Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(50 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox military unit|unit_name=Komponen Cadangan
(TNI KC)|march=''Mars Komponen Cadangan''|garrison=|image=Kipersound.jpg|caption=Lambang TNI KC|allegiance=[[File:Indonesian Presidential Seal gold.svg|23px]] [[Presiden Republik Indonesia]]|role=Pengganda kekuatan TNI|size=8.875 Personel|motto="Terlatih, Teruji dan Terpercaya"|colors_label=Baret|colours={{color box|#DAA520|'''COKLAT MUDA'''}}}}
'''Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia''', disingkat '''
== Ringkasan ==
[[Berkas:Pasukan Komcad TNI melakukan defile pada upacara penetapan, 2022.jpg|jmpl|262x262px|Pasukan Komcad TNI melakukan defile pada upacara penetapan]]
Komponen Cadangan tersebut terbentuk sebagai hasil implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk [[Pertahanan negara|Pertahanan Negara]] melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .3/2021.<ref>{{Cite web|title=UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/123685/uu-no-23-tahun-2019|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-09-25}}</ref><ref>{{Cite web|title=PP No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/157971/pp-no-3-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-09-25}}</ref><ref>{{Cite web|title=Permenhan No. 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/181410/permenhan-no-3-tahun-2021|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-09-25}}</ref> Kata 'komponen' di sini menandai salah satu dari tiga aspek pengelolaan sumber daya pertahanan negara:
Baris 15:
== Penugasan dan Pembinaan ==
Komponen cadangan dalam penugasan atau pembinaan dipilah menjadi dua yaitu
Dalam
== Penerimaan ==
Komponen cadangan direkrut dari semua warga negara pria dan wanita yang bukan anggota [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]] atau [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] saat ini, dan ini bersifat sukarela. Mahasiswa, [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|Pegawai Negeri Sipil]], dan Buruh Pekerja lainnya juga diperbolehkan untuk mendaftar dan bergabung dengan Komponen cadangan, tanpa harus meninggalkan studi dan pekerjaan mereka.
Penerima baru harus berusia minimal 18 tahun
Semua proses rekrutmen dilakukan oleh panitia daerah, dan diawasi oleh panitia pusat. Proses rekrutmen akan menyeleksi rekrutan berdasarkan kesehatan (jasmani dan mental) dan kebugaran fisik, serta berdasarkan penelitian personel (Litpers) dan administrasi. Para rekrutan juga diseleksi berdasarkan kompetensinya mengenai pengetahuan umum, psikotes, dan wawancara.
Baris 32:
# Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
# Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
# Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 ( tiga puluh lima) tahun
# Sehat jasmani dan rohani
# Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
== Pendidikan dan Pelatihan ==
Setelah proses rekrutmen, rekrutan cadangan harus menyelesaikan Pelatihan Dasar Kemiliteran selama tiga bulan di satuan Pendidikan masing-masing 3 matra
Untuk melaksanakan Pendidikan tersebut, Pasukan Komponen Cadangan TNI dapat mengikuti pendidikan di Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan matra yang diambil dan dalam pendidikan Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) TNI dibagi menjadi 4 (Empat) Satuan Pendidikan. Adapun kedudukan tiap-tiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
Siswa akan menerima Uang saku, Perlengkapan perseorangan lapangan, Rawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.selama pelatihan mereka.▼
# Satuan Pendidikan [[Komcad Matra Darat]] di [[Rindam]] seluruh Indonesia.
# Satuan Pendidikan [[Komcad Matra Laut]] di [[Komando Pendidikan Marinir|Kodikmar]], [[Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut|Kodiklatal]] Surabaya.
# Satuan Pendidikan [[Komcad Matra Udara]] di [[Pusat Pendidikan dan Latihan Komando Pasukan Gerak Cepat|Wing Pendidikan 800/Kopasgat]], [[Pangkalan TNI Angkatan Udara Sulaiman|Lanud Sulaiman]], Bandung.
# Satuan Pendidikan Komcad Kadet Mahasiswa [[Universitas Pertahanan Indonesia|Universitas Pertahanan]] di [[Akmil]], Magelang.
▲Siswa akan menerima
Siswa yang berhasil menyelesaikan latihan dasar militer, mereka kemudian akan dilantik sebagai anggota TNI KC. Mereka akan menerima pangkat militer, meskipun hanya berlaku selama masa aktif mereka (Masa aktif), dan juga akan menerima Nomor Induk Komponen cadangan (NIKC). Pangkat TNI KC akan didasarkan pada tingkat pendidikan mereka:
* Siswa dengan ijazah vokasi (D-III dan D-IV), memperoleh gelar sarjana (S1 dan S2), atau memperoleh sertifikasi profesi (seperti dokter, perawat, dan surveyor bersertifikat
* Siswa dengan ijazah sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/K) atau sederajat akan menerima pangkat [[Bintara]] atau [[Tamtama]] sebagai [[Sersan Dua]] atau [[Prajurit Dua]]/[[Kelasi Dua]] sesuai ketentuan yang berlaku.
* Siswa dengan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat akan menerima pangkat [[Tamtama]] sebagai [[Prajurit Dua]]/[[Kelasi Dua]].
== Masa Aktif dan Tidak aktif ==
Komponen Cadangan dapat menerima uang saku (hanya ketika
Komponen Cadangan dipanggil untuk masa aktif hanya ketika mobilisasi telah diumumkan oleh Presiden pada saat darurat nasional atau perang, dan panggilan untuk pelatihan penyegaran. Pelatihan penyegaran dapat berlangsung antara 12 hingga 90 hari, dan dapat dilakukan oleh pelatihan militer di daerah, pelatihan tempur, atau oleh unit sederajat batalyon lainnya.
Selama masa aktif, Komponen Cadangan harus dianggap sebagai personel cadangan aktif yang merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia, dan dengan demikian tunduk pada hukum dan peraturan militer yang ditetapkan oleh hukum. Masa aktif Komponen Cadangan akan berakhir sampai mereka
Selama Komponen Cadangan tidak aktif,
== Pemberhentian ==
Baris 72 ⟶ 79:
# melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa
# mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin
#* upaya bunuh diri atau bunuh diri
#* desersi dari tugas aktif atau tidak menjawab panggilan tugas aktif
#* tindakan lain yang tidak etis, tidak pantas, atau tidak sopan
# dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
# kehilangan kewarganegaraannya secara sengaja.
== Lihat pula ==
* [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]]
* [[Tentara Nasional Indonesia]]
* [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat]]
* [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut]]
* [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara]]
* [[Universitas Pertahanan Indonesia|Universitas Pertahanan Republik Indonesia]]
== Referensi ==
[[Kategori:
[[Kategori:Pasukan cadangan militer]]
<references />{{TNI}}
|