Lembaga Sensor Film: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Pranala luar: clean up, removed stub tag |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(7 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 8:
|dibubarkan =
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|sifat = Non-struktural
|K/L_terkait = [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]]
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
Baris 15 ⟶ 16:
|lembaga_induk = <!--diisi nama lembaga yang mengkoordinasikan lembaga ini-->
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 = [[
|pimpinan3 =
|nama_pimpinan3 =
Baris 38 ⟶ 39:
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat =
|situs web = http://www.lsf.go.id/
|catatan =
}}
{{penyensoran}}
'''Lembaga Sensor Film''' ('''LSF''') adalah sebuah [[Lembaga Nonstruktural|lembaga nonstruktural]] yang bertugas menetapkan status edar [[film|film bioskop]], [[film|film televisi]], [[sinetron]], [[acara televisi]], dan [[iklan]] di [[Indonesia]]. Sebuah film atau acara televisi hanya dapat diedarkan jika dinyatakan "lulus [[penyensoran|sensor]]" oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.
Sebelum [[1994]], LSF bernama ''Badan Sensor Film''.
Baris 66 ⟶ 67:
=== Pasca-Reformasi ===
Memasuki era teknologi informasi, teknologi di bidang film turut berubah seiring dengan perkembangan zaman. Film yang sebelumnya hanya dapat direkam pada pita seluloid melalui kamera mekanik, kini sudah dapat direkam dengan sangat efektif dan efisien melalui kamera digital. Stasiun televisi pun tumbuh subur (beberapa di antaranya berkembang menjadi jaringan televisi), berlomba menampilkan aneka acara yang menarik perhatian pemiarsa di tanah air. Sebagai respon atas dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pada tahun 2009 pemerintah memperbarui undang-undang perfilman dengan melahirkan Undang-undang No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman. Sesuai dengan amanat UU Perfilman 2009, LSF senantiasa mengedepankan prinsip dialog dalam menjalankan penyensoran. Bahkan LSF sangat membuka ruang konsultasi pra-sensor bagi kreator yang hendak mendiskusikan filmnya. Dialog pra-sensor sudah berjalan secara efektif, yang pada akhirnya ketika film disensorkan sudah bersih dari konten yang tidak diperkenankan oleh undang-undang.
Perubahan struktur pemerintahan berdampak pada posisi LSF. Meski UU Perfilman menetapkan urusan film di bawah kementerian kebudayaan, pembinaan industri film tetap di Kementerian Pariwisata. Setelah perombakan kabinet 2011, LSF beralih dari Kemenbudpar ke [[Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia|Kemenparekraf]], sementara Kebudayaan dipindah ke [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|Kemendikbud]]. Pada 27 Januari 2012, LSF resmi berada di bawah Kemendikbud berdasarkan Keputusan [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Menteri PAN-RB]].
== Lihat juga ==
* [[Anugerah Lembaga Sensor Film]]
* [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]]
* [[Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]]
== Pranala luar ==
|