Salat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Toku Racing (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
k sedekah shalat |
||
(60 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
▲'''Salat''' atau '''sholat''' ({{IPA-id|salat}}; {{lang-ar|ٱلصَّلَاة}} ''{{transl|ar|aṣ-ṣalāh}}'', {{lang-ar|ٱلصَّلَوَات}} ''{{transl|ar|aṣ-ṣalawāt}}'') adalah salah satu jenis [[ibadah]] di dalam agama [[Islam]] yang dilakukan oleh [[Muslim]]. Kegiatan salat meliputi perkataan dan perbuatan yang diawali dengan gerakan [[takbir]] dan diakhiri dengan gerakan [[salam]].{{Sfn|Ar-Rahbawi|2017|p=175}} Kedudukan salat di dalam Islam ialah sebagai [[rukun Islam]] yang kedua.<ref>{{Cite book|last=Hambali|first=Muh.|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=panduan+muslim+kaffah&pg=PA31&printsec=frontcover|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|pages=19|url-status=live}}</ref> Salat merupakan suatu ibadah yang istimewa di dalam Islam karena perintah pelaksanaannya diterima oleh [[Nabi]] [[Muhammad]] dari [[Allah]] secara langsung.{{Sfn|Al-Mahfani dan Hamdi|2016|p=81}} Salat dijadikan sebagai penanda utama dalam status [[Keimanan dalam agama Islam|keimanan]] seorang [[muslim]]. Mengerjakan salat merupakan tanda awal keislaman sedangkan meninggalkan salat merupakan tanda awal [[Kafir|kekafiran]].{{Sfn|al-Basuruwani|2018|p=58}}
Menurut [[syariat Islam]], praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara yang dicontohkan oleh [[Muhammad|Nabi Muhammad]] sebagai figur pengejawantahan perintah Allah.<ref>Rasulullah {{saw}} bersabda, ''Salatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya.'' Hadits riwayat [[Imam Bukhari]] no. 628, 7246 dan [[Imam Muslim]] no. 1533.</ref> Dalil mengenai kewajiban pelaksanaan salat terdapat di dalam [[Al-Qur'an]], [[hadis]], maupun [[ijmak]] para [[ulama]].{{Sfn|Sarwat|2019|p=9}} Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan salat ada sembilan, yaitu Islam, berakal, [[mumayyiz]], bersuci, menutup [[aurat]], bersih dari najis, mengetahui waktu pelaksanaan salat, menghadap ke kiblat, dan memiliki niat. Selain itu terdapat rukun salat yang jumlahnya sebanyak empat belas macam gerakan dan ucapan, serta delapan hal yang membatalkan salat.{{Sfn|Adil|2018|p=75}}
Salat secara umum terbagi menjadi dua jenis yaitu [[Salat Fardu|salat fardu]] dan [[salat sunah]]. Salat fardu terbagi menjadi 5 [[waktu]] tertentu yang dikerjakan setiap [[hari]] dan bersifat wajib. Sementara itu, salat sunah bersifat dianjurkan untuk dikerjakan pada waktu tertentu, khususnya pada [[hari raya]] Islam.{{Sfn|Ar-Rahbawi|2017|p=177}}
== Etimologi ==
Sementara itu, secara istilah salat diartikan oleh para ulama sebagai serangkaian ucapan dan gerakan tertentu yang diawal dengan takbir dan diakhiri dengan gerakan salam. Gerakan takbir perlu didahului dengan niat dan memiliki persyaratan tertentu sebelum dilaksanakan.{{Sfn|Sarwat|2019|p=4}} [[Abu Hanifah]] menambahkan makna salat ini dengan memberikan ciri umum gerakannya yaitu berdiri, [[rukuk]], dan [[sujud]].{{Sfn|Sarwat|2019|p=4-5}}
== Hakikat ==
Salat termasuk dalam ibadah yang tujuan pelaksanaannya hanya untuk menghambakan diri kepada Allah. Dalam pelaksanaan salat timbul suatu hubungan antara [[manusia]] sebagai [[makhluk]] ciptaan Allah, dan Allah sebagai pencipta makhluk yaitu manusia. Hubungan ini disebutkan di dalam Al-Qur'an pada [[Surah Az-Zariyat]] ayat 56, [[Surah Yasin]] ayat 22, dan [[Surah Al-An'am|Surah Al-'An'am]] ayat 162. Pada [[Surah Az-Zariyat]] ayat 56 disebutkan bahwa manusia dan [[jin]] diciptakan hanya untuk beribadah kepada Allah. [[Surah Yasin]] ayat 22 merupakan perenungan bahwa manusia akan kembali kepada Tuhannya sehingga tidak ada alasan untuk tidak beribadah
== Dalil ==
Baris 29 ⟶ 27:
