Ruang merokok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membuat Artikel Rintisan Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis VisualEditor |
Removing from Category:Ruang using Cat-a-lot |
||
(13 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Ruang merokok''' merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan ditempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok.<ref>{{Cite web|title=What Is a Smoking Room? (with pictures)|url=http://www.wise-geek.com/what-is-a-smoking-room.htm|website=www.wise-geek.com|language=en-US|access-date=2022-12-03}}</ref> Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115)<ref name=":1">{{Cite web|last=ASh|title=Perokok Uji UU Kesehatan|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/perokok-uji-uu-kesehatan--lt4e4ae62edd3ac/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2022-12-03}}</ref>;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 50-51)<ref name=":0">{{Cite web|title=PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5324/pp-no-109-tahun-2012|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-12-03}}</ref>; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25). Ruang merokok bertujuan untuk memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil dan memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok.<ref name=":2">{{Cite book|last=Mohammad|first=author Azami|date=2019|url=http://webadmin.ipusnas.id/ipusnas/publications/books/157832/|title=Ruang Merokok, Mungkinkah?|location=Yogyakarta|publisher=Among Karta|isbn=978-623-208-541-1|pages=5 dan 6|url-status=live}}</ref>
Di area ini, pengguna kawasan dilarang atau tidak diizinkan untuk merokok menggunakan [[Rokok|jenis rokok]] apapun<ref name=":0" />. Kawasan tanpa asap rokok meliputi:<ref name=":1" />▼
*
*
*
*
Ruang merokok memiliki kriteria sebagai berikut: memiliki area yang luas dan strategis, berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (''outdoor'') dan dilengkapi dengan tanaman; serta memiliki [[Ventilasi (arsitektur)|ventilasi udara]] dan penghisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (''indoor).'' Terdapat sebuah ruang merokok modern yaitu kabin asap dan tersedia di hotel, kantor, cafe, atau restoran.<ref>{{Cite web|last=Gosign|date=2019-07-17|title=Kriteria Untuk Pengadaan Smoking Area yang Ideal|url=https://www.gosign.co.id/2019/07/17/kriteria-untuk-pengadaan-smoking-area-yang-ideal/|website=Signage Indonesia {{!}} Acrylic {{!}} Huruf Timbul - Gosign|language=en-US|access-date=2022-12-03}}</ref>
== Referensi ==
▲== Kawasan Tanpa Asap Rokok ==
<references />
▲Di area ini, pengguna kawasan dilarang atau tidak diizinkan untuk merokok menggunakan jenis rokok apapun. Kawasan tanpa asap rokok meliputi:
[[Kategori:Bangunan dan struktur]]
▲* Fasilitas pelayanan kesehatan, seperti : rumah sakit, puskesmas, klinik, dan sejenisnya.
[[Kategori:Ruangan]]
▲* Fasilitas umum, seperti: kendaraan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, taman, museum, bank dan lain-lain.
[[Kategori:Merokok]]
▲* Tempat umum, seperti kebun binatang, pasar swalayan, mall, bioskop, cafe, restoran dan lain-lain
▲* Tempat belajar mengajar, contoh : sekolah, universitas, tempat bimbingan belajar, dan sejenisnya.
▲* Tempat ibadah.
▲* Area bermain anak.
▲* Tempat kerja, contoh: kantor.
▲== Kriteria Kelayakan Ruang Merokok ==
|