Binziad Kadafi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up, removed stub tag, added orphan tag
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(37 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox office holder
{{Orphan|date=November 2022}}
| name = Binziad Kadafi
| image = Binziad kadafi.jpg
| office = Anggota [[Komisi Yudisial Republik Indonesia]]
| country = [[Indonesia]]
| term_start = 20 Desember 2020
| term_end = 20 Desember 2025
| birth_date = {{birth date and age|1975|09|11}}
| birth_place = [[Jakarta]]
| nationality = [[Indonesia]]
| education = MTs [[Pondok Pesantren Darunnajah]] Jakarta (1987-1990) <br> [[MA Negeri 1 Yogyakarta]] (1990-1993) <br> S1 [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia]] (1993-1998) <br> S2 [[w: University of Washington School of Law|University of Washington School of Law]], [[Amerika Serikat]] (2007-2008) <br> S3 [[w: Tilburg University|Tilburg University Law School]], [[Belanda]] (2015-2019)
'''Binziad| Kadafi'''occupation ({{lahirmati||11|9|1975}}) adalah anggota = Anggota [[Komisi Yudisial]] RI dan /Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan.
| spouse = Sri Dini Indarini, S.H., M.H., C.Fr.A.
| children = 3
| parents = K.H. Abdurrahman Arroisi & Siti Romlah Adnan
}}
 
{{infobox YouTube personality
{{Yatim|Oktober 2022}}
| name = Binziad Kadafi
'''Binziad Kadafi''' ({{lahirmati||11|9|1975}}) adalah anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan.
| image = Ppytbk.jpg
| channel_name =
| years_active = 2023-Sekarang
| genre = Edukasi Hukum
}}
 
'''Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.''' ({{lahirmati|[[Jakarta]]|11|9|1975}}) adalah ahli hukum yang saat ini sedang menjabat sebagai anggota [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial RI]] dan Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan.<ref>{{Cite web|title=KY {{!}} Profil Anggota Komisi Yudisial Paruh I Periode Januari 2021-Juni 2023|url=https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/static_content/member_2020_2025/about_ky|website=www.komisiyudisial.go.id|access-date=2023-04-18}}</ref> Binziad Kadafi mengisi keanggotaan Komisi Yudisial dari unsur praktisi hukum.
 
== Karier ==
 
BinziadSebelum Kadafibergabung mengisi keanggotaandengan [[Komisi Yudisial dari unsur praktisi hukum. Sebelum bergabung denganRepublik Indonesia|Komisi Yudisial]], ia berpraktik hukum di Assegaf Hamzah & Partners (AHP), salah satu firma hukum terbesar di Indonesia. Ia sebelumnya bekerja sebagai peneliti hukum, senior manager, dan senior advisor di sejumlah lembaga, seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK), National Legal Reform Program (NLRP), dan [https://aipj.or.id Australia Indonesia Partnership for Justice] (AIPJ). Karena kiprahnya di lembaga-lembaga ini, ia dikenal sebagai salah seorang pegiat kunci dalam upaya reformasi hukum dan peradilan Indonesia.
Ia terlibat dalam reformasi penting seperti pembentukan [[Pengadilan Niaga]] dan [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]], operasional awal [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|KPK]] dan [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]], serta pembenahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hakim. Keterlibatannya dalam penyusunan dan implementasi cetak biru reformasi [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] menghasilkan inovasi yang signifikan seperti pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa gugatan sederhana, efisiensi manajemen perkara di [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]], serta efisiensi penanganan perkara lalu lintas di pengadilan.
Binziad Kadafi mengisi keanggotaan Komisi Yudisial dari unsur praktisi hukum. Sebelum bergabung dengan Komisi Yudisial, ia berpraktik hukum di Assegaf Hamzah & Partners (AHP), salah satu firma hukum terbesar di Indonesia. Ia sebelumnya bekerja sebagai peneliti hukum, senior manager, dan senior advisor di sejumlah lembaga, seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), National Legal Reform Program (NLRP), dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Karena kiprahnya di lembaga-lembaga ini, ia dikenal sebagai salah seorang pegiat kunci dalam upaya reformasi hukum dan peradilan Indonesia.
Dalam praktik hukumnya, ia memberi nasihat hukum kepada berbagai perusahaan nasional dan multinasional tentang penyelesaian sengketa komersial, termasuk mediasi, [[arbitrase]], dan litigasi di pengadilan. Ia juga memberi nasihat dan mendampingi klien tentang hukum dan peraturan perundang-undangan di [[Indonesia]], termasuk [[hukum administrasi negara]] dan prosedur tata usaha negara, [[hukum pidana]] dan [[Hukum acara pidana Indonesia|hukum acara pidana]], serta hak-hak hukum klien lainnya. Ia banyak dicari oleh lembaga publik dan swasta untuk mendapatkan nasihat tentang masalah tata kelola, peraturan dan kepatuhan, serta perencanaan untuk perubahan.
Ia terlibat dalam reformasi penting seperti pembentukan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, operasional awal KPK dan Komisi Yudisial, serta pembenahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hakim. Keterlibatannya dalam penyusunan dan implementasi cetak biru reformasi Mahkamah Agung menghasilkan inovasi yang signifikan seperti pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa gugatan sederhana, efisiensi manajemen perkara di Mahkamah Agung, serta efisiensi penanganan perkara lalu lintas di pengadilan.
 
