Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan IP LTA |
||
(29 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox
| name = Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
| image = Anggota DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.jpg
|
| caption =
| office = Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]]
| term_start = 1 Oktober 2019
|birth_date = {{Birth date and age|1982|11|6}}▼
| term_end = -
|birth_place = [[Kabupaten Hulu Sungai Tengah|Hulu Sungai Tengah]], [[Kalimantan Selatan]]▼
| constituency = [[Kalimantan Selatan I (daerah pemilihan)|Kalimantan Selatan I]]
|death_date = <!-- {{Death date and age|YYYY|MM|DD|YYYY|MM|DD}} (tanggal meninggal diikuti tanggal lahir) -->▼
|death_place = ▼
| birth_name = Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
▲| birth_date = {{Birth date and age|1982|11|6}}
|other_names = ▼
▲| birth_place = [[Kabupaten Hulu Sungai Tengah|Hulu Sungai Tengah]], [[Kalimantan Selatan]], Indonesia
|alma_mater = [[Universitas Islam Indonesia]], [[Yogyakarta]]<br>[[Universiti Kebangsaan Malaysia]], [[Kuala Lumpur]]<br>[[Universitas Nasional]], [[Jakarta]]<br>[[Universitas Brawijaya]], [[Malang]]▼
▲| death_date = <!-- {{Death date and age|YYYY|MM|DD|YYYY|MM|DD}} (tanggal meninggal diikuti tanggal lahir) -->
|occupation = [[Politisi]]▼
▲| death_place =
|known_for = Akademisi Hukum Tata Negara dan Anggota DPR RI▼
|
▲| other_names =
▲| alma_mater = [[Universitas Islam Indonesia
| relations =
| spouse =
| children =
| party = [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI-P]] (hingga 2023)
Partai NasDem (2023-sekarang)
| website =
| twitter =
▲| known_for = Akademisi Hukum Tata Negara dan Anggota DPR RI
}}
[[Doktor|Dr.]] '''Muhammad Rifqinizamy Karsayuda''', S.H., M.H. ({{lahirmati|[[Kabupaten Hulu Sungai Tengah|Hulu Sungai Tengah]], [[Kalimantan Selatan]]|6|11|1982}}) adalah seorang Politisi-Intelektual
Ia merupakan Politisi Asli <ref>{{Cite news |first=Sylvia |last=Ng |date=2023-08-24 |title=Politikus PDIP Rifqinizamy Karsayuda Mundur dari DPR dan Partai |url=https://news.detik.com/pemilu/d-6893497/politikus-pdip-rifqinizamy-karsayuda-mundur-dari-dpr-dan-partai |publisher=[[Detik.com]] |language=id |access-date=2023-12-11}}</ref> Rifqi merupakan kader [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI Perjuangan]] dan semasa menjabat di DPR-RI duduk di Komisi V dan [[Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi II]].<ref>[https://www.cnbcindonesia.com/news/20191030063226-4-111185/catat-ini-daftar-anggota-dpr-ri-di-komisi-i-hingga-komisi-xi Catat! Ini Daftar Anggota DPR RI di Komisi I hingga Komisi XI], diakses 30 September 2021.</ref>
== Riwayat Hidup ==
Rifqi
Rifqi memulai karier sebagai akademisi di bidang hukum tata negara. Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai seorang aktivis. Ia aktif dalam beberapa organisasi sejak menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum [[Universitas Islam Indonesia]] (FH UII), Yogyakarta. Ia juga dikenal sebagai aktivis [[Himpunan Mahasiswa Islam]] Cabang Yogyakarta. Ia pernah menjabat sebagai Ketua I/Koordinator Bidang Eksternal Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII (2003-2004), Koordinator Komunitas Peradilan Semu FH UII (2004-2005), Koordinator Jaringan Muda Kalimantan, sebuah wadah para aktivis intra dan ekstra kampus asal Kalimantan yang berkuliah di Yogyakarta, serta berbagai organisasi lainnya.
=== Akademisi Hukum Tata Negara ===
Rifqi
Selain mengajar, Ia juga kerap menjadi narasumber di berbagai media dan ahli di persidangan, termasuk di [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]. Dua di antara beberapa kesaksian Ahlinya di MK menjadi pertimbangan hukum mayoritas hakim MK dan dinilai kontroversial. Kesaksiannya dalam Perkara “'''''Politik Dinasti'''''” dan “'''''Pembatalan Kewenangan Gubernur membatalkan Perda Kabupaten/Kota'''''” banyak menjadi pembahasan akademik. Politik dinasti sempat dilarang dalam [http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1627.pdf UU Nomor 8 Tahun 2015]. Dalam ''<u>Pasal 7 huruf r UU</u>'' tersebut, kerabat petahana dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada lantaran dianggap memiliki “[[konflik kepentingan]]” dengan petahana. Konflik kepentingan yang berpotensi menghadirkan penyalahgunaan kekuasaan petahana.▼
Dalam kesaksian ahlinya di MK pada 17 Juni 2015, Rifqi menyitir ''[https://g.co/kgs/RxHtH2 Black’s Law Dictionary]'' yang
▲Politik dinasti sempat dilarang dalam [http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1627.pdf UU Nomor 8 Tahun 2015]. Dalam ''<u>Pasal 7 huruf r UU</u>'' tersebut, kerabat petahana dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada lantaran dianggap memiliki “[[konflik kepentingan]]” dengan petahana. Konflik kepentingan yang berpotensi menghadirkan penyalahgunaan kekuasaan petahana.
