasukan DI/TII. TNI menyatakan Gerakan DI/TII selesai pada 1962 ketika pasukan terakhir menyerahkan diri di [[Losari]], [[Brebes]].<ref>{{Cite journal|last=Indriyanto|first=Nurul Fatimah|date=2020-12|title=Penumpasan Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Kabupaten Tegal 1949-1962|url=https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/historiografi/article/view/29599|journal=e.journal3.undip.ac.id|volume=1|pages=135–142|issn=2774-3128}}</ref>
 
=== Partai Masyumi ===
Melalui Keputusan Presiden No.200 tahun 1960, [[Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia|Partai Masyumi]] dinyatakan dibubarkan. Alasan partai ini dibubarkan adalah ketidakseimbangnya pemerintahan nasional karena banyaknya partai politik waktu itu. Keinginan pemerintah untuk menerapkan Democratisch-centralisme, yakni suatu demokrasi yang memberikan kekuasaan pada pucuk pimpinan buat menghukum tiap penyelewengan, dan menendang bagian partai yang membahayakan massa.<ref>{{Cite web|last=Maswadi Rauf|first=Siregar, Insan Fahmi|title=Partai Masyumi : pembentukan, perkembangan, dan pembubarannya 1945-1960|url=https://lib.ui.ac.id/detail?id=72069&lokasi=lokal|website=lib.ui.ac.id|language=id|access-date=2024-07-09}}</ref>
 
=== Partai Komunis Indonesia ===
Melalui Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS Nomor 1/3/1966, atas nama Presiden [[Soeharto]] membubarkan [[Partai Komunis Indonesia]] (PKI). Keputusan itu menjadi dasar pembubaran PKI dari tingkat pusat sampai daerah beserta semua organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya.
Baris 13 ⟶ 19:
 
Pemerintah Indonesia menyatakan JI sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan pada tahun 2007 berdasarkan keputusan [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]].<ref>{{Cite web|last=Simbolon|first=Christian D.|date=2021|title=Bisakah Jamaah Islamiyah berganti jubah?|url=https://www.alinea.id/nasional/jamaah-islamiyah-dan-transformasi-organisasi-teroris-b2cEa983u|website=www.alinea.id|access-date=2021-12-19}}</ref>
 
=== Gerakan Aceh Merdeka ===
Sejak tahun 2005, GAM sudah dibubarkan dan anggotanya dilucuti pasca perdamaian setelah [[Pemberontakan di Aceh]]. Dalam Keputusannya, [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia]] 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016, membatalkan [[Qanun Aceh]] No. 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh karena menyerupai bendera bulan bintang yang dipakai oleh [[Gerakan Aceh Merdeka]] dan melanggar [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] No. 77 Tahun 2007 sekaligus memberlakukan kembali Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 39 Tahun 1961.<ref>{{Cite web|title=
Ternyata Qanun Bendera Aceh Telah Dibatalkan Kemendagri, Pemerintah Indonesia Tawarkan Solusi
|url=https://modusaceh.co/news/ternyata-qanun-bendera-aceh-telah-dibatalkan-kemendagri-pemerintah-indonesia-tawarkan-solusi/index.html|website=modusaceh.co|access-date=2023-10-28}}</ref>
 
=== Organisasi Papua Merdeka ===
[[Organisasi Papua Merdeka]] (OPM) merupakan salah satu organisasi separatis yang ada di Indonesia. Sayap bersenjata dari OPM adalah [[Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat]].
Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan OPM sebagai organisasi teroris di Indonesia dengan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.<ref>{{Cite web|title=Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210429123128-12-636368/pemerintah-resmi-tetapkan-kkb-papua-teroris/amp|website=cnnindonesia.com|access-date=2023-11-17}}</ref>
 
=== Gerakan Fajar Nusantara ===
Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas [[Gerakan Fajar Nusantara]] (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016. Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran islamIslam.<ref>{{Cite web|last=Sutiawan|first=Iwan|title=Gafatar Resmi Jadi Organisasi Terlarang {{!}} Politik|url=https://www.gatra.com/detail/news/192680/politik/pemerintah-resmi-nyatakan-gafatar-organisasi-terlarang|website=www.gatra.com|language=en-US|access-date=2021-12-19}}</ref>
 
=== Hizbut Tahrir Indonesia ===
[[Kementerian Hukum dan HAM]] mencabut status badan hukum organisasi [[Hizbut Tahrir Indonesia]] (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila.<ref>{{Cite journal|last=Hayati|first=Nilda|date=2017-06-06|title=KONSEP KHILAFAH ISLᾹMIYYAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA: Kajian Living al-Qur’an Perspektif Komunikasi|url=http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/epis/article/view/662|journal=Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman|volume=12|issue=1|pages=169–200|doi=10.21274/epis.2017.12.1.169-200|issn=2502-3705}}</ref><ref>{{Cite webnews|last=developer|first=mediaindonesia com|date=2020-09-04|title=HTI Masih Bermanuver Kampanyekan Khilafah|url=https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/342319/hti-masih-bermanuver-kampanyekan-khilafah|websitework=mediaindonesia.com[[Media Indonesia]]|language=id|access-date=2021-12-19}}</ref>
 
