Wilayah administratif khusus di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(30 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia|i}}
[[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD 1945) mengatur mengenai
{{Quote|Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat '''''khusus''''' atau bersifat '''''istimewa''''' yang diatur dengan undang-undang.}}Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru, yaitu UU No. 23 Tahun 2014, perbedaan definisi daerah khusus dan daerah istimewa tidak disebutkan sama sekali. Namun, berdasarkan [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]] yang mengatur status kekhususan dan keistimewaan dari daerah-daerah tersebut di [[Indonesia]], serta menurut pendapat [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] (MK), dapat disimpulkan bahwa pengertian keduanya adalah sebagai berikut.
Baris 6:
* '''Daerah istimewa''' adalah daerah dengan penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.<ref name=":1" />
Saat ini, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki status kekhususan (sehingga menjadi daerah khusus) adalah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] yang memiliki kekhususan utama sebagai [[Ibu kota Indonesia|ibu kota negara Indonesia]], Provinsi [[Aceh]] yang memiliki kekhususan utama sebagai pusat penerapan [[syariat Islam]] dalam sendi-sendi penyelenggaraan daerah, serta [[Provinsi Papua Barat Daya]], [[Papua Barat]], [[Papua Tengah]], [[Papua Pegunungan]], [[Papua Selatan]] dan [[Papua]] yang memiliki kekhususan utama dalam pengakuan dan penghormatan khusus atas [[Daftar suku bangsa di Papua|orang-orang asli Papua]]. Sementara itu, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki status keistimewaan (sehingga menjadi daerah istimewa) adalah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang memiliki keistimewaan utama menjadi pusat penyebaran agama dan kebudayaan [[Islam]] sejak zaman [[Sejarah Nusantara pada era kerajaan Islam|kerajaan-kerajaan Islam]], dan juga Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] yang memiliki keistimewaan utama berupa pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Gubernur yang bertakhta sebagai [[Sultan]] [[Hamengkubuwana]] (dari [[wangsa]] [[Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat]]) dan Wakil Gubernur yang bertakhta sebagai [[Adipati]] [[Paku Alam]] (dari wangsa [[Kadipaten Pakualaman]]) dengan masa jabatan seumur hidup.
== Daftar dan penjelasan ==
Baris 14:
{{Main|Pemerintah Aceh}}
[[Berkas:Coat_of_arms_of_Aceh.svg|kiri|102x102px|Lambang Aceh]]
[[Aceh]] adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat '''''istimewa''''' dan diberi
Aceh menerima status istimewa pada 1959, tiga tahun setelah pembentukan kembali pada 1956.<ref>UU 24/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi
Pasca penerbitan UU 44/1999 keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah. Keistimewaan di bidang penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, meliputi: [[ibadah]], ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), [[muamalah]] (hukum perdata), [[Jinayat|jinayah]] (hukum pidana), [[Qada|qadha’]] (peradilan), [[tarbiyah]] (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.<ref>Pasal 125-127, 128-137 UU 11/2006</ref> Keistimewaan di bidang penyelenggaraan kehidupan adat meliputi [[Lembaga Wali Nanggroe]] dan Lembaga Adat Aceh (misal [[Majelis Adat Aceh]], Imeum mukim, dan [[Syahbandar|Syahbanda]]).<ref>Pasal 96-97, 98-99 UU 11/2006</ref>
Baris 35:
{{Utama|Daerah Istimewa Yogyakarta}}
[[Berkas:Coat of arms of Yogyakarta.svg|kiri|129x129px|Lambang Yogyakarta]]
[[Daerah Istimewa Yogyakarta]], selanjutnya disebut DIY, adalah
