Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan IP LTA
 
(29 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox personofficeholder
| name = Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
| image = Anggota DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.jpg
|alt image_size =
| caption =
| office = Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]]
|birth_name =
| term_start = 1 Oktober 2019
|birth_date = {{Birth date and age|1982|11|6}}
| term_end = -
|birth_place = [[Kabupaten Hulu Sungai Tengah|Hulu Sungai Tengah]], [[Kalimantan Selatan]]
| constituency = [[Kalimantan Selatan I (daerah pemilihan)|Kalimantan Selatan I]]
|death_date = <!-- {{Death date and age|YYYY|MM|DD|YYYY|MM|DD}} (tanggal meninggal diikuti tanggal lahir) -->
 
|death_place =
| birth_name = Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
|nationality = [[Indonesia]]
| birth_date = {{Birth date and age|1982|11|6}}
|other_names =
| birth_place = [[Kabupaten Hulu Sungai Tengah|Hulu Sungai Tengah]], [[Kalimantan Selatan]], Indonesia
|alma_mater = [[Universitas Islam Indonesia]], [[Yogyakarta]]<br>[[Universiti Kebangsaan Malaysia]], [[Kuala Lumpur]]<br>[[Universitas Nasional]], [[Jakarta]]<br>[[Universitas Brawijaya]], [[Malang]]
| death_date = <!-- {{Death date and age|YYYY|MM|DD|YYYY|MM|DD}} (tanggal meninggal diikuti tanggal lahir) -->
|occupation = [[Politisi]]
| death_place =
|known_for = Akademisi Hukum Tata Negara dan Anggota DPR RI
|religion nationality = [[Islam]]Indonesia
| other_names =
|spouse = [[Gusti Anisa Wulandari]]
| alma_mater = [[Universitas Islam Indonesia]], [[Yogyakarta]]<br>[[Universiti Kebangsaan Malaysia]], [[Kuala Lumpur]]<br>[[Universitas Nasional]], [[Jakarta]]<br>[[Universitas Brawijaya]], [[Malang]]
|children = [[Muhammad Alfath Alfaroby]]<br>[[Muhammad Difesa Pravda]]
| occupation = [[PolitisiPolitikus]]
|parents = [[Alm.H.Muhammad Karsayuda]]<br>[[Hj.Rusdiniyah]]
| relations =
| spouse =
| children =
| party = [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI-P]] (hingga 2023)
Partai NasDem (2023-sekarang)
| website =
| twitter =
| known_for = Akademisi Hukum Tata Negara dan Anggota DPR RI
}}
 
[[Doktor|Dr.]] '''Muhammad Rifqinizamy Karsayuda''', S.H., M.H. ({{lahirmati|[[Kabupaten Hulu Sungai Tengah|Hulu Sungai Tengah]], [[Kalimantan Selatan]]|6|11|1982}}) adalah seorang Politisi-Intelektual, Indonesia. Ia adalah Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR -RI]] Periode 2019-2024-2029 dari [[Partai DemokrasiNasDem. IndonesiaPada Periode 2019-2024, Ia menjadi Anggota DPR RI dari Perjuangan|PDI Perjuangan]].
Ia merupakan Politisi Asli [[Banjar Pahuluan]], yang merupakansub Bagianetnis dari [[Suku Banjar]] di Kalimantan Selatan. SaatRifqi ini ia merupakanadalah Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Periode 2022-2027.
<ref>{{Cite news |first=Sylvia |last=Ng |date=2023-08-24 |title=Politikus PDIP Rifqinizamy Karsayuda Mundur dari DPR dan Partai |url=https://news.detik.com/pemilu/d-6893497/politikus-pdip-rifqinizamy-karsayuda-mundur-dari-dpr-dan-partai |publisher=[[Detik.com]] |language=id |access-date=2023-12-11}}</ref> Rifqi merupakan kader [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI Perjuangan]] dan semasa menjabat di DPR-RI duduk di Komisi V dan [[Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi II]].<ref>[https://www.cnbcindonesia.com/news/20191030063226-4-111185/catat-ini-daftar-anggota-dpr-ri-di-komisi-i-hingga-komisi-xi Catat! Ini Daftar Anggota DPR RI di Komisi I hingga Komisi XI], diakses 30 September 2021.</ref>
 
