Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Griselda Orion (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
OrophinBot (bicara | kontrib)
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kitab Simbur Cahaya''' merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman [[SumatraSumatera Selatan]], dengan ajaran [[Islam]]. Kitab ini diyakini sebagai bentuk [[undang-undang]] tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat [[Nusantara]].
{{pindah-iw|Wikibooks}}
{{rapikan}}
<!--[[Berkas:Simbur cahaya.jpg|thumb|right|300px| Kitab bersejarah, yang merupakan undang-undang tertulis pertama di wilayah Sumatra Selatan ini, masih tersimpan rapi di Museum Balaputra Dewa, Palembang]]-->
'''Kitab Simbur Cahaya''' merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman [[Sumatra Selatan]], dengan ajaran [[Islam]]. Kitab ini diyakini sebagai bentuk [[undang-undang]] tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat [[Nusantara]].
 
Kitab Simbur Cahaya ditulis oleh '''[[Ratu Sinuhun]]''' yang merupakan isteri penguasa [[Palembang]], Pangeran Sido Ing Kenayan (1636 - 1642 M). Kitab ini terdiri atas 5 bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di [[SumatraSumatera Selatan]], khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki.
 
Pada perkembangan selanjutnya, ketika [[Palembang]] berhasil dikuasai Kolonial [[Belanda]]. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang Undang Simbur Cahaya, dengan beberapa penghapusan dan penambahan aturan yang dibuat resident.
Baris 268 ⟶ 265:
Tiada boleh pasirah menerima orang asing di dalarn marga akan berladang, ajar
mengaji, berpandai ernas atau beri tukang kayu atau lain-lain orang yang akan
berhenti lebih dari satu bulan di dalarndalam marga, jika tiada dengan surat izin dari
yangkuasa di dalam batanghari.
 
==== Pasal 17 ====
Pasirah diizinkan pakai cap itulah tanda dia orang yang jalankan kuasa raja di