Perintah salat juga disampaikan di dalam [[hadis]]. Dalam periwayatan hadis dari [[Abdullah bin Umar]], Nabi Muhammad mengatakan bahwa salah satu [[Rukun Islam|rukun islam]] adalah salat. Hadis ini diriwayatkan oleh [[Muhammad bin Ismail al-Bukhari|Imam Bukhari]], [[Imam Muslim]] dan [[Ahmad bin Hanbal|Imam Ahmad]]. Terdapat pula sebuah hadis yang diriwayatkan oleh [[Abu Hurairah]], nabi Muhammad mengatakan bahwa salat merupakan ibadah pertama yang dihitung dalam [[pengadilan]] [[Akhir zaman|hari kiamat]]. Keberuntungan akan diperoleh oleh manusia yang melaksanakan salat dengan baik, sedangkan yang melaksanakan kerugian akan memperoleh kerugian dan kekecewaan.{{Sfn|Al-Mahfani dan Hamdi|2016|p=84}}
Nabi Muhammad juga memberikan [[analogi]] mengenai pentingnya salat bagi agama Islam dan umat muslim. Salat diumpamakan sebagai tiang yang menopang [[bangunan]]. Dalam analogi ini, bangunannya adalah Islam yang dibangun atas dasar [[jihad]]. Salat dijadikan sebagai pengokoh dasar keislaman dan penopang jalan mencapai jihad kepada Allah.{{Sfn|Sarwat|2019|p=7}}
== Pensyariatan ==
Allah memerintahkan pelaksanaan salat pada para [[nabi]] yang diutusnya antara lain [[
=== Nabi Adam dan keturunannya ===
Baris 41 ⟶ 39:
=== Nabi Ishaq dan Ya'kub ===
Di dalam Al-Qur'an juga disiratkan akan salat yang dilakukan oleh nabi [[Ishak]] dan [[Yakub]]:<ref name="Quran">{{Cite web|title=Surah Al-Anbya - 72-73|url=https://quran.com/21/72-73|website=quran.com|access-date=
{{quotation|"...dan Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshaq dan Ya'qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami), dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah."|{{Quran-s|Al-Anbiya'|21|72-73}}}}
=== Nabi Muhammad ===
Sejak awal diutusnya Nabi Muhammad, umat muslim telah diperintahkan oleh Allah untuk melaksanakan salat. Perintah ini disampaikan langsung di dalam Al-Qur'an. [[
== Kiblat ==
[[Berkas:
[[Kiblat]] merupakan salah satu ciri utama ibadah di dalam Islam yang tidak ditemukan pada agama lain. Ibadah pada agama lain tidak menetapkan satu lokasi tertentu yang menjadi pusat peribadatan. Sementara dalam Islam, setiap muslim hanya dibolehkan melaksanakan salat menghadap suatu tempat yang sama dan berlaku secara [[universal]].{{Sfn|Usmani|2015|p=23}} Kiblat tidak menandakan tempat yang menjadi keberadaan Allah. Dalam [[konsep]] Islam, Allah selalu berada di tempat manapun. Tujuan penetapan kiblat hanya sebagai [[simbol]] persatuan umat muslim di seluruh [[dunia]].{{Sfn|Usmani|2015|p=26}} Kiblat tidak dikenal oleh [[agama Abrahamik]] lainnya, yaitu [[Yahudi]] dan [[Kekristenan|Kristen]].{{Sfn|Usmani|2015|p=25}}
{{Location map+|Middle East2|relief=yes|float=right|caption=Makkah, Madinah, dan Yerusalem|places={{Location map~|Middle East2|lat=21.4228714|long=39.823546 |label=[[Makkah]]}}
Baris 57 ⟶ 55:
Ayat Al-Qur'an yang memperjelas status Ka'bah sebagai kiblat umat Islam adalah Surah Al-Baqarah ayat 144, 149, dan 150. Ketiga ayat ini berisi perintah untuk memalingkan wajah ke arah [[Masjidil Haram]].{{sfn|Bashori|2015|pp=97–98}} Pewahyuan ketiga ayat ini berlangsung pada bulan [[Rajab]] atau [[Syakban]] tahun ke-2 [[Kalender Hijriyah|Hijriyah]] (624 [[Masehi]]).{{sfn|Bashori|2015|p=104}}
Posisi menghadap kiblat memiliki tiga tingkatan yang menjadi syarat penunaian salat secara benar. Masing-masing ialah ketetapan hati, perasaan diawasi oleh Allah, dan pemaknaan terhadap kalam Allah. Ketetapan hati berkaitan dengan penjagaan hati dan pikiran yang dapat mengurangi [[pahala]] salat. Pikiran dan hati selama salat dijaga dari hawa nafsu dan keraguan berlebihan. Perasaan diawasi oleh Allah ialah melaksanakan salat dengan pikiran selalu meyakini bahwa Allah mengetahui, mengamati dan mengawasi ibadah salat. Sedangkan pemaknaan terhadap kalam Allah berarti bahwa salat dilaksanakan dengan mengetahui makna bacaannya, serta makna ubudiahnya.<ref>{{Cite book|last=bin Sa'ad|first=Abu Abdirrahman Adil|date=2018|title=Ensiklopedi Shalat|location=Jakarta Timur|publisher=Ummul Qura|isbn=978-602-7637-03-0|pages=58|translator-last=Mujtahid|translator-first=Umar|url-status=live}}</ref>
== Hukum ==
