Profesor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan definisi profesor,menamnahkan aturan pengangkatan profesor serta link refernsi
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(18 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Globalize|1=article|date=November 2022}}
{{kembangkan}}{{refimprove}}
{{Infobox Occupation
Baris 13 ⟶ 14:
| related_occupation = [[Guru]], [[dosen]], [[pembaca (peringkat akademik)|pembaca]], [[peneliti]]
}}
'''Profesor''' (dari [[bahasa Latin]] yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; {{lang-en|Professor}}), disingkat denganatau '''profguru besar''', adalah seorang [[guru]] senior, [[dosen]] dan/atau [[peneliti]] yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan [[perguruan tinggi]] atau [[universitas]]. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.<ref>{{cite book|title=Tradisi kehidupan akademik|url=http://books.google.com/books?id=DheS01j3X5oC&pg=PA29|year=2004|publisher=Galangpress Group|isbn=978-979-9341-94-5|page=29}}</ref> Hal ini tertuang dalam [[Undang-undang|Undang-Undang]] Nomor 14 Tahun [[2005]] tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis [[magister]] (S2), bahkan [[sarjana]] (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun [[2007]] hanya mereka yang memiliki [[gelar akademik]] [[doktor]] saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon [[doktor]].<ref>{{Cite web|last=Salmaa|date=2022-08-29|title=Cara Mendapatkan Gelar Profesor, Tidak Sesulit yang Dikira|url=https://www.duniadosen.com/cara-mendapatkan-gelar-profesor/|website=Dunia Dosen|language=en-US|access-date=2022-12-28}}</ref>
 
== Tugas profesor ==
== DEFINISI PROFESOR <ref>{{Cite journal|title=https://lldikti8.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2019/07/Arah-dan-Kebijakan-Professorship-di-Indonesia.pdf|journal=}}</ref> ==
Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:{{cn}}
• '''Profesor''' adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi (UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) yang fungsinya sebagai '''''guardian of academic and scientific values.'''''
 
1.#Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai baik dalam bidang [[ilmu murni]], [[sastra]], ataupun bidang-bidang yang diterapkan langsung seperti seni rancang (desain), musik, pengobatan, hukum, ataupun bisnis;
• '''Profesor''' memberikan sumbangan pemikiran untuk kepentingan nasional, memimpin kelompoknya untuk memecahkan masalah nasional dan berperan di tingkat internasional.<blockquote></blockquote>
2. #Melakukan [[penelitian]] dalam bidang ilmunya;
3. #Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
4. #Melatih para akademisi muda/[[mahasiswa]] agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
#Mengelola pengajaran, penelitian serta publikasi pada departemennya.
 
Keseimbangan dari 45 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan [[ilmu pengetahuan]] di universitas-universitas di [[Amerika Serikat]] (dan universitas-universitas di negara [[Eropa]]) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.
== Tugas profesor ==
Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:
 
1.Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai baik dalam bidang [[ilmu murni]], [[sastra]], ataupun bidang-bidang yang diterapkan langsung seperti seni rancang (desain), musik, pengobatan, hukum, ataupun bisnis;
 
2. Melakukan [[penelitian]] dalam bidang ilmunya;
 
3. Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
 
4. Melatih para akademisi muda/[[mahasiswa]] agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
 
Keseimbangan dari 4 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan [[ilmu pengetahuan]] di universitas-universitas di [[Amerika Serikat]] (dan universitas-universitas di negara [[Eropa]]) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.
 
"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan [[Ph.D]] (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.
 
== Syarat profesor ==
Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.
 
Menurut Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3)<ref>https://peraturan.bpk.go.id/Download/123594/PERMENPAN%20NOMOR%2046%20TAHUN%202013.pdf</ref> syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:
 
1) # Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
2) # Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
# Karya ilmiah yang dipublikasikan pada [[Jurnal ilmiah|jurnal internasional bereputasi]]; dan
4) # Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
 
Dengan tambahan:
2)  Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
5)# Dosen yang berprestasi luar biasa dan  memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
 
# Dikecualikan paling singkat 3 (tiga)  Karya tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah  yang  dipublikasikan  pada [[Jurnal ilmiah|jurnal internasional bereputasi]]; setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
 
4)  Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
 
ditambah:
 
5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
 
6) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
 
* Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
* Apabila ybsprofesor tersebut mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.
* Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang,
 
=== Syarat dari KemenristekdikbudKemendikbudristek ===
Berdasarkan aturan kum dari Kemenristekdikbud, berikut adalah tingkat kepangkatan serta jumlah kum yang diperlukan untuk setiap pangkat hingga tingkat guru besar (profesor).<ref>{{Cite web|title=Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) – LLDIKTI|url=https://lldikti6.kemdikbud.go.id/jabatan-fungsional-akademik-dosen-jafa/|language=en-US|access-date=2022-06-08}}</ref>
{| class="wikitable"
|+
Baris 67 ⟶ 56:
|-
|1
|Profesor (Prof)     
|850, 1050
|-
Baris 82 ⟶ 71:
|150
|}
 
== '''Aturan Pengangkatan profesor'''<ref>{{Cite journal|last=riyanto|first=benny|date=14 desember 2021|title=Penyampaian Salinan Permendikbudristek Tentang
Profesor Kehormatan|url=https://lldikti6.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/01/RPM-38.pdf|journal=Laman www.diktiristek.kemdikbud.go.id}}</ref> ==
 
 
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi;
 
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
 
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
 
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
 
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
 
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
 
1. Jabatan Akademik adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
 
2. Profesor Kehormatan adalah jenjang Jabatan Akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa.
 
3. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
 
4. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat.
 
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
 
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
 
 
 
 
 
== Referensi ==
Baris 124 ⟶ 76:
{{reflist}}
 
== nalaPranala luar ==
 
* {{id}} [http://hangtuah.ac.id/pers/2017/04/09/persyaratan-menjadi-profesorguru-besar/|Persyaratan Menjadi Profesor]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}