Najis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Najis menggunakan HotCat
 
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Najis''' adalahberasal kotordari kata bahasa Arab dari kata (النجاسة) berarti kotoran. yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada [[Allah (Islam)|Allah]]. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran.<ref>[https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/najis KBBI: najis]</ref>
 
== Najis dalam IslamEtimologi ==
SedangkanDalam bahasa Arab, najis menurutdiperoleh ulamadari ahliakar fiqihkata adalah''al-qadzarah'' sesuatu( yangالقذارة kotor) yang dapatartinya mecegahadalah keabsahankotoran. Sedangkan definisi menurut istilah disampaikan antara lain oleh ulama [[Mazhab Syafi'i]] dan [[Mazhab sholatMaliki]]. (RiyadhulDalam Badi’ahMazhab Syafi'i, halnajis :secara 26literal cetakanbermakna :segala darsesuatu ihyailyang kutubkotor al’arabiyah)yang dapat mencegah keabsahan salat.<ref>{{Cite web|url=https://www.muslimina.id/pembagian-najis-dan-cara-mensucikanya/|title=Fiqh Online : Pembagian Najis dan cara Mensucikannya|last=Redaksi|date=2019-02-25|website=Muslimina.id|language=id-ID|access-date=2020-01-18|archive-date=2020-01-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20200114113837/https://www.muslimina.id/pembagian-najis-dan-cara-mensucikanya/|dead-url=yes}}</ref> Sedangkan menurut Mazhab Maliki, najis merupakan sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.{{Butuh rujukan}}
Pengertian najis menurut bahasa Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran.
Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar'i), diantaranya:
 
* Ulama Syafi'iyah mendefinisikan najis:
 
Secara literal bermakna segala sesuatu yang kotor.
 
Sedangkan najis menurut ulama ahli fiqih adalah sesuatu yang kotor yang dapat mecegah keabsahan sholat. (Riyadhul Badi’ah, hal : 26 cetakan : dar ihyail kutub al’arabiyah).<ref>{{Cite web|url=https://www.muslimina.id/pembagian-najis-dan-cara-mensucikanya/|title=Fiqh Online : Pembagian Najis dan cara Mensucikannya|last=Redaksi|date=2019-02-25|website=Muslimina.id|language=id-ID|access-date=2020-01-18|archive-date=2020-01-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20200114113837/https://www.muslimina.id/pembagian-najis-dan-cara-mensucikanya/|dead-url=yes}}</ref>
 
* menurut definisi [[Mazhab Maliki|Al Malikiyah]], najis adalah:
“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.”
 
== Macam-macam ==
Baris 18 ⟶ 8:
=== Najis mukhaffafah ===
{{Main|Najis ringan}}
Najis mukhaffafah adalah jenis najis yang tingkat kekotorannya paling ringan. Bentuknya ialah air kencing dari anak laki-laki atau anak perempuan yang masih [[menyusuimenyusu]] kepada ibunya dan belum berusia dua [[tahun]]. Najis mukhaffafah dari anak laki-laki dibersihkan menggunakan percikan air mutlak pada bagian tubuh yang terkena najis. Sedangkan najis mukhaffafah yang berasal dari anak perempuan harus dicuci dengan air mutlak.<ref name=":0">{{Cite book|last=Hambali|first=Muhammad|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=panduan+muslim+kaffah&pg=PA31&printsec=frontcover|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|pages=41|url-status=live}}</ref>
 
=== Najis mutawassitah ===
Baris 28 ⟶ 18:
 
== Penghilangan ==
Semua mazhab, kecuali Mazhab Hanafi menyepakati bahwa najis tidak dapat dihilangkan menggunakan [[api]] atau [[sinar matahari]]. Mazhab Hanafi mengemukakan bahwa kulit bangkai dapat tidak dianggap najis ketika telah kering oleh sinar matahari. Hilangnya najis ini berlaku meskipun kulit tersebut melalui penyamakan. Pendapat ini juga diberlakukan oleh Mazhab Hanafi terhadap tanah yang terkena najis tetapi kering oleh sinar matahari. Tanah tersebut dapat digunakan sebagai tempat salat, tetapi tidak dapat digunakan untuk tayamum.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=12}}
 
== Penajisan cairan ==
 
=== Air ===
[[Mazhab Hanafi]], Mazhab Hambali dan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa air yang dalam kondisi tenang dengan jumlah kurang dari dua kulah akan menjadi najis jika terkena benda najis. Kenajisan ini berlaku meskipun air tidak mengalami perubahan sifat. Sementara itu, beberapa pengikut Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa air tersebut tetap suci selama tidak terjadi perubahan sifat.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=12}}
 
