[[Letnan Satu]] '''Doel Arif''' adalah tokoh yang bertanggung jawab dalam menangkap [[Jenderal|jenderal-jenderal]] [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|TNI Angkatan Darat]] yang diduga akan membentuk [[Dewan Jenderal]] oleh [[Partai Komunis Indonesia]] (PKI) dalam peristiwa [[Gerakan 30 September]] [[1965]].
Akhir kehidupan [[Letnan Satu]]Lettu Doel Arif pun tidak pernah terpublikasikan secara jelas. Sebagai komandan Pasukan [[Pasopati]] yang menjadi operator [[G30S]], ia adalah tokoh kunci. Ia bertanggung jawab terhadap operasi penculikan [[Jenderal|jenderal-jenderal]] pimpinan [[TNI Angkatan Darat]]. Tapi [[Letnan Satu]]Lettu Doel Arief, yang ditangani langsung oleh [[Ali Moertopo]], hilang bak ditelan bumi. Bentuk hukuman yang diberikan kepadanya diduga adalah eksekusi, seperti halnya [[Dipa NusantaraD.N. Aidit]] oleh [[Kolonel]] [[Yasir Hadibroto]], atau lebih mirip dengan kasus [[Sjam KamaruzzamanKamaruzaman]].