Dalam Islam, salat merupakan suatu kewajiban yang dihukumi [[fardu ain]] bagi muslim yang telah [[baligh]]. Tiap muslim wajib melaksanakan salat selama ia masih hidup. Dalil mengenai kewajiban salat terdapat di dalam Al-Qur'an maupun hadis.{{Sfn|Al-Mahfani dan Hamdi|2016|p=82}} Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi [[kafir]]<ref>Muhammad {{saw}} bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan salat, maka berarti dia telah [[kafir]]." Hadis riwayat [[Imam Ahmad]] dan [[Tirmidzi]].</ref> dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti [[Qarun]], [[Fir'aun]], [[Haman]], dan [[Ubay bin Khalaf]].<ref>Muhammad {{saw}} bersabda: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama [[Qarun]], [[Fir'aun]], [[Haman]] dan [[Ubay bin Khalaf]]." Hadis shahih riwayat [[Imam Ahmad]], [[Ath-Thabrani]] dan [[Ibnu Hibban]].</ref>
Hukum salat secara umum terbagi menjadi dua yaitu wajib dan sunah. Salat yang wajib dikerjakan disebut [[Salat Fardu|salat fardu]], sedangkan yang sunah untuk dikerjakan disebut [[salat sunah]].{{Sfn|Watiniyah|2019|p=19}}
Baris 71 ⟶ 69:
=== Beragama Islam ===
Syarat sahnya salat yang paling pertama adalah pelaksananya harus meyakini kebenaran agama Islam. Salat seseorang dianggap tidak sah ketika dirinya menjadi kafir. Orang kafir yang kembali beragama Islam wajib mengqada salat-salatnya agar dapat kembali menjadi sah. Keterangan ini diperoleh dari Surah Al-Baqarah ayat 217.{{Sfn|Maulana dan Jinaan|2017|p=2-3}} Sebaliknya, [[mualaf]] tidak diwajibkan mengqada salat yang ditinggalkannya selama masih menjadi kafir. Dosa-dosa selama masih menjadi kafir diampuni oleh Allah sesuai keterangan pada [[Surah Al-Anfal]] ayat 38.{{Sfn|Maulana dan Jinaan|2017|p=3}}
=== Balig ===
Tanda balig bagi manusia adalah sama dengan tanda memasuki masa [[pubertas]]. Bagi laki-laki, tanda ini berupa terjadinya [[mimpi basah]]. Sementara bagi wanita, tanda balig adalah terjadinya [[menstruasi]]. Sebelum mencapai usia balig, salat belum berstatus sebagai kewajiban, tetapi setelah mencapai usia balig maka status salat menjadi wajib.{{Sfn|Maulana dan Jinaan|2017|p=3-4}} Anak yang belum mencapai masa pubertas dibebaskan dari kewajiban melaksanakan salat. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh [[Abu Dawud]], [[Muhammad bin Isa at-Tirmidzi]] dan [[Muhammad bin Ismail al-Bukhari]].{{Sfn|Maulana dan Jinaan|2017|p=4}}
===
[[Berkas:Ablucja-meczet.jpg|jmpl|Tiga orang yang sedang berwudu di tempat
Sebelum melaksanakan salat, tiap muslim wajib melakukan [[wudu]]. Caranya adalah dengan membersihkan bagian tubuh tertentu menggunakan [[air]]. Wudu mejadi syarat wajib sebelum melaksanakan salat wajib maupun salat sunah. Syarat pelaksanaan wudu adalah berislam, berakal sehat, menggunakan air suci, dan tidak berpenghalang. Makna berakal sehat ialah mampu membedakan antara hal yang baik dengan hal yang buruk. Sementara itu, air suci adalah air yang belum pernah digunakan untuk kegunaan lain, misalnya [[Hujan|air hujan]], [[air laut]], air sungai, [[salju]] yang mencair, dan air dari [[Tangki air|tangki]] atau [[kolam]] besar. Penghalang di dalam wudu adalah najis atau [[hadas]]. Penghalang ini terbagi menjadi dua yaitu penghalang lahir dan penghalang [[
Wudu dimulai dengan niat dan kemudian dilanjutkan dengan membasuh kedua telapak tangan. Selanjutnya yang dibasuh adalah bagian muka, kedua telapa tangan hingga mencapai siku, mengusap bagian kepala dan membasuh kedua telapak kaki hingga [[tumit]]. Pelaksanaan wudu ini dilakukan secara berurutan.{{Sfn|Syafril|2018|p=3-4}}
Baris 84 ⟶ 82:
Wudu dapat menjadi batal akibat beberapa hal. Penyebab paling umum adalah keluarnya kotoran dari [[anus]] atau [[alat kelami]]<nowiki/>n. Penyebab berikutnya adalah tidur dengan posisi tubuh tengkurap atau kaki terangkat. Wudu juga dapat batal akibat orang yang berwudu kehilangan akal sehat akibat [[mabuk]], sakit, [[epilepsi]], atau [[gila]]. Batalnya wudu juga disebabkan karena bersentuhan langsung antara [[kulit]] dengan kulit pada orang yang bukan [[mahram]]. Keberadaan atau ketidakberadaan [[hawa nafsu]] tidak mempengaruhi pembatalan wudu. Kondisi terakhir yang dapat membatalkan wudu adalah menyentuh lubang anus sendiri maupun orang lain baik dalam keadaan hidup atau telah meninggal.{{Sfn|Syafril|2018|p=9}}