== Riwayat Hidup ==
Rifqi Karsayuda begitu ia akrab dipanggil adalah Putraputra pertama Pasanganpasangan H. Muhammad Karsayuda (Alm) dan Hj. Rusdiniyah. Ia berasal dari [[Banjar Pahuluan]] yang merupakan bagian dari [[Suku Banjar]] di Kalimantan Selatan. Ayahnya berasal dari Desa Mahang, sementara Ibunyaibunya dari Desa Pandawan. Kedua desa tersebut berada dalam satu [[Pandawan, Hulu Sungai Tengah|Kecamatan Pandawan]] di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Ayahnya adalah pegawai Kerapatan Qadhi Barabai yang belakangan menjadi Pengadilan Agama. Sebelum kebijakan satu atap lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung, Ayah Rifqi adalah pegawai Departemen Agama. Ibunya adalah guru Sekolah Dasar sejak awal menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiun. Rifqi dan keluarga hidup dengan penuh kesederhanaan.
 
Ayahnya adalah pegawai Kerapatan Qadhi Barabai yang belakangan menjadi Pengadilan Agama. Sebelum kebijakan satu atap lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung, Ayah Rifqi adalah pegawai Departemen Agama. Sementara Ibunya adalah Guru Sekolah Dasar sejak awal menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Pensiun. Rifqi dan keluarga hidup dengan penuh kesederhanaan sebagai anak PNS.
 
Rifqi memulai karier sebagai akademisi di bidang hukum tata negara. Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai seorang aktivis. Ia aktif dalam beberapa organisasi sejak menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum [[Universitas Islam Indonesia]] (FH UII), Yogyakarta. Ia juga dikenal sebagai aktivis [[Himpunan Mahasiswa Islam]] Cabang Yogyakarta. Ia pernah menjabat sebagai Ketua I/Koordinator Bidang Eksternal Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII (2003-2004), Koordinator Komunitas Peradilan Semu FH UII (2004-2005), Koordinator Jaringan Muda Kalimantan, sebuah wadah para aktivis intra dan ekstra kampus asal Kalimantan yang berkuliah di Yogyakarta, serta berbagai organisasi lainnya.
Rifqi Karsayuda sendiri memulai karier sebagai Akademisi di bidang Hukum Tata Negara yang kemudian merambah dunia profesional dan [[Politik Indonesia|politik]]. Sebelum terjun ke dunia Politik, karakter kepemimpinan Rifqi diasah sebagai aktivis.
 
Ia dikenal aktif dalam beberapa organisasi sejak menjadi Mahasiswa di Fakultas Hukum '''[[Universitas Islam Indonesia]]''' (UII) Yogyakarta. Rifqi Karsayuda dikenal sebagai aktivis '''[[Himpunan Mahasiswa Islam]]''' (HMI) Cabang Yogyakarta kala itu. Ia pernah menjabat sebagai Ketua I/Koordinator Bidang Eksternal Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) UII (2003-2004), Koordinator Komunitas Peradilan Semua (KPS) FH UII (2004-2005), Koordinator '''Jaringan Muda Kalimantan''' (JMK) yang merupakan wadah para aktivis intra dan ekstra kampus asal Kalimantan yang berkuliah di Yogyakarta, serta berbagai organisasi lainnya.Selepas menjadi mahasiswa di Yogyakarta, Ia terus diberi amanah dalam berbagai organisasi hingga kini, di antaranya Ketua '''Korps Alumni HMI''' (KAHMI) Kota Banjarmasin (2011-2016), Koordinator '''Presidium KAHMI Kalimantan Selatan''' (2015-2020), Ketua Bidang Hukum [[Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia|'''Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia''' (ICMI)]] Pusat (2015-2020), Wakil Ketua Umum '''[[Kamar Dagang dan Industri Indonesia|Kamar Dagang dan IndustriKadin]]''' (Kadin) Kalimantan Selatan (2016-2021), Ketua [[Himpunan Kerukunan Tani Indonesia|'''Himpunan]] Kerukunan Tani Indonesia'''(HKTI) Kalimantan Selatan (2017-2022)]], Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional [[Perhimpunan Advokat Indonesia|'''Perhimpunan Advokat Indonesia ''' (Peradi)]] (2020-2025)]] dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.
 
