Kejaksaan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Nomenklatur baru Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(65 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 8:
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan =
| dasar_hukum = Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
| yurisdiksi = [[Republik Indonesia]]
Baris 22:
| nama_pejabat1 = [[S. T. Burhanuddin]]
| nama_jabatan_pimpinan2 = [[Daftar Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia|Wakil Jaksa Agung]]
| nama_pejabat2 = [[
| nama_jabatan_pimpinan3 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan]]
| nama_pejabat3 = [[Bambang Sugeng Rukmono]]
| nama_jabatan_pimpinan4 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen]]
| nama_pejabat4 = [[
| nama_jabatan_pimpinan5 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum]]
| nama_pejabat5 = [[
| nama_jabatan_pimpinan6 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus]]
| nama_pejabat6 = [[
| nama_jabatan_pimpinan7 = [[Jaksa Agung Muda Bidang
| nama_pejabat7 = [[
| nama_jabatan_pimpinan8 = [[Jaksa Agung Muda Bidang
| nama_pejabat8 = [[
| nama_jabatan_pimpinan9 = [[
| nama_pejabat9 = [[
| nama_jabatan_pimpinan10 = [[
| nama_pejabat10 = [[
| nama_jabatan_pimpinan11 = [[Badan Pemulihan Aset]]
| nama_pejabat11 = [[Amir Yanto]]
| alamat = Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Indonesia
| Situs web = {{URL|http://www.kejaksaan.go.id/}}
Baris 51 ⟶ 53:
* [[Kejaksaan negeri]], berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
== Susunan organisasi
Organisasi dan tata kerja Kejaksaan Agung diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 15 Tahun 2021.<ref>[https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176388/Perpres_Nomor_15_Tahun_2021.pdf Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung]</ref>
Baris 61 ⟶ 63:
* Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
* Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
* Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
* Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
* Badan Pendidikan dan Pelatihan
* Staf Ahli
* Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung
* Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung
* Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Kejaksaan Agung
* Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan Agung; dan
* Pusat.
==
* Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
*
* Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun)
* Asisten Bidang Tindak
* Asisten Bidang Intelijen (Asintel)
* Asisten Bidang Pembinaan (Asbin)
* Asisten Bidang Tindak Pidana Militer (Aspidmil)
* Asisten Bidang Pengawasaan (Aswas)
* Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum)
==
* Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
* Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbag Bin)
* Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)
Baris 86 ⟶ 91:
* Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
* Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun)
* Kepala Seksi
== Sejarah ==
Baris 128 ⟶ 133:
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Mengacu pada UU tersebut, maka
== Tugas dan
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
|