== Rukun shalat ==
[https://islamprayertimes.com/id/knowledge/tata-cara-sholat-dalam-islam-beserta-bacaan Rukun salat] adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak sah berdasarkan [[syariat Islam]] dan juga tidak bisa diganti dengan [[sujud sahwi]].<ref>https://rumaysho.com/1723-rukun-rukun-shalat-1.html</ref>
# [[Berdiri|Berdiri bagi yang mampu]].<ref>“Salatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” HR Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain.</ref>
#
# [[Takbir|Takbiratul ihram]].<ref>“Pembuka salat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.</ref>
# Membaca surat [[Al Fatihah]] pada tiap [[rakaat]].<ref>“Tidak ada salat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.” HR Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit.</ref>
# [[Rukuk]] dan
# [[
# [[Sujud|Sujud dua kali]] dengan tumakninah.<ref name="Hadits riwayat Ad-Darimi no. 1329" /><ref>“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”</ref>
# [[Duduk|Duduk antara dua sujud]] dengan tumakninah.<ref name="Hadits riwayat Ad-Darimi no. 1329" /><ref>“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”</ref>
# Duduk tasyahud akhir
# membaca [[tasyahud]] akhir.<ref>“Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam salat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.” HR Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud.</ref>
# Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir.<ref>“Jika salah seorang di antara kalian hendak salat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi {{saw}}, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.” Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Salat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977.</ref>
# Membaca [[salam]] yang pertama.<ref>“Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.</ref>
Baris 108 ⟶ 106:
==== Salat nawafil ====
Salat nawafil adalah salat tambahan selain salat fardu. Salat nawafil ini terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu salat sunah, salat mustahab dan salat tathawwu'. Ketiga tingkatan ini sering disatukan menjadi satu yaitu salat sunah, tetapi ketiganya tetap memiliki perbedaan.{{Sfn|Watiniyah|2019|p=20}} Salat sunah merupakan salat tambahan yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad semasa hidupnya secara terus-menerus. Salat mustahab adalah salat yang diketahui pelaksanaanya di dalam hadis, tetapi pelaksanaannya secara terus-menerus tidak terdapat di dalam hadis. Sementara itu, salat tathawwu' merupakan salat yang tidak terdapat dalam hadis maupun dicontohkan oleh para sahabat, [[tabiin]] dan [[tabi'ut tabi'in]]. Salat tathawwu' hanya dikerjakan sebagai bentuk pendekatkan diri seorang hamba kepada Allah. Kesalahan dalam penyebutan ketiga jenis salat nawafil ini tidak membuat seorang muslim berdosa selama mereka memahami makna dari ketiganya.{{Sfn|Watiniyah|2019|p=21}}
[[Salat sunah]] adalah salat-salat yang dianjurkan untuk dikerjakan, akan tetapi tidak diwajibkan. Seorang muslim tidak berdosa ketika tidak melaksanakan salat sunah, sedangkan melaksanakannya berarti memperoleh pahala. Salat sunah terbagi lagi menjadi dua, yaitu salah sunah muakkad dan salat sunah ghairu muakkad. Salat sunah muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya dan [[Salat Tarawih|salat tarawih]]. Sedangkan salat sunah ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa anjuran dengan penekanan yang kuat.{{Sfn|Watiniyah|2019|p=19-20}} Contoh salat sunah ghairu muakkad yaitu [[Salat Rawatib|salat rawatib]] dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Baris 115 ⟶ 113:
*[[Fardu]], Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
** [[Fardu ain]] adalah kewajiban yang diwajibkan kepada [[mukalaf]] langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti [[Salat Lima Waktu|salat lima waktu]]
** [[Fardu kifayah]] adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukalaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti [[salat jenazah]].
Baris 121 ⟶ 119:
{{Utama|Salat berjamaah}}
[[Berkas:Men praying at jama masjid.jpg|ka|jmpl|Salat berjamaah]]
[[Berkas:Posisi-Shalat-Berjama'ah.png|jmpl|350px|ka|Sebuah [[infografik]] mengenai posisi salat berjamaah sesuai ''[[sunnah]]'' dari [[Nabi]] [[Muhammad]]
Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Dalam pelaksanaannya setiap Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.<ref>Rasulallah {{saw}} bersabda, “Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan salat.” (Hadits riwayat Bukhari, dalam Fath al-Bari’ No.723)</ref><ref>Rasulallah {{saw}} bersabda, “Benar-benarlah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan membuat berselisih di antara wajah-wajah kalian.” (Hadits riwayat Bukhari 717, Imam Muslim 127, Lafadz ini dari Imam Muslim). Berkata Al-Imam An-Nawawi, “Makna hadits ini adalah akan terjadi di antara kalian permusuhan, kebencian dan perselisihan di hati.”</ref><ref>Rasulallah {{saw}} bersabda, “Luruskan shaf kalian, jadikan setentang di antara bahu-bahu, dan tutuplah celah-celah yang kosong, lunaklah terhadap tangan saudara kalian dan jangan kalian meninggalkan celah-celah bagi setan. Barangsiapa menyambung shaf maka Allah menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskannya maka Allah akan memutuskannya.” (Hadits riwayat Bukhari, Abu Dawud 666. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shahih Sunan Abu Dawud)</ref><ref>Dari Abu Qosim Al-Jadali berkata, “Saya mendengar Nu’man bin Basyir berkata, ‘Rasulallah {{saw}} menghadapkan wajahnya kepada manusia dan bersabda, ‘Luruskan shaf-shaf kalian! Luruskan shaf-shaf kalian! Luruskan shaf-shaf kalian! Demi Allah benar-benar kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menjadikan hati kalian berselisih.’ Nu’man berkata, ‘Maka saya melihat seseorang melekatkan bahunya dengan bahu kawannya, lututnya dengan lutut kawannya, mata kaki dengan mata kaki kawannya.’’” (Hadits riwayat Abu Dawud 662, Ibnu Hibban 396, Ahmad 4272. Dishahihkan Syaikh Al-Albany dalam As-Shahihah no.32)</ref>
Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai [[imam salat]], dan yang lain akan berlaku sebagai [[makmum]].
* Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain:▼
Berikut ini adalah jenis-jenis hukum salat berjamaah:<ref>{{Cite web|last=Hadi|first=Abdul|title=Hukum Shalat Berjamaah Adalah Bervariasi, Fardu Ain, Mubah, Sunah?|url=https://tirto.id/hukum-shalat-berjamaah-adalah-bervariasi-fardu-ain-mubah-sunah-f7uc|website=tirto.id|language=id|access-date=2023-04-03}}</ref><ref>{{Cite web|last=Faizin|first=Muhammad|title=Keutamaan dan Hukum Shalat Berjamaah|url=https://islam.nu.or.id/shalat/keutamaan-dan-hukum-shalat-berjamaah-BGobi|website=nu.or.id|language=id-id|access-date=2023-04-03}}</ref>{{Refn|Setiap madzhab berbeda pendapat tentang hukum salat berjamaah. Selebihnya bisa membaca artikel [https://tirto.id/hukum-shalat-berjamaah-adalah-bervariasi-fardu-ain-mubah-sunah-f7uc Hukum Shalat Berjamaah Adalah Bervariasi, Fardu Ain, Mubah, Sunah?] oleh Abdul Hadi.|group=catatan}}
** Salat fardu▼
* Salat yang harus/wajib dilakukan secara berjamaah antara lain:▼
** [[Salat tarawih]]▼
▲* Salat yang harus dilakukan berjamaah antara lain:
** Salat Jumat▼
** [[Salat
** [[Salat
** [[Salat Witir]] (pada bulan [[Ramadan]])
** [[Salat Id|Salat dua Hari Raya]]
** [[Salat Istisqa]] (meminta hujan)
** [[Salat dua gerhana]]
* Salat yang tidak disunahkan berjamaah antara lain:
** [[Salat Witir]] (pada selain bulan [[Ramadan]])
** dll.
=== Salat fardu ===
{{Utama|Salat Fardu}}
Salat yang mula-mula diwajibkan bagi [[Nabi]] [[Muhammad]] dan para pengikutnya adalah salat malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
{{quotation|"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu, dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik, dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya, dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."|{{Quran-s|Al-Muzzammil|73|20}}}}
Baris 141 ⟶ 149:
Dengan turunnya ayat ini, hukum salat malam hukumnya menjadi sunnah. [[Ibnu Abbas]], [[Ikrimah]], [[Mujahid]], [[al-Hasan]], [[Qatadah]], dan ulama [[salaf]] lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban salat malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.
== Kemakruhan dan keharaman ==
[[Berkas:Salat time.svg|jmpl|Waktu-waktu salat dalam sehari]]▼
=== Waktu dan tempat ===
Waktu salat yang dberi hukum makruh adalah pada [[Salat Mutlaq|salat mutlaq]]. Kemakruhan salat ini dikarenakan meniru perbuatan orang munafik. Waktu pelaksanaannya ada beberapa yaitu:{{Sfn|Watiniyah|2019|p=26}} ▼
▲Waktu salat yang
# Setelah salat subuh hingga [[matahari terbit]]
# Saat matahari terbit hingga baru mencapai sepenggalah
# Posisi matahari tepat berada di atas tubuh, sehingga [[bayang-bayang]] tepat berada di bawah tubuh. Kemakruhan ini dikecualikan untuk hari Jumat.
# Setelah
# Saat matahari terbenam hingga langit gelap sempurna.
Pengecualian terhadap waktu terlarang cukup banyak. Beberapa salat yang boleh didirikan dalam waktu terlarang tersebut antara lain ketika seseorang lupa, salat dua rakaat [[tawaf]], [[salat jenazah]], [[salat tahiyat masjid]], [[salat gerhana]], atau saat akan mengganti salat fardu yang terlewat (''qadha'').{{Sfn|al-Fauzan|2019|p=186-190}}
Kemakruhan juga berlaku pada tempat salat. Terdapat beberapa tempat salat yang membuat hukum salat menjadi makruh. Berdasarkan kelayakannya sebagai tempat ibadah, kemakruhan melaksanakan salat berlaku di [[pemandian umum]], tempat berganti pakaian, dan tempat memberi minum [[ternak]].{{Sfn|Watiniyah|2019|p=27}} Salat juga dianggrap makruh jika dikerjakan di tempat yang memiliki banyak najis seperti tempat [[penyembelihan hewan]], [[pemakaman]], dan [[tempat pembuangan akhir]].{{Sfn|Watiniyah|2019|p=27-28}} Ada pula tempat yang makruh untuk salat karena mengganggu [[publik]] atau dimurkai oleh Allah. Tempat salat yang makruh akibat menggangu publik adalah di [[jalan raya]] yang masih digunakan, [[lembah]] yang rawan [[banjir]], [[pasar]] atau di depan publik. Sedangkan tempat salat yang dimurkai Allah adalah di tempat ibadah umat non muslim atau di tempat [[maksiat]].{{Sfn|Watiniyah|2019|p=28}}▼