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah istimewa sejak pembentukannya secara ''de jure'' tahun 1950,<ref name="ReferenceB">UU Negara bagian RI-Yogyakarta 3 Tahun 1950</ref> maupun sejak pengakuannya secara ''de facto'' pada 1945.<ref>Piagam Penetapan Kedudukan dari Presiden Indonesia untuk Seri Paduka Sultan dari Yogyakarta dan Seri Paduka Paku Alam dari Pakualaman</ref> Dalam undang-undang pembentukan DIY,<ref name="ReferenceB" /> DIY berkedudukan hukum sebagai daerah istimewa setingkat provinsi. Sedang keistimewaannya terletak pada pengangkatan kepala daerah istimewa dan wakil kepala daerah istimewa dari Sultan dan Paku Alam yang bertahta. Namun, bentuk keistimewaan DIY tidak dicantumkan dalam undang-undang pembentukan tetapi hanya dalam undang-undang pemerintahan daerah yang mengatur semua daerah di Indonesia secara umum.<ref>UU 22/1948 dan UU 1/1957</ref> Dengan realitas ini, pada tahun 1965 kedudukan hukum DIY diturunkan menjadi daerah provinsi biasa.<ref>UU 18/1965</ref>, dan akhirnya pada tahun 1999 dan 2004 keistimewaan DIY memasuki wilayah kekosongan hukum.<ref>UU 22/1999 dan UU 32/2004</ref>
Baris 49:
Keistimewaan dalam bidang kebudayaan yaitu memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY, yang diatur dengan perdais.<ref>Pasal 31 UU 13/2012</ref> Keistimewaan dalam bidang pertanahan yaitu Kesultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kesultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.<ref>Pasal 32-33 UU 13/2012</ref> Keistimewaan dalam bidang tata ruang yaitu kewenangan Kesultanan dan Kadipaten dalam tata ruang pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kesultanan dan tanah Kadipaten.<ref>Pasal 34-35 UU 13/2012</ref>
=== Daerah Khusus
{{Main|Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta}}
[[Berkas:Jakarta_COA.svg|kiri|113x113px|Lambang Jakarta]]
Provinsi [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Daerah Khusus Jakarta]] sebagai satuan pemerintahan yang bersifat '''''khusus''''' dalam kedudukannya sebagai bekas [[Ibu kota]] Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan
Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi
# Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baris 89:
Perdebatan mengenai apa itu daerah istimewa sebenarnya diawali dari voting bentuk negara Indonesia dalam sidang BPUPKI.<ref>Dalam pemungutan suara 55 memilih [[republik]], 6 [[kerajaan]], 1 [[abstain]], dan 2 lain-lain. (Saafrudin Bahar, 1992:106)</ref> Keadaan tersebut berlanjut dalam diskusi para bapak pendiri bangsa mengenai bentuk negara.<ref>Dalam panitia kecil perancang UUD yang diketuai [[Ir Sukarno]], 17 suara memilih bentuk [[kesatuan]] dan 2 suara memilih bentuk [[federasi]]. (Saafrudin Bahar, 1992:174)</ref> Akhirnya dicari jalan tengah untuk kedudukan daerah yang berstatus ''zelfbesturende landschappen'' dalam lingkungan negara Indonesia dengan memunculkan ide daerah istimewa.
Namun dalam sidang BPUPKI ada penyamaan antara ''zelfbesturende landschappen'' dan ''volksgemeenschappen''. Dengan demikian tidak hanya kesultanan maupun kerajaan, namun juga daerah mempunyai susunan asli, seperti desa di [[Jawa]] dan [[Bali]],
Dalam sidang PPKI konsepnya tidak jauh berbeda. ''Zelfbesturende landschappen'' ditegaskan hanya sebagai daerah bukan sebagai negara. Keistimewaannya pun dikaitkan dengan susunan asli dari daerah tersebut. Demikian pula susunan asli ''zelfstandige gemeenschappen'' atau ''Inheemsche Rechtsgemeenschappen'' seperti
=== Masa Revolusi Nasional ===
Baris 114:
=== Masa Reformasi ===
Setelah reformasi, penyelenggaraan pemerintahan di semua daerah diberlakukan sama, tidak terkecuali [[Aceh|Provinsi Daerah Istimewa Aceh]] dan [[Yogyakarta|Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta]].<ref>“Keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Istimewa Aceh dan Provinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada undang-undang ini.” '''UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 122'''</ref> Jaminan keistimewaan hanya diletakkan pada penjelasan sehingga kedudukannya tidak sekuat jaminan di dalam pasal-pasal.<ref>“Pengakuan keistimewaan '''Provinsi Daerah Aceh''' didasarkan pada sejarah perjuangan kemerdekaan nasional, sedangkan isi keistimewaannya berupa pelaksanaan kehidupan beragama, adat, dan pendidikan serta memperhatikan peranan ulama dalam penetapan kebijlakan Daerah. Pengakuan keistimewaan '''Provinsi Istimewa Yogyakarta''' didasarkan pada asal usul dan peranannya dalam sejarah perjuangan nasional, sedangkan isi keistimewaannya adalah Pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang ini.” '''Penjelasan UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 122'''</ref> Hanya DKI Jakarta yang diberi kekhususan sebagai Ibu kota Negara.