Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kepada -> ke (tata bahasa, "kepada" untuk orang), +iw (mengurangi risiko kebingungan) | t=1'368 su=138 in=143 at=138 -- only 75 edits left of totally 214 possible edits | edr=000-0001(!!!) ovr=010-1111 aft=000-0001 |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Kitab Simbur Cahaya''' merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman [[
▲'''Kitab Simbur Cahaya''' merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman [[Sumatra Selatan]], dengan ajaran [[Islam]]. Kitab ini diyakini sebagai bentuk [[undang-undang]] tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat [[Nusantara]].
Pada perkembangan selanjutnya, ketika [[Palembang]] berhasil dikuasai Kolonial [[Belanda]]. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang Undang
Berdasarkan informasi dari penerbit
# ''Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding)''
# ''Adat Perhukuman (Strafwetten)''
Baris 268 ⟶ 265:
Tiada boleh pasirah menerima orang asing di dalarn marga akan berladang, ajar
mengaji, berpandai ernas atau beri tukang kayu atau lain-lain orang yang akan
berhenti lebih dari satu bulan di
yangkuasa di dalam batanghari.
==== Pasal 17 ====
Pasirah diizinkan pakai cap itulah tanda dia orang yang jalankan kuasa raja di
|