Suami dari [[Sri Dini Indarini]] ini juga mengajar di bidang ilmu hukum dasar di [https://www.jentera.ac.id Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera]<ref>{{Cite web|last=Jentera|date=2016-06-21|title=Binziad Kadafi — STH Indonesia Jentera|url=https://www.jentera.ac.id/staf/binziad-kadafi|language=id|access-date=2023-04-18}}</ref>. Ia juga sering menjadi pembicara di berbagai forum nasional dan internasional, antara lain lokakarya atau seminar internasional di [[Amerika Serikat]], [[Australia]], [[Belanda]], dan [[Jepang]].
 
== Pendidikan ==
Binziad Kadafi meraih gelar sarjana hukum dari [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia]]. Ia memperoleh gelar master hukum (LL.M.) dari [[:en:University of Washington School of Law|University of Washington School of Law]], [[Amerika Serikat]], melalui beasiswa [[Program Fulbright|Fulbright]].<ref>{{Cite web|title=Binziad Kadafi - Alumni Detail - AMINEF|url=https://stu.aminef.or.id/alumny/detail/1958/Binziad-Kadafi|website=stu.aminef.or.id|access-date=2023-04-18}}</ref> Ia menyelesaikan program doktoral (PhDPh.D.) di [[:en:Tilburg University|Tilburg Law School]], [[Belanda]], pada Desember 2019 yang ia mulai pada Januari 2015. Disertasinya yang berjudul “Finality and Fallibility in the Indonesian Revision System: Forging the Middle Ground” mengelaborasi doktrin yang relevan bagi penyempurnaan sistem peninjauan kembali di Indonesia.<ref>{{Cite journal|last=Kadafi|first=Binziad|date=2019|title=Finality and fallibility in the Indonesian revision system: Forging the middle ground|url=https://research.tilburguniversity.edu/en/publications/finality-and-fallibility-in-the-indonesian-revision-system-forgin}}</ref>
Dalam praktik hukumnya, ia memberi nasihat hukum kepada berbagai perusahaan nasional dan multinasional tentang penyelesaian sengketa komersial, termasuk mediasi, arbitrase, dan litigasi di pengadilan. Ia juga memberi nasihat dan mendampingi klien tentang hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk hukum administrasi negara dan prosedur tata usaha negara, hukum pidana dan hukum acara pidana, serta hak-hak hukum klien lainnya. Ia banyak dicari oleh lembaga publik dan swasta untuk mendapatkan nasihat tentang masalah tata kelola, peraturan dan kepatuhan, serta perencanaan untuk perubahan.
Selain pembelajaran formalnya, ia juga mengikuti berbagai program pendidikan pengayaan profesional, seperti [[:en:International Visitor Leadership Program|International Visitor Leadership Program]] (IVLP) tentang Sistem Peradilan [[Amerika Serikat]] yang diselenggarakan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 2002, fellowship tentang demokrasi, pembangunan, dan supremasi hukum di [[Universitas Stanford|Stanford University]] pada 20062005,<ref>{{Cite web|last=University|first=© Stanford|last2=Stanford|title=Draper Hills Summer Fellows Class of 2005|url=https://cddrl.fsi.stanford.edu/summerfellows/docs/dhsfp_class_of_2005|website=cddrl.fsi.stanford.edu|language=en|access-date=2023-04-18|last3=California 94305}}</ref> serta magang di [[:en:Federal Court of Australia|Pengadilan Federal Australia]] pada 2012 dan 2014.<ref>{{Cite web|title=Kumpulan Berita Kegiatan Magang di Federal Court of Australia|url=https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/kumpulan%20berita%20kegiatan%20magang%20di%20federal%20court%20of%20australia_edit.pdf}}</ref>
Binziad Kadafi meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia memperoleh gelar master hukum (LL.M.) dari University of Washington School of Law, Amerika Serikat, melalui beasiswa Fulbright. Ia menyelesaikan program doktoral (PhD) di Tilburg Law School, Belanda, pada Desember 2019 yang ia mulai pada Januari 2015. Disertasinya yang berjudul “Finality and Fallibility in the Indonesian Revision System: Forging the Middle Ground” mengelaborasi doktrin yang relevan bagi penyempurnaan sistem peninjauan kembali di Indonesia.
 
