Naturalisasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Putridev (bicara | kontrib)
Lutra sumatrana (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
{{Status hukum}}
{{untuk|kegunaan lain dalam bidang biologi|naturalisasi (biologi)|spesies invasif}}
'''Naturalisasi''' atau '''pewarganegaraan''' adalah adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraankewarganegaraan melalui permohonan. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan [[negara]] yang bersangkutan.<ref name="esi">Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal 49.</ref> Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.<ref name=esi/> Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.<ref name=esi/>
 
== Dasar Hukum ==
Dasar Hukum naturalisasi di Indonesia adalah:
 
# Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 ayat 3;
# Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia;
# Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Baris 19 ⟶ 21:
# Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
# Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (hanya berlaku 2 tahun sejak 31 Mei 2022 - 31 Mei 2024)
Pengajuan naturalisasi berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 3A diajukan oleh orang asing kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM dan disampaikan kepada Pejabat yang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon. Sedangkan untuk naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara dapat diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Untuk naturalisasi melalui perkawinan berdasarkan Pasal 19 diajukan secara online oleh orang asing melalui laman [https://pewarganegaraan.ahu.go.id www.pewarganegaraan.ahu.go.id] .
 
== Biaya Naturalisasi ==
Baris 51 ⟶ 53:
== Lihat pula ==
* [[Warga Negara Indonesia]]
== ReferensiRujukan ==
{{reflist}}