Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaiki heading Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Membatalkan 2 suntingan by 202.67.43.5 (bicara) (TW) Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(15 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 17:
[[Berkas:1959 Decree 1.jpg|300px|jmpl|Dekret Presiden 1959]]
{{Sejarah Indonesia}}
'''Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945''', atau yang lebih dikenal sebagai '''Dekret Presiden 5 Juli 1959''', adalah [[dekret]] (secara legal [[Keputusan Presiden (Indonesia)|Keputusan Presiden]]) yang dikeluarkan oleh Presiden [[Indonesia]] yang pertama, [[Soekarno]] pada 5 Juli 1959. Isi dekret ini adalah pembubaran [[Badan Konstituante]] hasil [[Pemilu 1955]] dan penggantian undang-undang dasar dari [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUD Sementara 1950]] ke [[UUD '45]].
{{wikisource|Dekret Presiden Republik Indonesia tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945}}
Baris 26:
Pada 30 Mei 1959 [[Konstituante]] melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, pemungutan suara ini harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi {{wikt|kuorum}}. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini [[Konstituante]] juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 [[Konstituante]] mengadakan reses (masa perhentian sidang [[parlemen]]; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian terungkap untuk selamanya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka [[Abdul Haris Nasution|Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution]] atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI [[Suwirjo]] mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] dan membubarkan [[Konstituante]].
== Referensi ==
Baris 75 ⟶ 34:
* [http://www.scribd.com/doc/3977151/Dekret-Presiden-5-Juli-1959-salinan= Dekret Presiden 5 Juli 1959 (salinan)]
{{Topik Indonesia}}
{{Soekarno}} {{Bencana di Indonesia tahun 1950an}}
[[Kategori:Peristiwa 1959]]
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
|