== Publikasi ==
Selain pembelajaran formalnya, ia juga mengikuti berbagai program pendidikan pengayaan profesional, seperti International Visitor Leadership Program (IVLP) tentang Sistem Peradilan Amerika Serikat yang diselenggarakan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 2002, fellowship tentang demokrasi, pembangunan, dan supremasi hukum di Stanford University pada 2006, serta magang di Pengadilan Federal Australia pada 2012 dan 2014.
 
Binziad Kadafi adalah penulis hukum yang telah menelurkan beberapa buku, antara lain “Advokat Indonesia Mencari Legitimasi” yang menjadi salah satu rujukan utama dalam wacana mengenai profesi hukum di Indonesia, "Pembentukan Organisasi Advokat: Keharusan atau Tantangan?", bab berjudul “The Small Claims Court: An Innovation in Judicial Reform” dalam buku “The Politics of Court Reform: Judicial Change and Legal Culture in Indonesia”, yang diterbitkan oleh [[:en:Cambridge University Press|Cambridge University Press]] pada akhir 2019,<ref>{{Cite book|last=Kadafi|first=Binziad|date=2019|url=https://www.cambridge.org/core/books/politics-of-court-reform/small-claims-court/3988B897954BB43DAA08379AD463B22D|title=The Small Claims Court: An Innovation in Judicial Reform|location=Cambridge|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-1-108-49346-8|editor-last=Crouch|editor-first=Melissa|pages=198–217}}</ref> serta terakhir buku berjudul "Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan" yang diterbitkan oleh [[Kepustakaan Populer Gramedia]] (KPG) pada 2023.<ref>{{Cite web|url=https://www.gramedia.com/products/peninjauan-kembali-koreksi-kesalahan-dalam-putusan|website=www.gramedia.com|access-date=2023-04-18}}</ref> Ia juga telah mempublikasikan berbagai artikel di jurnal hukum seperti Jurnal Hukum Jentera serta Jurnal Hukum dan Pasar Modal, juga media nasional seperti [[The Jakarta Post|Jakarta Post]],<ref>{{Cite web|last=Post|first=The Jakarta|title=A letter to the president-elect, former furniture salesman (Part 1 of 2)|url=https://www.thejakartapost.com/news/2014/09/15/a-letter-president-elect-former-furniture-salesman-part-1-2.html|website=The Jakarta Post|language=en|access-date=2023-04-18}}</ref><ref>{{Cite web|last=Post|first=The Jakarta|title=A letter to Mr. President-elect (Part 2 of 2)|url=https://www.thejakartapost.com/news/2014/09/16/a-letter-mr-president-elect-part-2-2.html|website=The Jakarta Post|language=en|access-date=2023-04-18}}</ref> Hukumonline,<ref>{{Cite web|last=Hukumonline|title=Corruption Perception Index and the Integrity of the Private Sector|url=https://pro.hukumonline.com/o/lt5c1ae5ac4501f/corruption-perception-index-and-the-integrity-of-the-private-sector|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2023-04-18}}</ref> [[Kompas.com|Kompas]],<ref>{{Cite web|last=Kadafi|first=Binziad|date=2018-10-19|title=”Quo Vadis” Sistem Peradilan Perdata|url=https://www.kompas.id/baca/opini/2018/10/20/quo-vadis-sistem-peradilan-perdata|website=kompas.id|language=id|access-date=2023-04-18}}</ref><ref>{{Cite web|last=KADAFI|first=BINZIAD|date=2022-02-03|title=Mendesain Ulang Peninjauan Kembali|url=https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/02/03/mendesain-ulang-peninjauan-kembali|website=kompas.id|language=id|access-date=2023-04-18}}</ref><ref>{{Cite web|last=KADAFI|first=BINZIAD|date=2022-06-10|title=Peninjauan Kembali oleh Jaksa|url=https://www.kompas.id/baca/opini/2022/06/10/peninjauan-kembali-oleh-jaksa|website=kompas.id|language=id|access-date=2023-04-18}}</ref> dan [[Koran Tempo]].<ref>{{Cite web|last=K|first=Binziad|date=2016-10-20|title=Reformasi Hukum Jokowi~Binziad Kadafi - Analisis - www.indonesiana.id|url=https://www.indonesiana.id/read/95322/reformasi-hukum-jokowibinziad-kadafi|website=https://www.indonesiana.id/profil/read/95322/reformasi-hukum-jokowibinziad-kadafi|language=en|access-date=2023-04-18}}</ref>
Suami dari [[Sri Dini Indarini]] ini juga mengajar di bidang ilmu hukum dasar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera serta menjadi pembicara di berbagai forum nasional dan internasional, antara lain lokakarya atau seminar internasional di [[Amerika Serikat]], [[Australia]], [[Belanda]], dan [[Jepang]]. Binziad Kadafi adalah penulis hukum yang telah menelurkan beberapa buku, antara lain “Advokat Indonesia Mencari Legitimasi” yang menjadi salah satu rujukan utama dalam wacana mengenai profesi hukum di Indonesia, serta bab berjudul “The Small Claims Court: An Innovation in Judicial Reform” dalam buku “The Politics of Court Reform: Judicial Change and Legal Culture in Indonesia”, yang diterbitkan oleh Cambridge University Press pada akhir 2019. Ia juga telah mempublikasikan berbagai artikel di jurnal hukum seperti Jurnal Hukum Jentera serta Jurnal Hukum dan Pasar Modal, juga media nasional seperti Jakarta Post, Hukumonline, Kompas, dan Koran Tempo.<ref>https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/static_content/member_2020_2025/about_ky</ref>
 
