Badan Permusyawaratan Desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes |
k menambah galeri |
||
(11 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Desa Sungai Raya, Siempat Nempu Hulu, Dairi (02).jpg|jmpl|Kantor Badan Permusyawaratan Desa [[Sungai Raya, Siempat Nempu Hulu, Dairi|Sungai Raya]], Kecamatan [[Siempat Nempu Hulu, Dairi|Siempat Nempu Hulu]], [[Kabupaten Dairi]]]]
'''Badan Permusyawaratan Desa''' ('''BPD''') merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan [[desa|pemerintahan desa]]. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.▼
▲'''Badan Permusyawaratan Desa''' ('''BPD''') <ref>{{Cite web|title=Ditjen Bina Pemdes - Kementerian Dalam Negeri|url=http://binapemdes.kemendagri.go.id/produkhukum/detil/permendagrino110tahun2016tentangbadanpermusyawaratandesa|website=binapemdes.kemendagri.go.id|access-date=2022-11-21}}</ref> merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan [[desa|
'''Badan Permusyawaratan Desa''' <ref> {{Cite web|title=Ditjen Bina Pemdes - Kementerian Dalam Negeri|url=http://binapemdes.kemendagri.go.id/blog/detil/peran-bpd-dalam-percepatan-penetapan-perdes-khususnya-penetapan-perdes-apbdes|website=binapemdes.kemendagri.go.id|access-date=2022-11-21}}</ref> atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan [[Bupati]]/[[Wali kota]], di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.▼
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan [[Peraturan Desa]] bersama [[Kepala Desa]], menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.▼
demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
▲Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan [[Bupati]]/[[Wali kota]], di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
'''Wewenang BPD antara lain:'''▼
* Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa▼
* Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa▼
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;▼
▲Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi
'''
</br>
a. menggali aspirasi masyarakat;</br>
b. menampung aspirasi masyarakat;</br>
c. mengelola aspirasi masyarakat;</br>
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;</br>
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;</br>
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;</br>
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;</br>
▲
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;</br>
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;</br>
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan</br>
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
'''Hak BPD:'''<br>
▲(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;<br>
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan<br>
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
'''Kewajiban BPD'''<br>
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;<br>
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;<br>
c. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan;<br>
d. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;<br>
e. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan<br>
f. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
a. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;<br>
b. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;<br>
c. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;<br>
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;<br>
▲
f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;<br>
g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;<br>
h. menyusun peraturan tata tertib BPD;<br>
i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;<br>
j. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;<br>
k. mengelola biaya operasional BPD;<br>
l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan<br>
m. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
== Pranala luar ==
[http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya/ Apa Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ini Jawabannya]
== Referensi ==
[[Kategori:
|