Hermeneutika hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib) |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →Referensi: Bot: Merapikan artikel, removed uncategorised tag |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Underlinked|date=Januari 2023}}
{{
'''Hermeneutika Hukum''' adalah ajaran filsafat mengenai hal mengerti/ memahami sesuatu, atau sebuah metode interpretasi terhadap teks dimana metode dan tehnik menafsirkannya dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Teks tersebut bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, naskah kuno atau kitab suci.<ref name=":0">B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung: 1999, hal. 48</ref>
Baris 5 ⟶ 6:
Menurut James Robinson, tujuan dan fungsi [[hermeneutika]] hukum adalah untuk memperjelas sesuatu yang tidak jelas supaya lebih jelas. sedangkan murut Greogry, tujuan hemeneutika hukum adalah menempatkan perdebatan kontempores tentang interprestasi hukum didalam kerangka hemeneutika hukum pada umumnya.<ref name=":0" />
Secara filosofis sebagai mana yang telah dijelaskan oleh Gadamer, hermeneutika hukum mempunyai tugas [[
== Hermeneutika hukum dalam praktek peradilan ==
Baris 15 ⟶ 16:
== Referensi ==
[[Kategori:Filsafat hukum]]
|