<ref>“Ibu kota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur tersendiri dengan Undang-undang.” '''UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 117'''</ref> Selain itu, [[Provinsi Timor Timur]] juga akan diberi otonomi khusus sebagai opsi untuk mencegah separatisme di daerah bekas koloni Portugis itu.<ref>“''(1)'' Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan. ''(2)'' Pengaturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ditetapkan dengan Undang-undang”. '''UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 118'''</ref>.<ref>“Pemberian otonomi khusus kepada Provinsi Daerah I Timor Timur didasarkan pada perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Portugal di bawah supervisi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Yang dimaksud dengan ditetapkan lain adalah Ayat (1) Ketetapan MPR RI yang mengatur status Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur” '''Penjelasan UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 118'''</ref> Di sisi lain muncul konsep baru bahwa yang dimaksud daerah istimewa adalah desa, bukan ''zelfbestuur''.<ref>“Desa berdasarkan Undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 18 Undang- Undang Dasar 1945 Landasan penlikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.” '''Penjelasan Umum UU No. 22 Tahun 1999 Sub 9'''</ref>
UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh merupakan undang-undang pertama yang khusus mengatur Aceh. Undang-undang ini termasuk undang-undang pendek, sebab hanya terdiri dari 13 pasal. Dalam undang-undang ini keistimewaan Aceh didefinisikan sebagai kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.<ref>UU No. 44 Tahun 1999 Pasal 1 angka 8</ref> Keistimewaan [Aceh] merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada Aceh karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun-temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.<ref>UU No. 44 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1)</ref>
Baris 128:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012}}
UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan undang-undang keistimewaan Yogyakarta. Keistimewaan Yogyakarta didefinisikan sebagai keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Kewenangan Istimewa merupakan wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana [[DKI Jakarta]], kewenangan istimewa DIY terletak pada level [[provinsi]].<ref>“Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi.” '''UU No. 13 Tahun 2012 Pasal 6'''</ref> DIY diberikan kewenangan untuk mengatur urusan keistimewaan dengan Perdais (Peraturan Daerah Istimewa).<ref>“(1) Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. (2) Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; c. kebudayaan; d. pertanahan; dan e. tata ruang. (3) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.” '''UU No. 13 Tahun 2012 Pasal 7'''</ref>
== Bekas ==
[[File:Map of Kalimantan in 1953 (with names).svg|thumb|Peta [[Kalimantan (provinsi)|Kalimantan]] pada tahun 1953]]
=== Berau ===
Daerah Istimewa [[Kesultanan Berau|Berau]] (1953-1959) adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan [[Provinsi Kalimantan]]. Daerah Istimewa Berau dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa Berau terdiri atas swapraja [[Kesultanan Sambaliung|Sambaliung]] dan swapraja [[Kesultanan Gunung
=== Bulongan (1953-1959) ===
Daerah Istimewa [[Kesultanan Bulungan|Bulongan]] adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan. Daerah Istimewa Bulongan dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa Bulongan terdiri atas swapraja Bulongan. Keistimewaan Daerah Istimewa Bulongan meliputi pengangkatan Kepala Daerah Istimewa. Kepala Daerah Istimewa Bulongan dijabat oleh [[Sultan Maulana Muhammad Jalaluddin]], sampai mangkat dia pada 1958. Daerah Istimewa Bulongan dihapus dengan UU 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Daerahnya dijadikan Kabupaten Bulongan di dalam lingkungan Provinsi [[Kalimantan Timur]]. Kini wilayah bekas Daerah Istimewa Bulongan, yang meliputi kabupaten-kabupaten [[Kabupaten Bulungan|Bulungan]], [[Kabupaten Malinau|Malinau]], [[Kabupaten Nunukan|Nunukan]], [[Kabupaten Tana Tidung|Tana Tidung]], dan
