Wakaf: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: kemungkinan perlu dirapikan kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor |
۶چعجاب م۵چشنل Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(15 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
{{refimprove}}
{{disambiginfo|Wakaf (disambiguasi)}}
'''Wakaf''' ({{lang-ar|وقف}}, {{IPA-ar|ˈwɑqf|}}; ''plural''
{{lang-ar|أوقاف}}, ''awqāf''; {{lang-tr|vakıf}}, {{lang-ur|وقف}}) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.<ref>Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun [[2004]] tentang Wakaf</ref><ref>{{Cite journal|last=Arif|first=M. Nur Rianto Al|date=2016-05-25|title=Wakaf uang dan pengaruhnya terhadap program pengentasan kemiskinan di Indonesia|url=https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/31309|language=in}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Ceceng Saepulmilah|last2=Anwar Taufik Rakhmat|last3=Thaufan Abiyuna|last4=Ari Farizal Rasyid|last5=Azhari|first5=Septian Cahya|date=2022-12-22|title=Pembentukan Kreativitas Santri untuk Menumbuhkan Jiwa Kewirausahaan Melalui Budidaya Ikan Lele (Clarias Gariepinus) dan Aquaponik|url=http://dx.doi.org/10.34306/adimas.v3i2.816|journal=ADI Pengabdian Kepada Masyarakat|volume=3|issue=2|pages=81–88|doi=10.34306/adimas.v3i2.816|issn=2774-5988}}</ref>
== Unsur-
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, unsur wakaf ada enam, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf, dan jangka waktu wakaf.<ref name=":0">UU 41/2004</ref><ref>{{Cite book|last=NAJA|first=HR DAENG|date=2022-11-11|url=https://books.google.com/books?id=dWSbEAAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=uu+no+41+tahun+2004+tentang+wakaf&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&source=gb_mobile_search&sa=X&ved=2ahUKEwj3l86t8vT-AhXb2TgGHfk-BW8Q6AF6BAgGEAM|title=Hukum wakaf|publisher=Uwais Inspirasi Indonesia|isbn=978-623-227-877-6|language=id}}</ref>
=== Wakif ===
Wakif (bahasa Arab: واقف [waaqif]) atau pihak yang mewakafkan hartanya bisa perseorangan, badan hukum, maupun organisasi. Jika perseorangan, ia boleh saja bukan muslim karena tujuan disyariatkannya wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan orang nonmuslim tidak dilarang berbuat kebajikan. Syarat bagi wakif adalah balig dan berakal.<ref name=":0" /><ref>{{Cite book|last=Hujriman|date=2018-06-25|url=https://books.google.com/books?id=FuRjDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=wakif&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&source=gb_mobile_search&sa=X&ved=2ahUKEwiJypvA8vT-AhUCwjgGHV56DRIQ6AF6BAgIEAM|title=Hukum Perwakafan di Indonesia: (Suatu Pengantar)|publisher=Deepublish|isbn=978-602-475-376-4|language=id}}</ref>
Wakif menurut bahasa adalah “waqafa-yaqifu-waqfan” yang berarti berhenti atau menahan, kemudian isim fai’ilnya menjadi “wakif” yang berarti orang yang menahan atau orang yang memberhentikan. Menurut istilah hukum Islam wakif adalah orang yang mewakafkan hartanya. Wakif merupakan perbuatan hukum dari wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta benda m iliknya untuk di manfaatkan selamanya ataun untuk janka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
==== Syarat
Orang yang mewakafkan (wakif) disyaratkan memeiliki kecakapan hukum atau dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini yaitu meliputi:
Baris 49 ⟶ 50:
Yang dimaksud dengan perorangan, organisasi, dan badan hukum adalah perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing, organusasi Indonesia atau organusasi asing, dan badan hukum Indonesia atau badan hukum asing. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 217 ayat 1 menjelaskan bahwa “Badan-badan hukum Indonesia dan orang atau orang-orang telah dewasa dan sehat akalnya setta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatian peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
==== Hak-hak
Hak-hak wakif antara lain:
Baris 64 ⟶ 65:
=== Nadzir ===
===== Pengertian
Secara etimologi nadzir berasal dari kata kerja Nadzira-yandzaru yang berarti “menjaga” dan “mengurus”.[1] Secara terminologi fiqh, yang dimaksud dengan Nadzir adalah orang yang diserahi kekuasaan dan kewajiban untuk mengurus dan memelihara harta wakaf.[2] Jadi, pengertian Nadzir menurut istilah adalah orang atau badan yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf dengan sebaik-baiknya sesuai dengan wujud dan tujuan harta wakaf.[3] Selain sebutan nadzir banyak juga para ahli yang menyebutnya dengan mutawalli.