▲Dalam kesaksian ahlinya di MK pada 17 Juni 2015, Rifqi menyitir ''[https://g.co/kgs/RxHtH2 Black’s Law Dictionary]'' yang memaknai konflik kepentingan adalah suatu aktivitas yang melibatkan “kepentingan pribadi” (''private interest'') pejabat publik (''public officials'') yang karenanya mendatangkan keuntungan kepada mereka, dan karenanya dalam melaksanakan kewajiban jabatannya, ia bisa mengabaikan kepentingan umum yang diamanahkan kepadanya. (''conflict of interest as being in connection with “public officials” and their relationship to matters of private interest or gain to them” in situations where regard for one duty tends to lead to disregard of another'').
Berdasarkan definisi di atas, meletakkan “Konflik kepentingan” kepada mereka yang bukan pejabat publik, kendati merupakan kerabat pejabat publik berpotensi keliru dalam memberikan “hukuman” atau pembatasan hak dalam pencalonan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada.
Baris 68:
== Karier Politik ==
Tahun 2018 jelang pendaftaran calon anggota legislatif [[Pemilihan umum di Indonesia|Pemilu 2019]], Rifqi bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ([[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI
=== Pemilihan umum Legislatif Indonesia 2019 ===
Baris 97:
Isu pentingnya "memanusiakan" tenaga honorer di seluruh Indonesia juga menjadi konsen Rifqi Karsayuda di Komisi II DPR RI. Ia tak sepakat dengan penghapusan serta merta tenaga honorer pada tahun 2023, melainkan harus dilakukan pemetaan serius atas kebutuhan terhadap tenaga honorer di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda di seluruh Indonesia. Ia mendorong agar tenaga honorer diberikan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Khusus (PPPK).
===Mundur dari PDI Pejuangan===
Pada tanggal 23 Agustus 2023, secara mengejutkan Ia mengumunkan pengunduran dirinya sebagai Anggota dan Kader PDI Perjuangan. Pengunduran diri tersebut, ia nyatakan telah disampaikan kepada pihak DPP PDI Perjuangan.
Dengan mundurnya Rifqi Karsayuda dari Anggota PDI Perjuangan, maka secara konsekwentif, Ia juga harus mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI. Ini menandai perjalanan baru karir Politik Rifqi Karsayuda.
== Pendidikan ==
Rifqi menempuh pendidikan dasar di [[Barabai, Hulu Sungai Tengah|Barabai]], Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Jelang akhir pendidikan dasarnya, ia pindah ke Kota Pontianak mengikuti kepindahan ayahnya yang bertugas di Pengadilan Agama Pontianak. Ia menyelesaikan pendidikan dasarnya di SDN No. 34 Pontianak Selatan. Selepas SD, ia melanjutkan pendidikan ke Pondok Pesantren Moderen Islam Assalaam di Kota Surakarta. Ia menjadi santri selama pendidikan menengah di Madrasah Tsanawiyah Ponpes Assalaam Solo (1995-1998).
Pendidikan SLTA ditempuh Rifqi di [[SMA Negeri 1 Pontianak|SMU Negeru 1 Pontianak]] (1998-2001). Kemudian, ia menempuh studi sarjana hukum di Fakultas Hukum [[Universitas Islam Indonesia]] pada tahun 2005 dan studi magister hukum (''Master of Laws'') di ''Centre of Postgraduate Institute'' [[Universitas Nasional Malaysia]], [[Kuala Lumpur]] dalam kajian Hukum Tata Negara tahun 2009.
Gelar doktor dalam Bidang Hukum Tata Negara ia tempuh di [[Universitas Brawijaya]] pada tahun 2013. Ia kembali meraih gelar magister dari Program Magister Ilmu Hukum [[Universitas Nasional]] [[Jakarta]] dengan Konsentrasi Hukum Bisnis dengan Gelar Magister Hukum (M.H) pada tahun 2020.
Sejak tahun 2021, ia kembali mengikuti jenjang S3 pada Program Doktor Ilmu Hukum Studi Ketahanan di [[Universitas Brawijaya]]. Di jenjang ini, Rifqi mengambil konsentrasi Ketahanan Infrastruktur Nasional dan selesai tahun 2023.
== Organisasi ==
Baris 117 ⟶ 129:
* Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan Hak Asasi Manusia Majelis Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Periode 2015-2020<ref>{{Cite web |url=http://www.icmi.or.id/organisasi/pengurus-pusat |title=Majelis Pengurus Pusat ICMI Periode 2015-2020 |access-date=2016-11-16 |archive-date=2016-11-17 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161117160148/http://www.icmi.or.id/organisasi/pengurus-pusat |dead-url=yes }}</ref>
* Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Regulasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Selatan Periode 2016-2021<ref name="rifqinizamy_kembali_berkarya">{{Cite web |title=Rifqi Kembali Berkarya di Dunia Keorganisasian |author= |work=Kalimantan Post |date=[[14 September]] [[2016]] |accessdate={{date|2016-11-16}} |url=http://www.kalimantanpost.com/rifqi-kembali-berkarya-di-dunia-keorganisasian/ |language= |quote= |archivedate=2016-11-16 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20161116164252/http://www.kalimantanpost.com/rifqi-kembali-berkarya-di-dunia-keorganisasian/ |dead-url=yes }}</ref>
* Dewan Pakar DPN
* Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Periode 2022-2027.
== Referensi ==
{{reflist}}▼
▲{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt509a49276ba00/keberadaan-partai-nasional-bertentangan-dengan-prinsip-otonomi ''Keberadaan Partai Nasional Bertentangan dengan Prinsip Otonomi''] - Hukumonline.com, 7 November 2012. Diakses 24 Desember 2013
* [http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=283833:uu-ketenagalistrikan-tak-sesuai-otonomi&catid=18:bisnis&Itemid=95 ''UU Ketenagalistrikan Tak Sesuai Otonomi''] - WASPADA Online, 27 Maret 2013. Diakses 24 Desember 2013.
|