=== Akademisi Hukum Tata Negara ===
Rifqi Karsayuda merupakan Doktordoktor dalam bidang [[Hukum tata negara|Hukum Tata Negara]]. Pada 22 November 2013, ia mempertahankan disertasinya yang berjudul “'''''Pembentukan Partai Politik Lokal di Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional'''''” di hadapan Majelis Penguji di Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum '''[[Universitas Brawijaya]]. Pendidikan doktor ditempuh selama 2 tahun dan 2 bulan dan memperoleh predikat ''summa cumlaude''. Atas pencapaian itu, ia mendapat penghargaan sebagai Wisudawan Terbaik Program Doktor di [[Universitas Brawijaya]] pada tahun 2013.
 
Disertasi tersebut belakanganDisertasinya diterbitkan dalam sebuah buku berjudul ''Partai Politik Lokal Untuk Indonesia'' '''[http://www.rajagrafindo.co.id/wp-content/uploads/2017/03/Partai-Politik-Lokal-Untuk-Indonesia-Kajian-Yuridis-Ketatanegaraan-Pembentukan-Politik-di-Indonesia-Sebagai-Negara-Kesatuan.jpg Partai Politik Lokal Untuk Indonesia]'''” oleh ''Penerbit [http://www.rajagrafindo.co.id/produk/partai-politik-lokal-untuk-indonesia/ Raja Grafindo] Persada'' pada tahun 2015. Buku tersebut menjadi salah satu buku hukum seri disertasi terlaris/best seller{{citation-needed}}. Sebagai doktor di bidang hukum tata Negara, Rifqi aktif mengajar di beberapa Perguruan tinggi, seperti [[Universitas Lambung Mangkurat]], [[Universitas Islam Negeri Antasari]], [[Universitas Brawijaya]], dan beberapa perguruan tinggi swasta lainnya.
 
Selain mengajar, Ia juga kerap menjadi narasumber di berbagai media dan ahli di persidangan, termasuk di [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]. Dua di antara beberapa kesaksian Ahlinya di MK menjadi pertimbangan hukum mayoritas hakim MK dan dinilai kontroversial. Kesaksiannya dalam Perkara “'''''Politik Dinasti'''''” dan “'''''Pembatalan Kewenangan Gubernur membatalkan Perda Kabupaten/Kota'''''” banyak menjadi pembahasan akademik. Politik dinasti sempat dilarang dalam [http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1627.pdf UU Nomor 8 Tahun 2015]. Dalam ''<u>Pasal 7 huruf r UU</u>'' tersebut, kerabat petahana dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada lantaran dianggap memiliki “[[konflik kepentingan]]” dengan petahana. Konflik kepentingan yang berpotensi menghadirkan penyalahgunaan kekuasaan petahana.
Dari pendidikan Doktornya itu, Ia memperoleh predikat ''summa cumlaude''. Pendidikan tersebut hanya ia selesaikan dalam kurun 2 tahun dan 2 bulan. Atas pencapaian itu, ia mendapat penghargaan sebagai Wisudawan Terbaik Program Doktor di [[Universitas Brawijaya]] pada tahun 2013 dengan IPK 4.00.
 
Dalam kesaksian ahlinya di MK pada 17 Juni 2015, Rifqi menyitir ''[https://g.co/kgs/RxHtH2 Black’s Law Dictionary]'' yang   memaknai konflik kepentingan adalah suatu aktivitas yang melibatkan “kepentingan pribadi” (''private interest'') pejabat publik (''public officials'') yang karenanya mendatangkan keuntungan kepada mereka, dan karenanya dalam melaksanakan kewajiban jabatannya, ia bisa mengabaikan kepentingan umum yang diamanahkan kepadanya. (''conflict of interest as being in connection with “public officials” and their relationship to matters of private interest or gain to them” in situations where regard for one duty tends to lead to disregard of another'').
Sebagai Doktor di bidang hukum tata Negara, Rifqi aktif mengajar di beberapa Perguruan Tinggi, seperti '''[[Universitas Lambung Mangkurat]]''' (ULM) Banjarmasin, [https://www.uin-antasari.ac.id '''Universitas Islam Negeri''' (UIN) Antasari Banjarmasin,] '''[[Universitas Brawijaya]]''' (UB) Malang dan beberapa perguruan tinggi swasta lainnya di Tanah Air.
 