Dalam Undang-undang
===== Syarat Nadzir =====
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 215 ayat 5 yang dimaksud nadzir adalah kelomkpok orang atau badan hukum yang diserahim tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Kemudian nadzir sebagaimana tersebut
# warga negara Indonesia;
Baris 81 ⟶ 82:
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dijelaskan, bahwa nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
====== Nadzir
Merupakan suatu kelompok yang terdiri dari paling sedikit tiga orang, disyaratkan:
Baris 92 ⟶ 93:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 nadzir perseorangan ditunjuk oleh wakif. Ia wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat. Kemudian salah seorang nadzir perseorangan tersebut harus bertempat tinggal di kecamatan tempat benda wakf berada.
====== Nadzir
Merupakan organisai yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam. Nadzir organisai harus memenuhi persyaratan:
Baris 107 ⟶ 108:
* Sama halnya dengan nadzir perseorangan, nadzir organisasi juga wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kntor Urusan Agama setempat.
======
Adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.
Persyaratan Ndazir Badan Hukum sama halnya dengan persyaratan nadzir organisasi yaitu pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nadzir perseorangan. Nadzir Badan Hukum berdasarkan ketentuan perwakafan ini juga wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.
===== Tanggung
Nadzir wakaf sebagai orang yang diberi wewengan dalam pengurusan harta wakaf, dapat melakukan penanganan terhadap tanah wakaf yang menjadi tanggung jawabnya, antara lain yaitu:
Baris 133 ⟶ 134:
# Melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala kepada menteri dan Badan Wakaf Indonesia.
===== Upah
Dalam melaksanakan tugasnya, nadzir berhak mendapatkan imbalan berupa gaji yang diambil dari hasil pengelolaan wakaf tersebut. Dalm Undang-Undang Nomor 41 Tahun
===== Pemberhentian
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, nadzir diberhentikan dan diganti dengan nadzir lain apabila:
Baris 152 ⟶ 153:
# kehilangan kecakapan bertindak hukum, seperti gila, meninggal dunia, ataupun dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
== Objek
Objek wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang dimiliki secara tidak bergerak dapat dalam bentuk [[tanah]], hak milik atas [[rumah]] dengan bentuk [[uang]].<ref name="hu utuh dan dimiliki secara sah oleh pihak yang akan melakukan wakaf (wakif). Objek wakaf benda kumpedia">{{cite web|url=http://hukumpedia.com/index.php?title=Wakaf|title=Wakaf - HukumPedia|accesdate=2012-2-6|access-date=2012-02-06|archive-date=2014-03-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20140317181809/http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Wakaf|dead-url=yes}}</ref>
Terminologi wakaf berasal daripada perkataan Arab “waqafa” yang bermaksud ''berhenti'', ''menegah'' dan ''menahan''. Dari segi istilah, wakaf telah diberikan beberapa takrif seperti:
# Syed Sabiq (Fiqh al-Sunnah)
# Sahiban Abu Hanifah; [[Abu Yusuf]] dan Muhammad bin
# Dr. Muhammad Al-Ahmad Abu Al-Nur, bekas Menteri Wakaf [[Mesir]]
Takrif-takrif di atas telah menunjukkan kedudukan wakaf sebagai sebagian daripada amalan yang dianjurkan oleh [[Syariah]] sebagaimana firman [[Allah]] SWT:
{{cquote|Bandingan ([[pahala]]) orang yang membelanjakan harta mereka pada jalan Allah seperti sebiji benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, dan pada tiap-tiap tangkai itu pula terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi setiap yang Dia kehendaki dan Allah Mahaluas (Kurniaannya) lagi Maha Mengetahui<ref>Surah al-Baqarah: Ayat 261</ref>.}}
Baris 186 ⟶ 187:
# Penggunaan harta wakaf adalah untuk kebajikan dan perkara-perkara yang diharuskan oleh Syara’. Oleh karena itu, tidak diwajibkan menentukan golongan yang mendapat manfaat daripada wakaf dan Wakif cukup menyebutkan: “Saya wakafkan harta ini karena Allah.” Dengan begitu, harta wakaf dapat dikembangkan menjadi pelbagai bentuk sebagaimana tujuan wakaf.
