Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Taylorbot (bicara | kontrib)
kepada -> ke (tata bahasa, "kepada" untuk orang), +iw (mengurangi risiko kebingungan) | t=1'368 su=138 in=143 at=138 -- only 75 edits left of totally 214 possible edits | edr=000-0001(!!!) ovr=010-1111 aft=000-0001
OrophinBot (bicara | kontrib)
 
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kitab Simbur Cahaya''' merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman [[SumatraSumatera Selatan]], dengan ajaran [[Islam]]. Kitab ini diyakini sebagai bentuk [[undang-undang]] tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat [[Nusantara]].
{{pindah-iw|Wikibooks}}
{{rapikan}}
<!--[[Berkas:Simbur cahaya.jpg|thumb|right|300px| Kitab bersejarah, yang merupakan undang-undang tertulis pertama di wilayah Sumatra Selatan ini, masih tersimpan rapi di Museum Balaputra Dewa, Palembang]]-->
'''Kitab Simbur Cahaya''' merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman [[Sumatra Selatan]], dengan ajaran [[Islam]]. Kitab ini diyakini sebagai bentuk [[undang-undang]] tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat [[Nusantara]].
 
'''Kitab Simbur Cahaya''', ditulis oleh '''[[Ratu Sinuhun]]''' yang merupakan isteri penguasa [[Palembang]], '''Pangeran Sido Ing Kenayan (1636 - 1642 M)'''. Kitab ini terdiri atas 5 bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di [[SumatraSumatera Selatan]], khususnya terkait '''persamaan gender perempuan dan laki-laki'''.
 
Pada perkembangan selanjutnya, ketika [[Palembang]] berhasil dikuasai Kolonial [[Belanda]]. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang Undang '''Simbur Cahaya''', dengan ''beberapa penghapusan dan penambahan aturan yang dibuat resident''.
 
Berdasarkan informasi dari penerbit “'''Typ“Typ. Industreele Mlj. Palembang, 1922'''”1922”, Undang Undang '''Simbur Cahaya''' terdiri dari 5 bagian, yaitu:
# ''Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding)''
# ''Adat Perhukuman (Strafwetten)''
Baris 268 ⟶ 265:
Tiada boleh pasirah menerima orang asing di dalarn marga akan berladang, ajar
mengaji, berpandai ernas atau beri tukang kayu atau lain-lain orang yang akan
berhenti lebih dari satu bulan di dalarndalam marga, jika tiada dengan surat izin dari
yangkuasa di dalam batanghari.
 
==== Pasal 17 ====
Pasirah diizinkan pakai cap itulah tanda dia orang yang jalankan kuasa raja di