▲
Salat haram dilakukan di [[pemakaman]] karena menurut tradisi Islam, salat di atasnya dianggap menyembah kubur. Pengecualian haramnya salat di pemakaman berlaku untuk [[salat jenazah]], jika jenazah akan segera dikuburkan setelahnya.{{Sfn|al-Fauzan|2019|p=41}}{{Sfn|Sabiq|2015|p=446}} Salat juga haram dilakukan di bagian atap [[Ka'bah]], karena bagian tersebut dianggap tanpa arah. Akan tetapi salat dianggap sah jika dilakukan di dalamnya.{{Sfn|Sabiq|2015|p=449}}
Dalam salat, baik [[laki-laki]] maupun perempuan dilarang menggunakan [[pakaian]] yang ketat. Pelarangan ini dikarenakan pakaian ketat membuat [[aurat]] terlihat melalui lekuk tubuh.<ref>{{Cite book|last=Salman|first=Masyhur Hasan|date=2016|title=Ensiklopedi Kesalahan dalam Shalat|location=Jakarta|publisher=Pustaka Imam Syafi'i|isbn=978-602-9183-46-7|pages=27|url-status=live}}</ref>▼
Tempat salat yang dianggap makruh adalah tempat yang banyak dipajang gambar atau lukisan. [[Ibnul Qayyim al-Jauziyyah]], seorang ulama klasik Islam, menganggap bahwa tempat yang seperti ini layak dimakruhkan daripada kamar mandi. Bahkan gambar-gambar diyakini, menurut tradisi Islam, adalah sumber perbuatan [[syirik]].{{Sfn|al-Fauzan|2019|p=44}}
=== Pakaian ===
▲Dalam salat, baik [[laki-laki]] maupun perempuan
== Manfaat ==
=== Memelihara kesehatan tubuh manusia ===
Salat merupakan sebuah ibadah yang memiliki gerakan-gerakan tertentu. Setiap gerakan salat bermanfaat bagi kesehatan tubuh manusia. Gerakan wudu sebelum salat serta pelaksanaan salat membuat [[akupunktur]] dan [[Pijat|pemijatan]] alami bagi tubuh manusia melalui sentuhan. Daerah akupunktur ini terbagi menjadi 12 titik di telapak tangan, 24 titik pada wajah, 8 titik pada lengan, 24 titik pada kepala, dan 13 titik pada kaki. Gerakan-gerakan salat juga mencegah beberapa [[penyakit]] timbul pada manusia. Gerakan berdiri setelah sujud atau rukuk membuat [[saraf]] pada bagian [[otak]] dan [[punggung manusia]] terkendurkan. Hal ini membuat tubuh manusia lebih sulit terkena penyakit yang berkaitan dengan ruas [[tulang punggung]]. Pada posisi sujud, terjadi [[kontraksi]] pada otot-otot dan terjadi pemijatan pada bagian [[pembuluh darah]] dan saraf di bagian [[kelenjar getah bening]] serta mencegah pengerutan pada bagian pembuluh darah. Sementara itu, pada gerakan duduk tasyahud, terjadi pemijatan pada bagian pusat otak ruas tulang punggung, [[bahu]], [[mata]], dan [[jari kaki]]. Sedangkan pada gerakan salam, terjadi penguatan otot [[leher]] dan kepala selama kepala menoleh ke kanan dan ke kiri.{{Sfn|Usmani|2015|p=21}}
=== Sedekah Salat ===
Salat, selain sebagai bentuk ibadah utama dalam Islam, juga dapat dianggap sebagai sarana untuk bersedekah. Konsep ini didukung oleh hadits Nabi Muhammad yang menyatakan bahwa pelaksanaan salat memiliki aspek amal dan kebaikan yang serupa dengan sedekah. Dalam hadits Musnad Ahmad nomor 10980, diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al Khudri menceritakan sebuah peristiwa di mana seorang laki-laki masuk ke dalam masjid setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya telah selesai melaksanakan salat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda, "Barangsiapa yang ingin bersedekah kepada orang ini, hendaklah ia salat bersamanya." Setelah itu, seorang laki-laki berdiri dan melaksanakan salat bersama orang tersebut. Hadits ini menunjukkan bahwa salat dapat berfungsi sebagai bentuk sedekah.<ref>{{Cite web|title=Musnad Ahmad Online (Hadis No. 10980)|url=https://muhamadbasuki.web.id/?kitab=musnad_ahmad&idHadis=10980|website=muhamadbasuki.web.id|language=id|access-date=2024-05-20}}</ref>
== Lihat pula ==
* [[
* [[Azan]]
* [[Zikir]]
▲* [[Makrifat]]
== Catatan ==
{{reflist|group=catatan}}