== Kehidupan Awal ==
 
Binziad Kadafi dilahirkan di Jakarta pada 11 September 1975. Ia anak kedua dari 5 bersaudara. Ayahnya, Abdurrahman Arroisi, adalah seorang kyai jebolan beberapa pesantren Nahdlatul Ulama (NU), antara lain Pondok Pesantren Al-Munawir, Krapyak, Yogyakarta dan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, sekaligus penulis terkemuka asal Pemalang, yang pernah menjabat sebagai Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Amanah. Ibunya, Siti Romlah Adnan, adalah seorang mubalighah yang lama aktif di NU dan merupakan mantan Ketua Hidmat (Himpunan Da'iyah Muslimat dan Fatayat) NU periode kedua.<ref>{{Cite web|title=KH Hasyim Adnan: Orator Ulung dan Aktivis Dakwah di Jakarta (1)|url=https://www.nu.or.id/fragmen/kh-hasyim-adnan-orator-ulung-dan-aktivis-dakwah-di-jakarta-1-TlYJE|website=NU Online|language=id-id|access-date=2023-12-29}}</ref>
 
Binziad Kadafi sendiri cukup lama mengecap pendidikan pesantren, baik secara formal di Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, maupun informal (sorogan) di Pondok Pesantren Al-Munawir Krapyak dan Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, ketika menempuh pendidikan menengah atas di Yogyakarta. Latar belakang pesantren yang dimiliki ayah 3 orang anak ini justru melengkapi paradigmanya saat menempuh pendidikan lanjutan master hingga doktoral di Amerika Serikat dan Belanda, dengan nilai-nilai keislaman dan sosial kemasyarakatan.
 
Ketika berkuliah di FHUI, Binziad Kadafi aktif dalam berbagai kegiatan maupun memimpin organisasi kemahasiswaan, intra dan ekstra kampus, termasuk dalam gerakan mahasiswa 1998 yang mendesakkan reformasi hukum dan peradilan, sebelum berhasil wisuda sebagai sarjana hukum di awal 1999.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
[[Kategori:Tokoh hukum Indonesia]]
[[Kategori:Anggota Komisi Yudisial]]
[[Kategori:Advokat Indonesia]]
[[Kategori:Dosen Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Washington]]
[[Kategori:Alumni Universitas Tilburg]]
[[Kategori:Tokoh dari Jakarta]]