Wilayah administratif khusus di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(30 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia|i}}
[[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD 1945) mengatur mengenai [["wilayah administrasiadministratif khusus]]" di [[Indonesia]], yang ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (1):<ref name=":02">[https://jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah]</ref>
{{Quote|Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat '''''khusus''''' atau bersifat '''''istimewa''''' yang diatur dengan undang-undang.}}Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru, yaitu UU No. 23 Tahun 2014, perbedaan definisi daerah khusus dan daerah istimewa tidak disebutkan sama sekali. Namun, berdasarkan [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]] yang mengatur status kekhususan dan keistimewaan dari daerah-daerah tersebut di [[Indonesia]], serta menurut pendapat [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] (MK), dapat disimpulkan bahwa pengertian keduanya adalah sebagai berikut.
 
Baris 6:
* '''Daerah istimewa''' adalah daerah dengan penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.<ref name=":1" />
 
Saat ini, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki status kekhususan (sehingga menjadi daerah khusus) adalah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] yang memiliki kekhususan utama sebagai [[Ibu kota Indonesia|ibu kota negara Indonesia]], Provinsi [[Aceh]] yang memiliki kekhususan utama sebagai pusat penerapan [[syariat Islam]] dalam sendi-sendi penyelenggaraan daerah, serta [[Provinsi Papua Barat Daya]], [[Papua Barat]], [[Papua Tengah]], [[Papua Pegunungan]], [[Papua Selatan]] dan [[Papua]] yang memiliki kekhususan utama dalam pengakuan dan penghormatan khusus atas [[Daftar suku bangsa di Papua|orang-orang asli Papua]]. Sementara itu, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki status keistimewaan (sehingga menjadi daerah istimewa) adalah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang memiliki keistimewaan utama menjadi pusat penyebaran agama dan kebudayaan [[Islam]] sejak zaman [[Sejarah Nusantara pada era kerajaan Islam|kerajaan-kerajaan Islam]], dan juga Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] yang memiliki keistimewaan utama berupa pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Gubernur yang bertakhta sebagai [[Sultan]] [[Hamengkubuwana]] (dari [[wangsa]] [[Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat]]) dan Wakil Gubernur yang bertakhta sebagai [[Adipati]] [[Paku Alam]] (dari wangsa [[Kadipaten Pakualaman]]) dengan masa jabatan seumur hidup.
 
== Daftar dan penjelasan ==
Baris 14:
{{Main|Pemerintah Aceh}}
[[Berkas:Coat_of_arms_of_Aceh.svg|kiri|102x102px|Lambang Aceh]]
[[Aceh]] adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat '''''istimewa''''' dan diberi kewenangan '''''otonomi khusus''''' untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]] berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.<ref>Aceh ditempatkan kembali di artikel daerah khusus (dan juga daerah istimewa) karena Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang bersifat istimewa dan diberi otonomi khusus; "Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang ''bersifat istimewa'' dan ''diberi kewenangan khusus'' untuk ...." '''Pasal 1 angka 2 UU 11/2006'''</ref>
 
Aceh menerima status istimewa pada 1959, tiga tahun setelah pembentukan kembali pada 1956.<ref>UU 24/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi SumatraSumatera Utara</ref>, dan sepuluh tahun sejak pembentukan pertama 1949.<ref>Peraturan Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/WKPM/49</ref> Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959, yang isi keistimewaannya meliputi agama, peradatan, dan pendidikan. Namun pelaksanaan keistimewaan tidak berjalan dengan semestinya dan hanya sebagai formalitas belaka.<ref>Penjelasan UU 44/1999 dan UU 11/2006</ref>
 
