Jenis-jenis uang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perjudian17 (bicara | kontrib) k Uang kertas Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Badak Jawa (bicara | kontrib) k Mengembalikan suntingan oleh 103.154.152.67 (bicara) ke revisi terakhir oleh 180.248.8.84 Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Jenis uang''' yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu [[uang kartal]], [[uang giral]], dan [[uang kuasi]].
== Uang
Uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di [[masyarakat]] yang dikeluarkan dan diedarkan [[otoritas moneter]] dalam hal ini adalah [[bank sentral]].<ref> {{cite book|title= Uang: Pengertian, Penciptaan, dan Perannya dalam Perekonomian|authors= Solikin, Suseno|publisher= Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia|isbn= 979-3363-00-2|year= 2002|page= 11|url= https://www.bi.go.id/id/publikasi/seri-kebanksentralan/Documents/1.%20Uang.pdf}} </ref> Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam.<ref> {{cite journal|title= Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Angka Pengganda Uang (Money Multiplier) di Indonesia Periode 2009.1-2018.4|authors= Monika Magritha Tuilan, Rosalina A. M. Koleangan, Dennij Mandeij|journal= Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi|volume= 19|number= 3|year= 2019|page= 132|url= https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jbie/article/download/25291/24968}} </ref> Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, [[Bank Indonesia]] mempunyai [[hak tunggal]] untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut [[hak oktroi]]. "Hak oktroi" merujuk pada kebijakan atau praktik di mana hak-hak istimewa atau [[otonomi]] diberikan kepada suatu individu atau kelompok tanpa persetujuan atau partisipasi dari pihak lain, khususnya dari pihak yang hak-haknya terpengaruh. Istilah ini sering kali digunakan untuk menggambarkan hak-hak yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang memiliki kontrol atau kekuasaan penuh tanpa adanya keterlibatan pihak lain atau tanpa adanya representasi penuh dari mereka yang terkena dampak.
Sejarah penggunaan istilah ini dapat ditemukan dalam konteks pemberian hak-hak otonom atau istimewa oleh penguasa [[monarki]] atau [[rezim]] tertentu tanpa adanya keterlibatan atau persetujuan warga atau kelompok yang terkena dampak. Dalam konteks sejarah, hak oktroi sering kali terkait dengan penggunaan kekuasaan absolut oleh penguasa atau penguasaan yang [[otoriter]].<ref>{{Cite web|last=Abdullah|first=Thamrin|date=2016-10-26|title=Bank dan Lembaga Keuangan|url=http://repository.ut.ac.id/4060/1/PKOP4318-M1.pdf|website=repository.ut.ac.id|access-date=2023-12-11}}</ref>
=== Jenis uang menurut nilai yang terkandung di dalamnya ===
Baris 24 ⟶ 26:
Uang [[logam]] biasanya terbuat dari [[emas]] atau [[perak]] karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya. Uang logam memiliki tiga macam nilai.
# [[Nilai Intrinsik]], yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai [[emas]] dan [[perak]] yang digunakan untuk [[mata uang]]. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang dikarenakan tahan lama dan tidak mudah rusak.
# [[Nilai Tukar]], nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah [[permen]], sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk [[bakso]].
''' Uang kertas'''
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan [[gambar]] dan [[cap]] tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang [[Bank Indonesia]], yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2 (dua) macam uang kertas, yaitu: uang kertas negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh [[pemerintah]] dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani [[Menteri Keuangan]] dan uang kertas bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh [[bank sentral]]. Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas, yaitu:
# Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
# Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
# Peredaran uang kertas bersifat [[elastis]] (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
# Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
|