Tangga darurat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k WPCleaner v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Hirarki sub-judul)
- riset asli
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{paragrafpembuka}}
 
{{wikify}}
[[Berkas:Emergency Stairs (193268161).jpeg|jmpl|Sebuah Tangga Darurat diperkotaan [[New York]].]]
'''Tangga darurat''' adalah tangga yang digunakan pada waktu [[keadaan darurat]], seperti pada saat bencana. Penggunaan tangga darurat dipersyaratkan menjadi dua jenis, yaitu penggunaan tangga darurat dengan persyaratan [[umum]] dan khusus.<ref name=":0">{{Cite book|last=Fa'izin|first=Achmad|date=2007|url=https://books.google.com/books?id=wkwwSZz4f-sC&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA26&dq=Tangga+Darurat&hl=id|title=Tangga|publisher=Niaga Swadaya|isbn=978-979-26-3628-4|language=id}}</ref>
 
'''Tangga darurat''' adalah [[tangga]] khusus yang dibuat dari [[bahan]] yang tidak mudah terbakar, dan tangga harus mempunyai [[dimensi]] yang diukur dalam arah [[lintasan]] sama dengan lebar tangga. Ada pengecualian untuk beberapa hal tertentu, yakni [[Bordes]] tangga harus diijinkan untuk tidak lebih dari 120 cm (4 [[Feet|ft]]) dalam arah lintasan, asalkan tangga mempunyai jalan lurus.<ref>{{Cite web|last=Pengadaan|first=Tim|title=Kriteria dan Standar Tangga Darurat Beserta Ukuran Klasifikasinya|url=https://www.pengadaan.web.id/2020/12/tangga-darurat.html|website=Pengadaan (Eprocurement)|access-date=2021-02-09}}</ref>
 
Tangga darurat jenis umum seperti yang kalian lihat dirumah susun, apertemen, mall
 
'''Tangga darurat''' adalah [[tangga]] khusus yang dibuat dari [[bahan]] yang tidak mudah terbakar, dan tangga harus mempunyai [[dimensi]] yang diukur dalam arah [[lintasan]] sama dengan lebar tangga. Ada pengecualian untuk beberapa hal tertentu, yakni [[Bordes]] tangga harus diijinkan untuk tidak lebih dari 120 &nbsp;cm (4 [[Feet|ft]]) dalam arah lintasan, asalkan tangga mempunyai jalan lurus.<ref>{{Cite web|last=Pengadaan|first=Tim|title=Kriteria dan Standar Tangga Darurat Beserta Ukuran Klasifikasinya|url=https://www.pengadaan.web.id/2020/12/tangga-darurat.html|website=Pengadaan (Eprocurement)|access-date=2021-02-09}}</ref>
 
== Jenis persyaratan tangga darurat ==
Baris 20 ⟶ 17:
* Kemiringan anak tangga harus tidak lebih dari 2
*Pengukuran tinggi anak tangga harus diperhatikan. Misalnya, pengukuran tinggi anak tangga dengan [[kemiringan]] kedepan, [[pengukuran]] tinggi anak tangga dengan kemiringan ke belakang, kedalaman anak tangga, pengukuran anak tangga dengan [[Tumpukan (struktur data)|tumpuan]] yang [[Stabilitas|stabil]], dan pengukuran anak tangga dengan permukaan injakan yang tidak stabil
* Harus tidak ada variasi lebih dari 1cm1&nbsp;cm (3/16 inci) di dalam kedalaman anak tangga yang bersebelahan atau di dalam ketinggian dari tinggi anak tangga yang bersebelahan, dan [[toleransi]] antara tinggi terbesar dan terkecil atau antara anak tangga terbesar dan terkecil harus tidak lebih dari 1cm1&nbsp;cm (3/8 inci) dalam sederetan [[pejalan kaki]], jalur lalu lintas, mempunyai tingkat ditentukan dan melayani suatu bordes, perbedaan ketinggian anak tangga terbawah tidak boleh lebih dari 7,6cm6&nbsp;cm (3 inci) dalam setiap 91cm91&nbsp;cm (3ft3&nbsp;ft) lebar jalur tangga harus diijinkan.
'''Pagar pengaman dan rel pegangan tangan'''
* Sarana jalan ke luar yang lebih dari 75cm75&nbsp;cm (30 inci) diatas lantai atau di bawah tanah harus dilengkapi dengan pagar pengaman untuk mencegah jatuh dari sisi yang terbuka.
* Tangga dan [[ram]] harus mempunyai [[rel]] pegangan tangan pada kedua sisinya. Di dalam penambahan, rel pegangan tangan harus disediakan di dalam jarak 75cm75&nbsp;cm (30 inci) dari semua bagian lebar jalan ke luar yang dipersyaratkan oleh tangga. Lebar jalan ke luar yang dipersyaratkan harus sepanjang jalur dasar dari lintasan.
 
* Dianggap jalur lintasan biasa pada tangga [[:en:Monumental|monumental]] dengan lokasi rel pegangan tangan yang beragam.
 
* Dianggap jalur lintasan biasa pada tangga monumental dengan lokasi rel pegangan tangan yang beragam dianggap jalur lintasan biasa pada tangga monumental dengan lokasi rel pegangan tangan yang beragam.
 