Pasca penerbitan UU 44/1999 keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah. Keistimewaan di bidang penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, meliputi: [[ibadah]], ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), [[muamalah]] (hukum perdata), [[Jinayat|jinayah]] (hukum pidana), [[Qada|qadha’]] (peradilan), [[tarbiyah]] (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.<ref>Pasal 125-127, 128-137 UU 11/2006</ref> Keistimewaan di bidang penyelenggaraan kehidupan adat meliputi [[Lembaga Wali Nanggroe]] dan Lembaga Adat Aceh (misal [[Majelis Adat Aceh]], Imeum mukim, dan [[Syahbandar|Syahbanda]]).<ref>Pasal 96-97, 98-99 UU 11/2006</ref>
Baris 35:
{{Utama|Daerah Istimewa Yogyakarta}}
[[Berkas:Coat of arms of Yogyakarta.svg|kiri|129x129px|Lambang Yogyakarta]]
[[Daerah Istimewa Yogyakarta]], selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai '''''keistimewaan''''' dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]].<ref>Pasal 1 angka 1 UU 13/2013</ref> Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal usul.<ref>Pengakuan atas hak asal usul merupakan “bentuk penghargaan dan penghormatan negara atas pernyataan berintegrasinya Kasultanan dan Kadipaten ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi bagian wilayah setingkat provinsi dengan status istimewa”. '''Penjelasan pasal 4 huruf a UU 13/2012'''</ref> menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.<ref>Pasal 1 angka 2 UU 13/2013</ref> Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.<ref>Pasal 1 angka 3 UU 13/2013</ref>
 
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah istimewa sejak pembentukannya secara ''de jure'' tahun 1950,<ref name="ReferenceB">UU Negara bagian RI-Yogyakarta 3 Tahun 1950</ref> maupun sejak pengakuannya secara ''de facto'' pada 1945.<ref>Piagam Penetapan Kedudukan dari Presiden Indonesia untuk Seri Paduka Sultan dari Yogyakarta dan Seri Paduka Paku Alam dari Pakualaman</ref> Dalam undang-undang pembentukan DIY,<ref name="ReferenceB" /> DIY berkedudukan hukum sebagai daerah istimewa setingkat provinsi. Sedang keistimewaannya terletak pada pengangkatan kepala daerah istimewa dan wakil kepala daerah istimewa dari Sultan dan Paku Alam yang bertahta. Namun, bentuk keistimewaan DIY tidak dicantumkan dalam undang-undang pembentukan tetapi hanya dalam undang-undang pemerintahan daerah yang mengatur semua daerah di Indonesia secara umum.<ref>UU 22/1948 dan UU 1/1957</ref> Dengan realitas ini, pada tahun 1965 kedudukan hukum DIY diturunkan menjadi daerah provinsi biasa.<ref>UU 18/1965</ref>, dan akhirnya pada tahun 1999 dan 2004 keistimewaan DIY memasuki wilayah kekosongan hukum.<ref>UU 22/1999 dan UU 32/2004</ref>
Baris 49:
Keistimewaan dalam bidang kebudayaan yaitu memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY, yang diatur dengan perdais.<ref>Pasal 31 UU 13/2012</ref> Keistimewaan dalam bidang pertanahan yaitu Kesultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kesultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.<ref>Pasal 32-33 UU 13/2012</ref> Keistimewaan dalam bidang tata ruang yaitu kewenangan Kesultanan dan Kadipaten dalam tata ruang pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kesultanan dan tanah Kadipaten.<ref>Pasal 34-35 UU 13/2012</ref>
 
=== Daerah Khusus Ibukota Jakarta ===
{{Main|Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta}}
[[Berkas:Jakarta_COA.svg|kiri|113x113px|Lambang Jakarta]]
Provinsi [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Daerah Khusus Jakarta]] sebagai satuan pemerintahan yang bersifat '''''khusus''''' dalam kedudukannya sebagai bekas [[Ibu kota]] Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahanekonomi Negaradan bisnis Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 292 Tahun 20072024 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai IbuPusat kotaEkonomi dan Bisnis Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai IbuPusat kotaEkonomi Negaradan Bisnis. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
 
Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKIDKJ Jakarta antara lain:
 
# Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baris 89:
Perdebatan mengenai apa itu daerah istimewa sebenarnya diawali dari voting bentuk negara Indonesia dalam sidang BPUPKI.<ref>Dalam pemungutan suara 55 memilih [[republik]], 6 [[kerajaan]], 1 [[abstain]], dan 2 lain-lain. (Saafrudin Bahar, 1992:106)</ref> Keadaan tersebut berlanjut dalam diskusi para bapak pendiri bangsa mengenai bentuk negara.<ref>Dalam panitia kecil perancang UUD yang diketuai [[Ir Sukarno]], 17 suara memilih bentuk [[kesatuan]] dan 2 suara memilih bentuk [[federasi]]. (Saafrudin Bahar, 1992:174)</ref> Akhirnya dicari jalan tengah untuk kedudukan daerah yang berstatus ''zelfbesturende landschappen'' dalam lingkungan negara Indonesia dengan memunculkan ide daerah istimewa.
 