Sebagai Akademisi di bidang Hukum Tata Negara, selain mengajar di beberapa PTN/PTS dari jenjang sarjana hingga doktoral, Ia juga kerap menjadi narasumber di berbagai media dan ahli di persidangan, termasuk di [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK).
 
Dua di antara beberapa kesaksian Ahlinya di MK menjadi pertimbangan hukum  mayoritas hakim MK dan dinilai kontroversial. Kesaksiannya dalam Perkara “'''''Politik Dinasti'''''” dan “'''''Pembatalan Kewenangan Gubernur membatalkan Perda Kabupaten/Kota'''''” banyak menjadi pembahasan akademik.
 
Politik dinasti sempat dilarang dalam [http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1627.pdf UU Nomor 8 Tahun 2015]. Dalam ''<u>Pasal 7 huruf r UU</u>'' tersebut, kerabat petahana dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada lantaran dianggap memiliki “[[konflik kepentingan]]” dengan petahana. Konflik kepentingan yang berpotensi menghadirkan penyalahgunaan kekuasaan petahana.
 
Dalam kesaksian ahlinya di MK pada 17 Juni 2015, Rifqi menyitir ''[https://g.co/kgs/RxHtH2 Black’s Law Dictionary]'' yang  memaknai konflik kepentingan adalah suatu aktivitas yang melibatkan “kepentingan pribadi” (''private interest'') pejabat publik (''public officials'') yang karenanya mendatangkan keuntungan kepada mereka, dan karenanya dalam melaksanakan kewajiban jabatannya, ia bisa mengabaikan kepentingan umum yang diamanahkan kepadanya. (''conflict of interest as being in connection with “public officials” and their relationship to matters of private interest or gain to them” in situations where regard for one duty tends to lead to disregard of another'').
 
Berdasarkan definisi di atas, meletakkan “Konflik kepentingan” kepada mereka yang bukan pejabat publik, kendati merupakan kerabat pejabat publik berpotensi keliru dalam memberikan “hukuman” atau pembatasan hak dalam pencalonan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada.
Baris 68:
 
== Karier Politik ==
Tahun 2018 jelang pendaftaran calon anggota legislatif [[Pemilihan umum di Indonesia|Pemilu 2019]], Rifqi bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ([[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI -P]]). Pada Pemilu 2019 lalu ia menempati nomor urut 1 sebagai calon anggota DPR RI Dapil Kalsel 1. Amanah Partai tersebut ia laksanakan dengan baik dengan ditetapkannya Ia sebagai Anggota DPR RI Periode 2019-2024.
 
=== Pemilihan umum Legislatif Indonesia 2019 ===
Baris 97:
 
Isu pentingnya "memanusiakan" tenaga honorer di seluruh Indonesia juga menjadi konsen Rifqi Karsayuda di Komisi II DPR RI. Ia tak sepakat dengan penghapusan serta merta tenaga honorer pada tahun 2023, melainkan harus dilakukan pemetaan serius atas kebutuhan terhadap tenaga honorer di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda di seluruh Indonesia. Ia mendorong agar tenaga honorer diberikan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Khusus (PPPK).
 
===Mundur dari PDI Pejuangan===
 
Pada tanggal 23 Agustus 2023, secara mengejutkan Ia mengumunkan pengunduran dirinya sebagai Anggota dan Kader PDI Perjuangan. Pengunduran diri tersebut, ia nyatakan telah disampaikan kepada pihak DPP PDI Perjuangan.
 
Dengan mundurnya Rifqi Karsayuda dari Anggota PDI Perjuangan, maka secara konsekwentif, Ia juga harus mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI. Ini menandai perjalanan baru karir Politik Rifqi Karsayuda.
 