=== Pengecualian 1 ===
Pada tangga yang sudah ada, pegangan tangga harus disediakan di dalam jarak 110cm110&nbsp;cm ( 44 [[inci]] ) dari semua bagian lebar jalan ke luar yang disyaratkan oleh tangga.
 
=== Pengecualian 2 ===
Baris 44 ⟶ 39:
Detail rel pegangan tangan
 
* Rel pegangan tangan pada tangga harus paling sedikit 86 &nbsp;cm (34 inci) dan tidak lebih dari 96 &nbsp;cm (38 inci) di atas permukaan anak tangga, diukur vertikal dari atas rel sampai ke ujung anak tangga. Pengecualian 1: Ketinggian dari rel pegangan tangan yang diperlukan yang membentuk bagian Pengecualian 3: Rel pegangan tangan tambahan yang lebih rendah atau lebih tinggi daripada rel pegangan tangan utama harus diijinkan.
* Rel pegangan tangan yang baru harus menyediakan suatu [[jarak]] bebas paling sedikit 3,8 &nbsp;cm (1½ inci) antara rel pegangan tangan dan dinding pada mana rel itu dipasangkan.
* Rel pegangan tangan yang baru harus memiliki luas penampang lingkaran dengan diameter luar paling sedikit 3,2 &nbsp;cm (1¼ inci) dan tidak lebih dari 5&nbsp;cm (2 inci). Rel pegangan tangan yang baru harus dengan mudah dipegang terus menerus sepanjang seluruh panjangnya. Pengecualian 1: Setiap bentuk lain dengan satu dimensi keliling paling sedikit 10 &nbsp;cm (4 inci) tetapi tidak lebih dari 16 &nbsp;cm (6¼ inci), dan dengan dimensi penampang terbesar tidak lebih dari 5,7 &nbsp;cm (2¼ inci) harus diijinkan, asalkan ujungnya dibulatkan sampai satu jarak [[radius]] minimum 0,3 &nbsp;cm (1/8 inci). Pengecualian 2: Pengikat rel pegangan tangan atau balustrade dipasang ke bagian bawah permukaan dari rel pegangan tangan, yang mana tonjolan [[Horizontal (disambiguasi)|horisontal]]<nowiki/>nya tidak melewati sisi sisi dari rel pegangan tangan dalam jarak 2,5 &nbsp;cm (1 inci) dari bagian bawah rel pegangan tangan dan yang memiliki ujung dengan radius minimum 0,3 &nbsp;cm (1/8 inci), harus tidak dipertimbangkan sebagai penghalang pada pegangan tangan.
* Ujung rel pegangan tangan yang baru harus dikembalikan ke dinding atau lantai atau berhenti pada tempat terbaru.
* Rel pegangan tangan yang baru yang tidak menerus diantara sederetan anak tangga harus melebar horisontal, pada ketinggian yang diperlukan, paling sedikit 30&nbsp;cm ( 12 inci ) tidak melebihi tiang tegak teratas dan menerus miring pada kedalaman satu anak tangga di atas tiang tegak paling bawah. Pengecualian: Apabila disetujui oleh instansi 1: Bukaan [[segitiga]] yang dibentuk oleh tiang tegak, anak tangga, dan [[elemen]] bawah rel pagar pengaman pada sisi terbuka dari sebuah tangga harus ukurannya sedemikian rupa sehingga sebuah bola dengan diameter 15 &nbsp;cm (6 inci) harus tidak dapat lolos melalui bukaan segitiga itu. Pengecualian 2: Dalam rumah tahanan, dalam hunian industri, dan di dalam gudang, jarak bebas antara rel terdekat diukur tegak lurus pada rel harus tidak lebih dari 50 &nbsp;cm (21 inci). Pengecualian 3: Pagar pengaman yang sudah ada yang disetujui.
* Ketinggian pagar pengaman yang dipersyaratkan harus diukur vertikal ke bagian atas pagar pengaman dari permukaan yang dekat dimaksud.
* Pagar pengaman paling sedikit harus 100&nbsp;cm (42 inci) tingginya. Pengecualian 1: Pagar pengaman yang sudah ada yang di dalam unit hunian harus sedikitnya 90&nbsp;cm (36 inci) tingginya. Pengecualian 2: Seperti yang ada pada bangunan kumpulan. Pengecualian 3: Pagar pengaman yang sudah ada pada tangga yang sudah ada harus paling sedikit tingginya 80&nbsp;cm (30 inci).
Baris 56 ⟶ 51:
 
* Semua tangga di dalam, yang melayani sebuah [[Eksitasi|eksit]] atau komponen eksit harus tertutup (harus aman)
 
* Jalur tangga dengan dinding luar tidak tahan api
* dalam bidang yang sama dengan dinding luar
Baris 63 ⟶ 57:
* Jalur tangga dengan dinding luar tidak di[[proteksi]] berhadapan
* dengan dinding luar yang bersebelahan dari bangunan
 
 
Pada tangga darurat harus diadakan penandaan jalur tangga. Dalam perencanaan penandaan tangga darurat/kebakaran ada beberapa kriteria yang disyaratkan berdasarkan [[Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 Bab 3 butir 3.8.4]], antara lain: