Tangga darurat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
- riset asli Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{paragrafpembuka}}
[[Berkas:Emergency Stairs (193268161).jpeg|jmpl|Sebuah Tangga Darurat diperkotaan [[New York]].]]
'''Tangga darurat''' adalah tangga yang digunakan pada waktu [[keadaan darurat]], seperti pada saat bencana. Penggunaan tangga darurat dipersyaratkan menjadi dua jenis, yaitu penggunaan tangga darurat dengan persyaratan
'''Tangga darurat''' adalah [[tangga]] khusus yang dibuat dari [[bahan]] yang tidak mudah terbakar, dan tangga harus mempunyai [[dimensi]] yang diukur dalam arah [[lintasan]] sama dengan lebar tangga. Ada pengecualian untuk beberapa hal tertentu, yakni [[Bordes]] tangga harus diijinkan untuk tidak lebih dari 120 cm (4 [[Feet|ft]]) dalam arah lintasan, asalkan tangga mempunyai jalan lurus.<ref>{{Cite web|last=Pengadaan|first=Tim|title=Kriteria dan Standar Tangga Darurat Beserta Ukuran Klasifikasinya|url=https://www.pengadaan.web.id/2020/12/tangga-darurat.html|website=Pengadaan (Eprocurement)|access-date=2021-02-09}}</ref>▼
▲'''Tangga darurat''' adalah [[tangga]] khusus yang dibuat dari [[bahan]] yang tidak mudah terbakar, dan tangga harus mempunyai [[dimensi]] yang diukur dalam arah [[lintasan]] sama dengan lebar tangga. Ada pengecualian untuk beberapa hal tertentu, yakni [[Bordes]] tangga harus diijinkan untuk tidak lebih dari 120
== Jenis persyaratan tangga darurat ==
Baris 20 ⟶ 17:
* Kemiringan anak tangga harus tidak lebih dari 2
*Pengukuran tinggi anak tangga harus diperhatikan. Misalnya, pengukuran tinggi anak tangga dengan [[kemiringan]] kedepan, [[pengukuran]] tinggi anak tangga dengan kemiringan ke belakang, kedalaman anak tangga, pengukuran anak tangga dengan [[Tumpukan (struktur data)|tumpuan]] yang [[Stabilitas|stabil]], dan pengukuran anak tangga dengan permukaan injakan yang tidak stabil
* Harus tidak ada variasi lebih dari
'''Pagar pengaman dan rel pegangan tangan'''
* Sarana jalan ke luar yang lebih dari
* Tangga dan [[ram]] harus mempunyai [[rel]] pegangan tangan pada kedua sisinya. Di dalam penambahan, rel pegangan tangan harus disediakan di dalam jarak
* Dianggap jalur lintasan biasa pada tangga [[:en:Monumental|monumental]] dengan lokasi rel pegangan tangan yang beragam.
* Dianggap jalur lintasan biasa pada tangga monumental dengan lokasi rel pegangan tangan yang beragam dianggap jalur lintasan biasa pada tangga monumental dengan lokasi rel pegangan tangan yang beragam.
=== Pengecualian 1 ===
Pada tangga yang sudah ada, pegangan tangga harus disediakan di dalam jarak
=== Pengecualian 2 ===
Baris 44 ⟶ 39:
Detail rel pegangan tangan
* Rel pegangan tangan pada tangga harus paling sedikit 86
* Rel pegangan tangan yang baru harus menyediakan suatu [[jarak]] bebas paling sedikit 3,8
* Rel pegangan tangan yang baru harus memiliki luas penampang lingkaran dengan diameter luar paling sedikit 3,2
* Ujung rel pegangan tangan yang baru harus dikembalikan ke dinding atau lantai atau berhenti pada tempat terbaru.
* Rel pegangan tangan yang baru yang tidak menerus diantara sederetan anak tangga harus melebar horisontal, pada ketinggian yang diperlukan, paling sedikit 30 cm ( 12 inci ) tidak melebihi tiang tegak teratas dan menerus miring pada kedalaman satu anak tangga di atas tiang tegak paling bawah. Pengecualian: Apabila disetujui oleh instansi 1: Bukaan [[segitiga]] yang dibentuk oleh tiang tegak, anak tangga, dan [[elemen]] bawah rel pagar pengaman pada sisi terbuka dari sebuah tangga harus ukurannya sedemikian rupa sehingga sebuah bola dengan diameter 15
* Ketinggian pagar pengaman yang dipersyaratkan harus diukur vertikal ke bagian atas pagar pengaman dari permukaan yang dekat dimaksud.
* Pagar pengaman paling sedikit harus 100 cm (42 inci) tingginya. Pengecualian 1: Pagar pengaman yang sudah ada yang di dalam unit hunian harus sedikitnya 90 cm (36 inci) tingginya. Pengecualian 2: Seperti yang ada pada bangunan kumpulan. Pengecualian 3: Pagar pengaman yang sudah ada pada tangga yang sudah ada harus paling sedikit tingginya 80 cm (30 inci).
Baris 56 ⟶ 51:
* Semua tangga di dalam, yang melayani sebuah [[Eksitasi|eksit]] atau komponen eksit harus tertutup (harus aman)
* Jalur tangga dengan dinding luar tidak tahan api
* dalam bidang yang sama dengan dinding luar
Baris 63 ⟶ 57:
* Jalur tangga dengan dinding luar tidak di[[proteksi]] berhadapan
* dengan dinding luar yang bersebelahan dari bangunan
Pada tangga darurat harus diadakan penandaan jalur tangga. Dalam perencanaan penandaan tangga darurat/kebakaran ada beberapa kriteria yang disyaratkan berdasarkan [[Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 Bab 3 butir 3.8.4]], antara lain:
|