Kemudian, Mazhab Hambali dan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa air tidak menjadi najis jika terkena dengan benda najis saat jumlahnya lebih dari dua kulah. Kondisi najis hanya berlaku pada air ini ketika terjadi perubahan sifat. Sedangkan Mazhab Maliki menetapkan kenajisan air berdasarkan ukuran wadah atau [[volume]]. Air dengan wadah berukuran lebih besar dari dua kulah tidak menjadi najis jika terkena benda najis. Hukumnya menjadi najis ketika warna, rasa dan baunya mengalami perubahan. Hukum ini berlaku dalam jumlah air yang sedikit ataupun banyak dengan ukuran wadah tersebut. Sementara Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kenajisan air hanya terjadi ketika bercampur dengan benda najis dengan jumlah air yang sedikit. Pada kondisi air yang jumlahnya banyak, meskipun bercampur dengan benda najis, air tetap tidak najis. Ukuran banyaknya air dalam pendapat ini ialah banyak ketika air digerakkan dari satu tepi, tetapi tepi lain tidak bergerak.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=12-13}}
Baris 45 ⟶ 35:
 
=== Babi ===
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa [[babi]] hukumnya najis sama seperti anjing. Bekas najisnya harus dicuci sebanyak tujuh kali. Sementara itu, Imam Nawawi berpendapat bahwa najis dari babi cukup dibasuh sekali saja tetapi ditambah dengan tanah. Alasan dari pendapat ini adalah tidak adanya kewajiban kecuali ada perintah.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=14-15}} Mazhab Hanafi berpendapat bahwa najis dari babi harus dibasuh seperti jenis najis lainnya. Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bahwa babi itu suci saat masih hidup. Pendapat ini ditetapkan karena kenajisan babi tidak memiliki dalil.{{Sfn|Ad-Dimasyqi|2017|p=15}}
 
=== Hewan selain anjing dan babi ===
Baris 55 ⟶ 45:
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa semua jenis [[kulit]] [[bangkai]] binatang hukumnya suci setelah penyamakan, kecuali kulit babi dan anjing. Mazhab Syafi'i juga menyetujui pendapat ini, tetapi menambahkan bahwa kulit bangkai binatang hasil silang dari anjing maupun babi dengan binatang lain tetap merupakan najis. Mazhab Maliki berpendapat bahwa kulit bangkai binatang tidak dapat menjadi suci, tetapi dapat digunakan untuk sesuatu yang basah. Dalam Mazhab Hambali, terdapat dua pendapat. Pendapat yang terbanyak adalah kulit bangkai tidak suci dan tidak digunakan untuk keperluan apapun. Hukumnya sama dengan daging bangkai. Sementara daari riwayat az-Zuhri, kulit bangkai dapat digunakan meski tanpa penyamakan sama sekali.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=15}}
 
Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali berpendapat bahwa binatang hasil sembelihan yang haram untuk dimakan, kulitnya tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun. Ini karena hukum sembelihannya menjadi bangkai. Mazhab Maliki berpendapat bahwa kulit bangkai dapat digunakan, kecuali kulit babi. Sedangkan kulit anjing atau binatang buas lainnya menjadi suci ketika disembelih. Kesuciannya berlaku meskipun tidak mengalami penyamakan. Selain itu, kulitnya dapat diperjual-belikan dan dijadikan sebagai wadah air [[wudu]]. Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seluruh bagian kulit dari anjing dan binatang buas lainnya adalah suci. Hanya dagingnya yang haram. Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bahwa dagingnya makruh untuk digunakan.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=15-16}}
 
=== Rambut dan bulu hewan ===
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa rambut dan bulu dari bangkai selain manusia hukumnya najis. Mazhab Maliki berpendapat bahwa bulu binatang tidak pernah mati, sehingga hukumnya suci baik pada binatang yang halal maupun haram dimakan dagingnya. Kesucian bulu ini berlaku baik dalam keadaan masih hidup maupun setelah mati. Sedangkan menurut Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, rambut dan bulu dari anjing dan babi adalah suci karena tidak bernyawa. Mazhab Hanafi menambahkan bagian lain yang juga suci, yaitu tanduk, gigi dan tulang. Dalam periwayatan [[Hasan al-Bashri]] dan al-Awza'i disebutkan bahwa semua rambut binatang adalah najis, namun dapt disucikan dengan dibasuh.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=16}}
 
== Penajisan manusia ==
Baris 79 ⟶ 69:
 
[[Kategori:Fikih]]
[[Kategori:Taharah]]
[[Kategori:Najis]]