Desa di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Peraturan Pemerintah: pemisahan keterangan dan status Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
k Mengembalikan suntingan oleh Vickypotabuga (bicara) ke revisi terakhir oleh Rahmaziz Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(19 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
Berdasar pada [[UUD 1945]] Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 18 ayat (7), UU No. 6/2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai organisasi campuran (hybrid) antara masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Desa tidak identik dengan pemerintah desa dan kepala desa. Desa mengandung pemerintahan dan sekaligus mengandung masyarakat sehingga membentuk kesatuan (entitas) hukum atau kesatuan organik. Desa tidak direduksi sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan Kabupaten/Kota, melainkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota.[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Een dorpsfeest in de omgeving van de berg Arjuna TMnr 3728-709.jpg|jmpl|300px|ka|Perayaan di desa di kaki [[Gunung Arjuno]] ([[litografi]] tahun 1872 oleh [[Abraham Salm (pelukis)]])]]Menurut [[Undang-Undang Desa|Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa]], Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.▼
{{Daerah administrasi Indonesia}}
{{Tambah rujukan}}
{{tentang|satuan administrasi wilayah Indonesia|pengertian secara umum|Desa}}
▲Berdasar pada [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 18 ayat (7), UU No. 6
Sebagai pemerintahan lokal,
Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian zona administratif di bawah [[kecamatan]] dalam pemerintahan [[kabupaten]] atau [[kota madya]], yang dipimpin oleh [[Kepala Desa|kepala desa]] atau [[peratin]]. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang beragam penyebutannya ada yang disebut [[kampung]], [[pekon]], tiuh, [[dusun]], [[padukuhan]] dan udik untuk di wilayah Banten, Jawa Barat, Papua Barat, Papua, Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Yogyakarta atau [[Banjar (Bali)]] atau [[Jorong/Korong|Jorong]] (Sumatera Barat), [[Lembang (Toraja)|Lembang]] ([[Toraja]]), dan juga [[Lampung]]. Kepala desa dapat disebut dengan nama lain misalnya kepala kampung, peratin, kakon atau petinggi dan sebagainya di [[Kalimantan Timur]], [[Klèbun]] di Madura, [[Pambakal]] di Kalimantan Selatan, Lampung dan [[Kuwu]] di [[Cirebon]], [[Hukum]] Tua di Sulawesi Utara<ref>https://www.geografi.org/2022/04/istilah-penyebutan-desa-di-berbagai.html</ref><ref name="dispmd.bulelengkab.go.id">https://dispmd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/43-potensi-desa</ref>.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di [[Sumatera Barat]] disebut dengan '''[[nagari]]''', di [[Aceh]] dengan ''gampong'', di [[Papua]] dan [[Kutai Barat]], [[Kalimantan Timur]] disebut dengan '''[[Kampung (Papua)|kampung]]''', di [[Kabupaten Tana Toraja]] & [[Kabupaten Toraja Utara]], [[Sulawesi Selatan]] disebut dengan '''[[lembang]],''' di [[Lampung]] disebut dengan [[pekon]] dan di [[DI Yogyakarta]], istilah desa disebut dengan '''padukuhan'''. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik [[adat]] istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat setempat. Berdasarkan peraturan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, desa ialah paduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan [[masyarakat]], kebebasan asal-usul dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur [[pemerintahan]] [[Indonesia]]<ref>https://kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/20872/pulau-panggung#:~:text=Sejak%20diberlakukannya%20Otonomi%20Daerah%20Istilah,Timur%20disebut%20dengan%20istilah%20Kampung.</ref>.
== Pemerintahan Desa ==
Baris 63 ⟶ 23:
=== Perangkat Desa ===
Perangkat Desa terdiri atas:<
a. sekretariat Desa;<
b. pelaksana kewilayahan; dan<
c. pelaksana teknis.
Baris 73 ⟶ 33:
== Badan Permusyawaratan Desa ==
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Baris 80 ⟶ 40:
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
== Musyawarah Desa ==
{{utama|Musyawarah Desa}}
Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des).
== Peraturan Desa ==
Jenis peraturan di Desa terdiri atas:
Baris 88 ⟶ 51:
* peraturan Kepala Desa.
⇒ Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.<
⇒ Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa yang bersifat mengatur.<
⇒ Peraturan kepala Desa ditetapkan Kepala Desa dan bersifat mengatur.
== Keuangan Desa ==
Baris 111 ⟶ 74:
Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.
Kerja sama antar-Desa meliputi:<
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;<
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau<
c. bidang keamanan dan ketertiban.
Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.
Baris 120 ⟶ 83:
== Peraturan tentang Desa ==
=== Undang-Undang ===
{| class="wikitable"
! Nomor !! Tahun !! Tentang !! Ket !! Status
Baris 127 ⟶ 90:
|}
=== Peraturan Pemerintah ===
{| class="wikitable"
! Nomor !! Tahun !! Tentang !! Ket !! Status
Baris 137 ⟶ 100:
| 22 || 2015 || Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara || PP 60 2014 || Berlaku
|-
| 47 || 2015 || Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa || PP 43 2014 || Berlaku
|-
| 8 || 2016 || Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara || PP 60 2014 || Berlaku
Baris 151 ⟶ 114:
== Pranala luar ==
* {{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014|Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014}}
▲ [[Kategori:Desa di Indonesia]]
[[Kategori:Desa di Indonesia]]
|