==
Wakaf merupakan amal kebajikan yang memberikan banyak sekali manfaat bagi semua orang, terutama bagi muwaqif. Lantas, apa saja [https://senyummandiri.org/manfaat-dan-keutamaan-wakaf-salah-satunya-amalan-tidak-akan-terputus/ keutamaan berwakaf?] Berikut di antaranya:
1). Mendapat Pahala Jariyah
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang sholeh.” (HR Muslim).
Sesuai bunyi hadis di atas, para ulama bersepakat bahwa wakaf termasuk ibadah yang pahalanya terus mengalir meskipun ajal telah menjemput. Manfaat dan keutamaan wakaf ini akan mendatangkan pahala bila harta yang diwakafkan masih terus dimanfaatkan oleh orang lain.
2). Mengamalkan Sunnah Rasulullah
Rasulullah SAW senantiasa mengajarkan umatnya untuk mengerjakan amal perbuatan baik, salah satunya dengan berwakaf. Dalam sebuah kisah Rasul dulu pernah memerintahkan Umar bin Khattab untuk mewakafkan tanahnya demi kepentingan umat.
3). Melatih serta Menumbuhkan Kepekaan Sosial
Dengan mewakafkan harta yang kita miliki, sang waqif dapat menunjukkan rasa kepeduliannya terhadap sekitar. Ia ingin peduli terhadap sesama dengan mencurahkan sebagian harta yang ia miliki.
4). Menyadarkan Diri Bahwa Harta Bukanlah Segalanya
Manfaat dan keutamaan wakaf selanjutnya ialah, menyadarkan diri bahwa harta yang kita miliki bukanlah segalanya. Manusia sering kali terlena akan kenikmatan duniawi, mereka berlomba-lomba menimbun harta sebanyak-banyaknya.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Artinya, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”
Namun, seorang Mukmin yang berwakaf, ia tentunya menyadari bahwa harta yang dimilikinya merupakan titipan dari Allah SWT yang harus dimanfaatkan. Seseorang yang mewakafkan harta yang amat dicintainya, tentu akan mendapat ganjaran yang tidak terhitung banyaknya.
5). Berkontribusi dalam Menghidupkan Syiar Islam
Kemudian, manfaat dan keutamaan wakaf yang terakhir adalah, membantu syiar Islam. Apakah Anda ingin berkontribusi dalam memajukan syiar Islam? Salah satu cara yang bisa Anda lakukan yakni dengan berwakaf.
Misalnya, bila seorang Muslim memiliki sebidang tanah dan ia ingin berkontribusi dalam menghidupkan syiar Islam. Makai a bisa menyerahkan tanah tersebut untuk kemudian dibangun sebuah masjid yang dapat dipergunakan sebagai tempat ibadah.
== Syarat wakaf ==
Syarat wakaf yang menjadi syarat utama agar dapat sahnya suatu akad wakaf adalah seorang wakif telah dewasa, berakal sehat, tidak berhalangan membuat perbuatan hukum, dan pemilik utuh dan sah dari harta benda yang diwakafkan.
Akad wakaf yang diikrarkan seorang wakif harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat pembuat akta wakaf. Ikrar akad wakaf dilaksanakan dengan ikrar dari wakif untuk menyerahkan harta benda yang dimiliki secara sah untuk diurus oleh nadzir (orang yang mengurus harta wakaf) demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.
== Macam macam
Ulama [[fikih]] seperti yang dinyatakan oleh Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam (2006: 1906) membagi wakaf kepada dua bentuk:
Baris 198 ⟶ 232:
2. Wakaf ahli atau zurri. Wakaf ini sejak semula ditentukan kepada pribadi tertentu atau sejumlah orang tertentu sekalipun pada akhirnya untuk kemaslahatan atau kepentingan umum, karena apabila penerima wakaf telah wafat maka harta wakaf itu tidak boleh diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf.
== Perbedaan antara
== Catatan kaki ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.wakafquran.org Badan Wakaf Al Qur'an]
* [http://bwi.or.id/ Badan Wakaf Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20121124094927/http://bwi.or.id/ |date=2012-11-24 }}
* [http://www.tabungwakaf.com/ Tabung Wakaf Indonesia]
* [http://wakafcenter.com/ Wakaf Center]
* [http://www.takrim-alquran.org/ Badan Wakaf Qur'an Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140222095145/http://www.takrim-alquran.org/ |date=2014-02-22 }}
{{Authority control}}
|