== Pendidikan ==
Rifqi menempuh pendidikan dasar di [[Barabai, Hulu Sungai Tengah|Barabai]], Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Jelang akhir pendidikan dasarnya, ia pindah ke Kota Pontianak mengikuti kepindahan ayahnya yang bertugas di Pengadilan Agama Pontianak. Ia menyelesaikan pendidikan dasarnya di SDN No. 34 Pontianak Selatan. Selepas SD, ia melanjutkan pendidikan ke Pondok Pesantren Moderen Islam Assalaam di Kota Surakarta. Ia menjadi santri selama pendidikan menengah di Madrasah Tsanawiyah Ponpes Assalaam Solo (1995-1998).
Ia menempuh studi Sarjana Hukum (S.H) pada Fakultas Hukum [[Universitas Islam Indonesia]], [[Yogyakarta]] pada tahun 2005 dan Master of Laws (LL.M) pada Centre of Postgraduate Institute [[Universiti Kebangsaan Malaysia]], [[Kuala Lumpur]] dalam kajian Hukum Tata Negara tahun 2009. Sedangkan gelar Doktor (DR) dalam Bidang Hukum Tata Negara ditempuh di [[Universitas Brawijaya]], [[Malang]] tahun 2013. Tahun 2020, Ia kembali meraih gelar S2 dari Program Magister Ilmu Hukum [[Universitas Nasional]] [[Jakarta]] dengan Konsentrasi Hukum Bisnis dengan Gelar Magister Hukum (M.H). Sejak tahun 2021, Ia tercatat sebagai Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Studi Ketahanan di [[Universitas Brawijaya]]. Di jenjang ini, Rifqi mengambil konsentrasi Ketahanan Infrastruktur Nasional.
 
Pendidikan SLTA ditempuh Rifqi di [[SMA Negeri 1 Pontianak|SMU Negeru 1 Pontianak]] (1998-2001). Kemudian, ia menempuh studi sarjana hukum di Fakultas Hukum [[Universitas Islam Indonesia]] pada tahun 2005 dan studi magister hukum (''Master of Laws'') di ''Centre of Postgraduate Institute'' [[Universitas Nasional Malaysia]], [[Kuala Lumpur]] dalam kajian Hukum Tata Negara tahun 2009.
 
Gelar doktor dalam Bidang Hukum Tata Negara ia tempuh di [[Universitas Brawijaya]] pada tahun 2013. Ia kembali meraih gelar magister dari Program Magister Ilmu Hukum [[Universitas Nasional]] [[Jakarta]] dengan Konsentrasi Hukum Bisnis dengan Gelar Magister Hukum (M.H) pada tahun 2020.
 
Sejak tahun 2021, ia kembali mengikuti jenjang S3 pada Program Doktor Ilmu Hukum Studi Ketahanan di [[Universitas Brawijaya]]. Di jenjang ini, Rifqi mengambil konsentrasi Ketahanan Infrastruktur Nasional dan selesai tahun 2023.
 
== Organisasi ==
Baris 117 ⟶ 129:
* Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan Hak Asasi Manusia Majelis Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Periode 2015-2020<ref>{{Cite web |url=http://www.icmi.or.id/organisasi/pengurus-pusat |title=Majelis Pengurus Pusat ICMI Periode 2015-2020 |access-date=2016-11-16 |archive-date=2016-11-17 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161117160148/http://www.icmi.or.id/organisasi/pengurus-pusat |dead-url=yes }}</ref>
* Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Regulasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Selatan Periode 2016-2021<ref name="rifqinizamy_kembali_berkarya">{{Cite web |title=Rifqi Kembali Berkarya di Dunia Keorganisasian |author= |work=Kalimantan Post |date=[[14 September]] [[2016]] |accessdate={{date|2016-11-16}} |url=http://www.kalimantanpost.com/rifqi-kembali-berkarya-di-dunia-keorganisasian/ |language= |quote= |archivedate=2016-11-16 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20161116164252/http://www.kalimantanpost.com/rifqi-kembali-berkarya-di-dunia-keorganisasian/ |dead-url=yes }}</ref>
* Dewan Pakar DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Periode 2020-2025
* Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Periode 2022-2027.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{reflist}}
== Pranala luar ==
 
* [http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt509a49276ba00/keberadaan-partai-nasional-bertentangan-dengan-prinsip-otonomi ''Keberadaan Partai Nasional Bertentangan dengan Prinsip Otonomi''] - Hukumonline.com, 7 November 2012. Diakses 24 Desember 2013
* [http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=283833:uu-ketenagalistrikan-tak-sesuai-otonomi&catid=18:bisnis&Itemid=95 ''UU Ketenagalistrikan Tak Sesuai Otonomi''] - WASPADA Online, 27 Maret 2013. Diakses 24 Desember 2013.