Poligini dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pijri Paijar (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 6:
 
Dalam hukum islam, poligami dipandang sebagai proses kepemimpinan laki-laki atau suami dalam rumah tangganya. Apabila seorang suami yang poligami tidak mampu melaksanakanprinsip keadilan dalam rumah tangga, ia tidak mungkin dapat melaksanakan keadilan jika menjadi pemimpin pada masyarakat. Sebagaimana jika seorang suami sewenang-wenang kepada istri-istrinya, sebagai pemimpin akan berbuat kezaliman kepada rakyatnya.
 
Poligami ada sebelum Islam, justru Islam membatasi jumlah berpoligami sampai empat istri. Ketentuan ini berlaku kepada setiap Muslim, kecuali Rasuiullah saw.. Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabat yang mempunyai istri lebih dari empat, ''"Peganglah (pertahankan) empat orang dan ceraikan keseluruhannya (selebihnya)."'' Ini adalah bukti bahwa sebelum ada perintah tidak boleh beristri lebih dari empat, sudah ada yang berpoligami lebih dari jumlah itu. Orang-orang yang tidak mengerti menuduh bahwa Islam datang membawa ajaran poligami, padahal justru membatasi dari jumlah yang tidak terbatas.<ref name=":0">{{Cite book|last=Mutawalli asy-Sya'rawi|first=M.|date=2020|title=Anda Bertanya, Islam Menjawab|location=Depok|publisher=Gema Insani|isbn=978-602-250-866-3|url-status=live}}</ref>
 
Mereka menuduh pula sabda Rasulullah saw. yang mengatakan, ''"Peganglah (pertahankanlah) empat orang dan ceraikan keseluruhannya (selebihnya),"'' berarti mengharamkan istri-istri (yang lebih dari empat), padahal pernikahan mereka sah dan berjalan baik. Istri-istri yang diceraikan itu masih boleh dinikahi Oleh orang lain, tidak ada halangan untuk mereka menikah lagi. Ketika ditetapkan syariat pembatasan sampai empat, Rasulullah saw. sudah beristri sembi\ane istri-istri Rasulullah saw. ditetapkan sebagai ibu-ibu kaum Mukmin karena kaum Mukmin diharamkan menikahi ibunya sendiri. Jika Rasulullah saw. sampai menceraikan salah seorang dari istrinya, tidak ada yang boleh menikahinya. Oleh karena itu, Rasulullah saw. Mempertahankannya dan beliau saw. dilarang menceraikannya. <ref name=":0" />
 
== Ayat-ayat tentang Poligami ==
 
=== PoliginiPoligami ===
Ayat [[Al-Qur'an]] yang sering digunakan mengenai diizinkannya Poligami adalah [[Surah An-Nisa']] (4) ayat 3:<blockquote>... dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.</blockquote><blockquote>— Al-Qur'an Surah An-Nisa' (4) ayat 3</blockquote>
 
Baris 18 ⟶ 22:
 
== Ragam pandangan ==
Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan (ketiganya ulama terkemuka Al Azhar [[Mesir]]) lebih memilih memperketat penafsirannya. Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu (tahun [[1899]]), memilih mengharamkan poligami. Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.<ref name="Muhammad Abduh">Muhammad Abduh, Al-Manar, juz IV, hlm. 350</ref>.Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami hanya [[Maroko]].<ref>[http://www.liputan6.com/view/8,133720,1,0,1165710531.html]{{Pranala mati|date=Juni 2023|bot=InternetArchiveBot|fix-attempted=yes}}</ref> Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus menyertakan slip gajinya.<ref>[{{Cite web |url=http://hidayatullah.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=2226&pop=1&page=0&Itemid=1 |title=Situs Hidatullah] |access-date=2006-12-18 |archive-date=2007-09-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20070928011048/http://hidayatullah.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=2226&pop=1&page=0&Itemid=1 |dead-url=yes }}</ref>
<!-- disembunyikan dulu, agak kurang nyambung
Syarat poligami pun cukup berat, yaitu harus mampu berbuat adil sebagaimana- namun telah diisyaratkan di dalam Al Qur'an Surat An-Nisa ayat 129 yang artinya:
Baris 41 ⟶ 45:
{{cquote|Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.}}
 
Para penentang [[poligami]] kerap menggunakan [[hadits]] diatas untuk menolak dibolehkannya poligami atau bahkan membencinya, tetapi sebenarnya, hadits tentang kejadian yang sama dalam versi yang lebih lengkap menceritakan bahwa marahnya Nabi Muhammad dikarenakan oleh calon yang hendak diperistri Ali adalah putri dari [[Abu Jahal]], yakni salah satu musuh Islam saat itu.<ref name="Hadits">Hadits Sahih dan diriwayatkan oleh Imam Muslim (halaman 1903-1904), Abu Daud (nomor 2069), Ibnu Majah (hadits (1999) dan al-Muzzi menisbatkannya juga kepada riwayat Nasa`i.</ref><ref>[http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/bukhari/053.sbt.html#004.053.342] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060722010118/http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/bukhari/053.sbt.html#004.053.342 |date=2006-07-22 }} Translation of Sahih Bukhari, Book 53 hadeeth no. 342</ref>
{{cquote|Abu Yamân meriwayatkan kepada kami dari Syu'aib dari Zuhri dia berkata, Ali ibn Husain meriwayatkan kepadaku bahwa Miswar ibn Makhramah berkata, Sesungguhnya Ali meminang anak perempuan Abu Jahal. Kemudian Fatimah mendengar tentang hal itu lalu kemudian dia datang kepada rasulullah {{saw}} dan berkata, "Kaummu mengira bahwa kamu tidak marah karena putri-putrimu, dan ini Ali (ingin) menikahi anak perempuan Abu Jahal." Lalu rasulullah {{saw}} berdiri, maka dia pun berdiri. Kemudian aku mendengarkan Dia ketika mengucapkan tasyahhud (seperti pada khutbah) dan berkata, "Amma Ba'd, Aku telah menikahkan Abu Âsh ibn Rabî' kemudian dia berbicara kepadaku dan jujur kepadaku, dan sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku dan aku tidak senang ada sesuatu yang menyakitinya. Demi Allah, tidak berkumpul anak perempuan rasulullah {{saw}} dengan anak perempuan musuh Allah pada satu laki-laki." Kemudian Ali meninggalkan pinangannya.}}
 
Baris 49 ⟶ 53:
== Pranala luar ==
* [http://muslimin.id/poligami/ Poligami menurut Syariat Islam]
* [http://muslimin.id/poliandri/ Poliandri menurut Syariat Islam] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160308073858/http://muslimin.id/poliandri/ |date=2016-03-08 }}
 
[[Kategori:Hukum Islam]]