=== Kalimantan Barat (1946-1950) ===
Daerah Istimewa [[Kalimantan Barat]] adalah satuan kenegaraan yang tegak sendiri dalam lingkungan [[Republik Indonesia Serikat]] yang berkedudukan sebagai daerah istimewa. Daerah Istimewa Kalimantan Barat dibentuk oleh [[Pemerintah Sipil Hindia Belanda]] pada [[28 Oktober]] [[1946]] sebagai Dewan Borneo Barat dan mendapat kedudukan sebagai Daerah Istimewa pada 12 Mei 1947<ref name="Amran Halim 1998">Amran Halim (ed). (1998) ''30 Tahun Indonesia Medeka''. Jilid 1. Cetakan 8. Jakarta: Sekretariat Negara RI dan PT Citra Lamtoro Gung Persada</ref> Daerah Istimewa Kalimantan Barat meliputi Swapraja [[Kesultanan Sambas|Sambas]], Swapraja [[Kesultanan Pontianak|Pontianak]], Swapraja [[Kerajaan Mempawah|Mampawah]], Swapraja [[Kerajaan Landak|Landak]], Swapraja [[Kerajaan Kubu|Kubu]], Swapraja
=== Kutai (1953-1959) ===
{{main|:en:Special Region of Kutai}}
Daerah Istimewa [[Kesultanan Kutai Kertanegara ing Martapura|Kutai]] adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan [[Provinsi Kalimantan]]. Daerah Istimewa Kutai dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa Kutai terdiri atas swapraja Kutai. Keistimewaan Daerah Istimewa Kutai meliputi pengangkatan Kepala Daerah Istimewa. Kepala Daerah Istimewa Kutai dijabat oleh [[Sultan A.M. Parikesit]]. Daerah Istimewa Kutai dihapus dengan UU 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Daerahnya dijadikan [[Kabupaten Kutai]], [[Kota Balikpapan]], dan [[Kota Samarinda]] di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur. Kini wilayah bekas Daerah Istimewa Kutai meliputi
=== Surakarta (1945-1946) ===
Daerah Istimewa Surakarta adalah [[Kasunanan Surakarta]] dan [[Praja Mangkunegaran]] yang diakui Negara Indonesia sebagai daerah yang memiliki sifat istimewa berdasarkan kedudukan kedua daerah tersebut sebagai ''Kooti''. Pengakuan ini didasarkan atas Piagam Penetapan Presiden RI tertanggal [[19 Agustus]] [[1945]]. Karena perselisihan kedua kerajaan yang ada, Kepala Daerah Istimewa dipegang oleh Komisaris Tinggi yang dijabat oleh Gubernur [[Soeroso|RP Suroso]].<ref>Gubernur RP Suroso adalah Gubernur Provinsi Administratif Jawa Tengah</ref>.<ref>Nasution, Abdul Haris. (1993) ''Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi atau bertempur''. Jilid 2 Cet 5. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa</ref>, yang kemudian Gubernur Suryo.<ref>Gubernur [[Suryo]] adalah Gubernur Provinsi Administratif Jawa Timur</ref>.<ref>Nasution, Abdul Haris. (1996) ''Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi sambil bertempur''. Jilid 3 Cet 6. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa</ref> Karena berbagai alasan, baik persaingan dua kerajaan, politik, keamanan, Pemerintah Pusat mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 pada 15 Juli 1946, yang pada pokoknya berisi mengenai bentuk dan susunan pemerintahan di Surakarta dan Yogyakarta, yang satu di antaranya menjadikan Daerah Istimewa Surakarta sebagai
==
=== Daerah Istimewa Minangkabau ===
Wacana untuk menjadikan provinsi [[
=== Bali ===
Baris 165 ⟶ 168:
* [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh]]
* UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
* [https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2001_21.pdf UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220629231720/https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2001_21.pdf |date=2022-06-29 }}
*[https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_35.pdf Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220627092016/https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_35.pdf |date=2022-06-27 }}
{{Macam pembagian negara}}
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
|