== Referensi ==
Baris 178 ⟶ 198:
* {{Cite book|last=Adil|first=Abu Abdirrahman|date=2018|title=Ensiklopedi Salat|location=Jakarta|publisher=Ummul Qura|isbn=978-602-7637-03-0|editor-last=Mujtahid|editor-first=Umar|ref={{sfnref|Adil|2018}}|url-status=live}}
*{{Cite book|last=al-Basuruwani|first=Abu Abbas Zain Musthofa|date=2018|url=https://www.google.co.id/books/edition/Fiqh_Shalat_Terlengkap/3Mm7DwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=shalat&printsec=frontcover|title=Fiqh Shalat Terlengkap|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-451-7|ref={{sfnref|al-Basuruwani|2018}}|url-status=live}}
*{{Cite book|last=al-Fauzan|first=Shalih bin Fauzan|year=2019|title=Kitab Shalat|location=Jakarta|publisher=Darul Falah|isbn=9789793036427|author-link=Shalih bin Fauzan al-Fauzan|url-status=live|ref=harv}}
*{{Cite book|last=Al-Mahfani, M. K., dan Hamdi, A.|last2=Zainal|date=2016|url=https://www.google.co.id/books/edition/Kitab_Lengkap_Panduan_Shalat/bQOODgAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=shalat&printsec=frontcover|title=Kitab Lengkap Panduan Shalat|location=Jakarta|publisher=Wahyu Qolbu|isbn=978-602-6358-04-2|editor-last=Mukhlisin|ref={{sfnref|Al-Mahfani dan Hamdi|2016}}|url-status=live}}
*{{cite book|last=Ar-Rahbawi|first=Abdul Qadir|date=2017|year=|url=https://www.google.co.id/books/edition/Fikih_Shalat_Empat_Madzhab/88ZhDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Shalat+pdf+isbn&printsec=frontcover|title=Fikih Shalat Empat Mazhab|location=Jakarta|publisher=Elex Media Komputindo|isbn=978-602-04-5063-6|editor-last=Editor|ref={{sfnref|Ar-Rahbawi|2017}}|url-status=live}}
*{{cite book|last=Bashori|first=Muhammad Hadi|year=2015|url=https://books.google.com/books?id=erLqDAAAQBAJ|title=Pengantar Ilmu Falak|location=Jakarta|publisher=Pustaka Al Kautsar|isbn=978-979-592-701-3|ref={{sfnref|Bashori|2015}}|url-status=live}}
*{{Cite book|last=Maulana, A. dan Jinaan, A.|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Lengkap_Salat_Fardu_Sunah/3MRGDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=salat&printsec=frontcover|title=Panduan Lengkap Salat Fardu dan Sunah|location=Jakarta|publisher=PT Grasindo|isbn=978-602-375-978-1|ref={{sfnref|Maulana dan Jinaan|2017}}|url-status=live}}
*{{Cite book|last=Sabiq|first=S.|date=2015|title=Fiqih Sunnah|location=Jakarta|publisher=Cakrawala Publishing|isbn=9789793785622|volume=1|translator-last=K.A.|translator-first=Harahap|url-status=live|style=inline}}
*{{Cite book|last=Sarwat|first=Ahmad|date=2019|url=https://www.google.co.id/books/edition/Ensiklopedia_Fikih_Indonesia_3_Shalat/Z128DwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=shalat&printsec=frontcover|title=Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat|location=Jakarta|publisher=Penerbit Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-03-8459-7|ref={{sfnref|Sarwat|2019}}|url-status=live}}
*{{Cite book|last=Syafril|first=Muhammad|date=2018|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Salat_Wajib_dan_Sunah/VSmJDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=salat&printsec=frontcover|title=Panduan Salat Wajib dan Sunah|location=Jakarta|publisher=QultumMedia|isbn=978-979-017-411-5|ref={{sfnref|Syafril|2018}}|url-status=live}}
Baris 190 ⟶ 212:
== Pranala luar ==
{{Commonscat|Salat}}
* {{Id}} [https://islamprayertimes.com/id/knowledge/pentingnya-sholat-dalam-islam Pentingnya Salat dalam Islam]
* {{Id}} [https://islamprayertimes.com/id/knowledge/tata-cara-sholat-dalam-islam-beserta-bacaan Tata Cara Salat Beserta Bacaan]
* {{Id}} [https://www.teknobae.com/2022/06/bacaan-niat-sholat-fardhu-wajib-5-waktu.html Bacaan Niat Salat Fardhu]
* {{id}} [http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/rukun-rukun-shalat.html Rukun-rukun salat di situs web Muslim]
{{Salat}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Salat| ]]
|