Kejaksaan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Nomenklatur baru
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(65 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 8:
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = 221 JuliAgustus 1960
| dasar_hukum = Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
| yurisdiksi = [[Republik Indonesia]]
Baris 22:
| nama_pejabat1 = [[S. T. Burhanuddin]]
| nama_jabatan_pimpinan2 = [[Daftar Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia|Wakil Jaksa Agung]]
| nama_pejabat2 = [[SetiaFeri Untung ArimuladiWibisono]]
| nama_jabatan_pimpinan3 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan]]
| nama_pejabat3 = [[Bambang Sugeng Rukmono]]
| nama_jabatan_pimpinan4 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen]]
| nama_pejabat4 = [[SunartaReda Manthovani]]
| nama_jabatan_pimpinan5 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum]]
| nama_pejabat5 = [[FadilAsep ZumhanaNana Mulyana]]
| nama_jabatan_pimpinan6 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus]]
| nama_pejabat6 = [[AliFebrie Adriansyah Mukartono]]
| nama_jabatan_pimpinan7 = [[Jaksa Agung Muda Bidang PerdataTindak danPidana Tata Usaha NegaraMiliter]]
| nama_pejabat7 = [[FeriWahyoedho Indrajit|Mayjen TNI. Dr. Wahyoedho Indrajit, SH., MH. Wibisono]]
| nama_jabatan_pimpinan8 = [[Jaksa Agung Muda Bidang PengawasanPerdata dan Tata Usaha Negara]]
| nama_pejabat8 = [[AmirNarendra YantoJatna]]
| nama_jabatan_pimpinan9 = [[BadanJaksa PendidikanAgung danMuda PelatihanBidang Kejaksaan Republik Indonesia|Kepala Badan Pendidikan dan PelatihanPengawasan]]
| nama_pejabat9 = [[TonyAli Tribagus SpontanaMukartono]]
| nama_jabatan_pimpinan10 = [[KejaksaanBadan AgungPendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia|Kepala PusatBadan Pendidikan Penerangandan HukumPelatihan]]
| nama_pejabat10 = [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|LeonardRudi EbenezerMargono]]
| nama_jabatan_pimpinan11 = [[Badan Pemulihan Aset]]
| nama_pejabat11 = [[Amir Yanto]]
| alamat = Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Indonesia
| Situs web = {{URL|http://www.kejaksaan.go.id/}}
Baris 51 ⟶ 53:
* [[Kejaksaan negeri]], berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
 
== Susunan organisasi Kejaksaan Agung ==
Organisasi dan tata kerja Kejaksaan Agung diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 15 Tahun 2021.<ref>[https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176388/Perpres_Nomor_15_Tahun_2021.pdf Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung]</ref>
 
Baris 61 ⟶ 63:
* Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
* Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
* Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
* Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
* Badan Pendidikan dan Pelatihan
* Staf Ahli; Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik Kejaksaan Agung
* Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung
* Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung
* Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Kejaksaan Agung
* Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan Agung; dan
* Pusat.
 
== Susuan OrganisasiSusunan Pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ==
* Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
* WakiWakil Kepala kejaksaanKejaksaan Tinggi (Wakajati)
* Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun)
* Asisten Bidang Tindak PindanaPidana Khusus (Aspidsus)
* Asisten Bidang Intelijen (Asintel)
* Asisten Bidang Pembinaan (Asbin)
* Asisten Bidang Tindak Pidana Militer (Aspidmil)
* Asisten Bidang Pengawasaan (Aswas)
* Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum)
 
== Susuan OrganisasiSusunan Pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) ==
* Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
* Wakil Kepala Kejaksaan Negeri (Wakajari)
* Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbag Bin)
* Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)
Baris 86 ⟶ 91:
* Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
* Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun)
* Kepala Seksi PengolahanPemulihan BarangAset BuktiDan danPengelolaan Barang RampasanBukti (PAPBB)
 
== Sejarah ==
Baris 128 ⟶ 133:
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
 
Mengacu pada UU tersebut, maka  pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.<ref>{{Cite web|url=https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=3|title=Kejaksaan Republik Indonesia|website=www.kejaksaan.go.id|access-date=2019-10-24}}{{Pranala mati|date=Februari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Tugas dan wewenang kejaksaanWewenang ==
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu:
 
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: