Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yahra Trisma (bicara | kontrib)
k →‎Pendapat Kranenburg: membetulkan tanda baca
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{untuk|penerapan dan pemberlakuan hukum administrasi negara di Indonesia|Hukum administrasi negara Indonesia}}
'''Hukum administrasiAdministrasi negaraNegara''' ({{lang-en|administrative law}}) adalah sebuah cabang dari [[ilmu hukum]] yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah [[negara]]. Hukum ini juga dikenal sebagai '''hukum tata usaha negara''' atau '''hukum tata pemerintahan'''.
 
Hukum administrasi negara adalah bagian dari [[hukum publik]] dan diturunkan dari [[hukum tata negara]]. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga [[pemerintah]] dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari [[negeri penjaga malam|"penjaga malam"]] menjadi [[negara kesejahteraan]] yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.
 
Perkembangan dewasa ini mengenai luas cakupan hukum administrasi negara pada prinsipnya menggabungkan teori residu Van Vollenhoven dengan pendapat Prajudi. Hal tersebut berarti luas cakupan hukum administrasi negara lebih menitikberatkan bidang ilmu, selain yang menjadi bahasan hukum perdata, hukum pidana, dan hukum tata negara, lalu ditambahkan segala hal yang berkaitan dengan masalah prosedur, tata laksana, dan kegiatan administrasi lainnya. Namun, dengan catatan proses administrasi tersebut, substansi utama tidak berada dalam lapangan hukum lainnya. Sebagai contoh, dalam perkembangan dewasa ini, hukum acara perdata ataupun hukum acara pidana tidak lagi dimasukkan dalam ruang lingkup hukum administrasi negara. Kedua substansi dasarnya ada di lingkup hukum yang lain meskipun pokok bahasan sesungguhnya merupakan lingkup administrasi negara.<ref>{{Cite book|last=Utama|first=Yos Johan|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/3974/1/ADPU4332-M1.pdf|title=Hukum Administrasi Negara|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790119208|pages=1.36|url-status=live}}</ref>
 
Di Indonesia, hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan [[peradilan tata usaha negara]].
 
== Definisi ==
* '''[[L.J. van Apeldoorn]]''': "Segala  keseluruhan aturan  yang harus  diperhatikan oleh setiap  pendukung  kekuasaaan yang diserahi  tugas  pemerintahan tersebut."<ref name=":0">{{Cite journal|last=Utomo|first=Tri Widodo W.|date=2005-01-28|title=Tinjauan Kritis Tentang Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi Negara|url=http://dx.doi.org/10.20885/unisia.vol28.iss55.art3|journal=Unisia|volume=28|issue=55|pages=28–43|doi=10.20885/unisia.vol28.iss55.art3|issn=0215-1421}}</ref>
* '''[[Prajudi Atmosudirjo]]''': "Hukum yang mengenai  operasi  dan pengendalian  dari kekuasaan–kekuasaan  administrasi atau pengawasan  terhadap  penguasa–penguasa administrasi."
* '''[[Bachsan Mustofa]]''': "Suatu gabungan  jabatan-jabatan  yang dibentuk dan disusun  secara bertingkat sertakan tugas dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan  pemerintahan  dalam arti luas  yang tidak diserahkan  pada badan-badan  pembuat undang-undang  dan badan kehakiman."<ref name=":1">{{Cite journal|last=Mulyana|first=Aji|date=2017-12-30|title=Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.|url=http://dx.doi.org/10.35194/jhmj.v3i2.260|journal=Jurnal Hukum Mimbar Justitia|volume=3|issue=2|pages=249|doi=10.35194/jhmj.v3i2.260|issn=2580-0906}}</ref>
 
== Ciri-ciri ==
* Adanya hubungan  istimewa antara negara  dan warga negara;
* Adanya sekumpulan norma  yang mengatur  kewenangan pejabat atau lembaga  negara;
* Adanya  pejabat–pejabat  negara sebagai  pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut;
* Mencakup   pengelolaan  administrasi  terhadap lembaga tertentu.
 
== Ruang lingkup ==
Terdapat beberapa pendapat mengenai ruang lingkup hukum administrasi negara, terutama dalam kaitannya dengan [[hukum tata negara]].<ref>{{Cite journal|last=Utomo|first=Tri Widodo W.|date=2005-01-28|title=Tinjauan Kritis Tentang Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi Negara|url=http://dx.doi.org/10.20885/unisia.vol28.iss55.art3|journal=Unisia|volume=28|issue=55|pages=28–43|doi=10.20885/unisia.vol28.iss55.art3|issn=0215-1421}}</ref> Secara umum, hukum administrasi negara meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi  negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang  aktivitas-aktivitas  administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum  tentang sarana-sarana  administrasi negara, hukum administrasi  pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum  administrasi  keuangan, hukum administrasi  materil, hukum administrasi  perusahaan  negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara.<ref>{{Cite journal|last=Adhyatma|first=Sulaeman|last2=Pujiwati|first2=Yani|last3=Priyanta|first3=Maret|date=2018-10-30|title=IMPLIKASI PERUBAHAN PERUNTUKAN PRASARANA DAN SARANA TERHADAP PEMILIK RUMAH DALAM MEWUJUDKAN LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN|url=http://dx.doi.org/10.24970/jbhl.v3n1.8|journal=Bina Hukum Lingkungan|volume=3|issue=1|pages=104–118|doi=10.24970/jbhl.v3n1.8|issn=2541-2353}}</ref><ref>{{Cite book|url=http://worldcat.org/oclc/156783980|title=Administrasi publik baru Indonesia : perubahan paradigma dari administrasi negara ke administrasi publik|last=Utomo, Warsito, 1943-|date=2006|publisher=Pustaka Pelajar|isbn=979-24-5818-2|oclc=156783980}}</ref>
 
=== Pendapat Kranenburg ===
[[Roelof Kranenburg]] melihat  bahwa hukum tata negara  merupakan  hukum yang berbicara  mengenai struktur  dari suatu  pemerintahan. Sedangkan  hukum administrasi  negara merupakan  hukum yang membahas peraturan-peraturan yang bersifat  khusus. Pendapat Kranenburg ini didukung  oleh [[Ary Prins]] yang mengemukakan bahwa hukum administrasi  negara membahas hal-hal  yang bersifat  teknis, sedangkan  hukum tata negara  lebih  merupakan hukum  yang membahas hal-hal  yang lebih fundamental dari negara.
 
=== Pendapat van Vollenhoven ===
[[Cornelis van Vollenhoven]] melalui teori residu menjelaskan  bahwa lapangan  hukum administrasi  negara adalah sisa/residu dari lapangan hukum  setelah  penambahan oleh  hukum tata negara, hukum  pidana  materil, dan hukum  perdata materil.
 
van Vollenhoven menyatakan bahwa hukum administraasi negara terdiri atas hukum pemerintahan, hukum peradilan (hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan administrasi negara), hukum kepolisian, dan hukum proses perundang-undangan.<ref>{{Cite book|title=ADPU4332-Hukum administrasi negara (edisi 2)|last=utama|first=yos johan|date=2014|publisher=Universitas terbuka|isbn=9789790119208|location=tangerang selatan|pages=|url-status=live}}</ref>
 
=== Pendapat Oppenheim ===
[[L. F. L. Oppenheim]] berpendapat bahwa ada garis  tegas antara hukum administrasi  negara dan hukum  tata negara. Ia berpendapat  bahwa hukum administrasi  negara membahas  negara  dalam keadaan bergerak, yakni mempelajari segala kewenangan  atau aparatur dalam menjalankan  proses-proses pemerintahan. Sementara itu, hukum  tata negara membahas negara dalam keadaan diam, dalam pengertian  membahas negara  atau kewenangan lembaga-lembaganya.
 
=== Pendapat Logeman ===
[[J.H.A. Logemann]] berpendapat bahwa hukum tata negara menetapkan  kompetensi  atau kewenangannya, sedangkan tugas  hukum administrasi  negara membahas  hubungan istimewa tersebut.
 
== Referensi ==