Remisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aziza fauru (bicara | kontrib)
menambah pranala
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(15 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{kembangkan}}
 
'''Remisi''' adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di [[Indonesia]], selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang di tetapkan menurut hukum positif Indonesia dan tidak di batasi oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Baris 8:
 
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:
#* Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
#* Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak [[pidana]] yang telah memenuhi syarat:
#** berkelakuan baik; dan
#** telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
 
#* Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
** tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
** telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.
Baris 20:
=== Tabel remisi ===
 
*==== Remisi Umum ====
{|class=wikitable style="text-align:center; font-size:90%;"
|-
Baris 44:
|}
 
*==== Remisi Khusus ====
Remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan, bagi penganut agama yang bersangkutan
 
{|class=wikitable style="text-align:center; font-size:90%;"
! colspan="2" |+Pasal 5 Kepres No. 174 Tahun 1999
|-
|- style="background:#C1D8FF;"
|!'''Masa jalan'''
|!'''Besarnya remisi'''
|-
| ''6 bulan - 12 bulan'' || ''15 hari''
Baris 70:
Selain jenis di atas, Pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur jenis remisi ainnya, yaitu:
 
'''1.==== Remisi kemanusiaan'''Kemanusiaan ====
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada [[Narapidana|narapidana:]]
'''-'''* Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun.
'''-'''* Berusia di atas 70 tahun.
'''-'''* Menderita sakit berkepanjangan.
 
==== Remisi Tambahan ====
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada [[Narapidana|narapidana:]]
Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Seperti membantu korban bencana alam (gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi), yatim piatu, masyarakat miskin.
 
'''-''' Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun.
 
'''-''' Berusia di atas 70 tahun.
 
'''-''' Menderita sakit berkepanjangan.
* Tambahan
Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
 
Akan diberi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum.
 
* Dasawarsa
Jika napi merayakan HUT RI pada setiap 10 tahun HUT RI (cth: 1945, 1955, 1965, dst)
 
Akan diberi sebesar 1/12 dari masa vonis [[pidana]] dengan maksimal pengurangan 3 bulan.
 
=== Rumus bebas bersyarat ===
Baris 146 ⟶ 138:
'''Tujuan Remisi'''
 
Khayatul dalam bukunya berjudul Kompilasi Teori dan Penerapan Remisi, menyebutkan beberapa tujuan remisi yang disampaikan oleh [[Menteri Hukum Britania Raya|Menteri Hukum]] dan [[Hak asasi manusia|HAM]], Yasonna H. Laoly.
 
'''Remisi bertujuan untuk:'''
Baris 168 ⟶ 160:
# Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA;
# Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi;
# Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas [[Menteri Hukum Britania Raya|Menteri Hukum]] nama dan [[HAM]].<ref>{{Cite web|last=Sleman Lepas|first=Lepas Sleman|title=Remisi|url=http://lapassleman.kemenkumham.go.id/index.php/l-sle/remisi|website=lapassleman.kemenkumham.go.id|language=id-id|access-date=2022-11-30}}</ref>
 
== Pranala luar ==