=== Jamaah Ansharut Daulah ===
Pada 31 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membekukan kelompok [[Jamaah Ansharut Daulah]] (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali. Hakim juga menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang.<ref>{{Cite news|last=Azis|first=Nuraki|date=1 Agustus 2018|title=Jamaah Ansharut Daulah resmi dilarang, anggotanya 'mungkin pakai nama baru'|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45019553|newspaper=BBC News Indonesia|language=id|access-date=2021-12-19}}</ref>
 
=== Majelis Mujahidin Indonesia ===
[[Majelis Mujahidin Indonesia]] (MMI) terbentuk oleh [[Abu Bakar Ba'asyir]] yang menampakan diri saat gempa Samudra Hindia 2004 terjadi. Mereka mendirikan posko di pangkalan TNI AU Iskandar Muda di kota Banda Aceh, Aceh untuk membantu mengevakuasi jenazah, mendistribusikan bantuan, dan memberikan bimbingan spiritual kepada korban.
 
Pada Desember 2007, anggota MMI menyerang masjid Ahmadiyah di Indonesia. Serangan tersebut dilatarbelakangi oleh fatwa yang dikeluarkan sebulan sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menentang bid'ah.
 
Pada 13 Juni 2017, [[Amerika Serikat]] kemudian menegaskan kelompok itu sebagai organisasi teroris asing.<ref>{{Cite news|last=Prastiwi|first=Devira|title=Tak Hanya FPI, Ini 6 Ormas Lain yang Juga Dibubarkan Pemerintah|url=https://www.liputan6.com/news/read/4446539/tak-hanya-fpi-ini-6-ormas-lain-yang-juga-dibubarkan-pemerintah|access-date=2024-07-17|work=Liputan 6|language=id-ID}}</ref>
 
=== Front Pembela Islam ===
Pada 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan bersama menteri yang melarang Front Pembela Islam (FPI).<ref>{{Cite news|last=Kate Lamb|first=Agustinus Beo Da Costa|title=Indonesia melarangbans kelompokhardline FrontIslamic PembelaDefender's Islam garisFront kerasgroup
|url=https://www.reuters.com/article/usworld/asia- pacific/indonesia-securitybans-idUSKBN2940FMhardline-islamic-defenders-front-group-idUSKBN2940FL/|access-date=30 Desember 2020}}{{Pranala mati2024-07-09|datewebsite=Juli 2021 Reuters|botlanguage=InternetArchiveBot |fixen-attempted=yes US}}</ref> Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama(SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan pengunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Pemerintah mengatakan FPI telah mengancam [[Pancasila (politik)|ideologi nasional Indonesia]], melakukan penggerebekan dan kekejaman ilegal termasuk terorisme, dan izin organisasinya telah kedaluwarsa.<ref>{{Cite webnews|last=Berutu|first=Sachril Agustin|title=Ini 7 Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pelarangan FPI|url=https://news.detik.com/berita/d-5314781/ini -7-poin-keputusan-pemerintah-terkait-pelarangan-fpi|access-date=2020-12-30|websitework=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID}}</ref>
 
=== Aliansi Nasional Anti [[Syiah]] (Annas) ===
Sejak didirikan 20 April 2014, Organisasi Annas terbentuk atas dasar kebencian kepada madzhab [[Syiah]] yang menurut mereka adalah aliran yang berbahaya.{{Butuh rujukan}} Keberadaan dan visi misi demikian, dianggap oleh negara bertentangan dengan UUD 45 yang menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara.{{Butuh rujukan}} Informasi pembubaran Annas sendiri bersumber dari TR Kapolri yang ditandatangani oleh Waka Kabanintelkam Irjen Pol Suntana. <ref>{{Cite news|last=Prastiwi|first=Devira|title=Tak Hanya FPI, Ini 6 Ormas Lain yang Juga Dibubarkan Pemerintah|url=https://www.liputan6.com/news/read/4446539/tak-hanya-fpi-ini-6-ormas-lain-yang-juga-dibubarkan-pemerintah|access-date=2024-07-09|work=Liputan 6|language=id-ID}}</ref>
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
[[Kategori:Organisasi di Indonesia| ]]
[[Kategori:Daftar bertopik Indonesia|organisasi terlarang]]