Namun dalam sidang BPUPKI ada penyamaan antara ''zelfbesturende landschappen'' dan ''volksgemeenschappen''. Dengan demikian tidak hanya kesultanan maupun kerajaan, namun juga daerah mempunyai susunan asli, seperti desa di [[Jawa]] dan [[Bali]], negeri[[nagari]] di [[Minangkabau]], dusun dan marga di [[Palembang]] dan sebagainya yang dapat ditetapkan sebagai daerah yang bersifat istimewa.<ref>Saafrudin Bahar, 1992:218</ref> Negara menghormati dan memperhatikan susunan asli daerah tersebut. Namun belum ada bentuk jelas bagaimana daerah istimewa tersebut.
 
Dalam sidang PPKI konsepnya tidak jauh berbeda. ''Zelfbesturende landschappen'' ditegaskan hanya sebagai daerah bukan sebagai negara. Keistimewaannya pun dikaitkan dengan susunan asli dari daerah tersebut. Demikian pula susunan asli ''zelfstandige gemeenschappen'' atau ''Inheemsche Rechtsgemeenschappen'' seperti negerinagari di Minangkabau dihormati susunan aslinya. Panitia kecil yang dibentuk PPKI tidak memajukan usul apapun mengenai daerah istimewa.<ref>Saafrudin Bahar, 1992:342</ref> PPKI memutuskan kedudukan daerah istimewa (''Kooti'' – bahasa waktu itu) untuk sementara ditetapkan tidak ada perubahan dan penyelesaian selanjutnya diserahkan pada presiden.<ref>Saafrudin Bahar, 1992:348-350; Berita Republik Indonesia Tahun II No 7 Tahun 1946 hal 48</ref> Di luar sidang PPKI, Presiden Indonesia menetapkan empat piagam kedudukan untuk empat penguasa Jawa.<ref>Keempat penguasa jawa itu adalah Seri Paduka (SP) Paku Buwono XII dari Surakarta; SP Hamengku Buwono IX dari Yogyakarta; SP Mangku Negara VIII dari Mangkunegaran Surakarta; dan SP Paku Alam VIII dari Paku Alaman Yogyakarta</ref>
 
=== Masa Revolusi Nasional ===
Baris 114:
 
=== Masa Reformasi ===
Setelah reformasi, penyelenggaraan pemerintahan di semua daerah diberlakukan sama, tidak terkecuali [[Aceh|Provinsi Daerah Istimewa Aceh]] dan [[Yogyakarta|Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta]].<ref>“Keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Istimewa Aceh dan Provinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada undang-undang ini.” '''UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 122'''</ref> Jaminan keistimewaan hanya diletakkan pada penjelasan sehingga kedudukannya tidak sekuat jaminan di dalam pasal-pasal.<ref>“Pengakuan keistimewaan '''Provinsi Daerah Aceh''' didasarkan pada sejarah perjuangan kemerdekaan nasional, sedangkan isi keistimewaannya berupa pelaksanaan kehidupan beragama, adat, dan pendidikan serta memperhatikan peranan ulama dalam penetapan kebijlakan Daerah. Pengakuan keistimewaan '''Provinsi Istimewa Yogyakarta''' didasarkan pada asal usul dan peranannya dalam sejarah perjuangan nasional, sedangkan isi keistimewaannya adalah Pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang ini.” '''Penjelasan UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 122'''</ref> Hanya DKI Jakarta yang diberi kekhususan sebagai Ibu kota Negara.<ref>“Ibu kota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur tersendiri dengan Undang-undang.” '''UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 117'''</ref> Selain itu, [[Provinsi Timor Timur]] juga akan diberi otonomi khusus sebagai opsi untuk mencegah separatisme di daerah bekas koloni Portugis itu.<ref>“''(1)'' Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan. ''(2)'' Pengaturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ditetapkan dengan Undang-undang”. '''UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 118'''</ref>.<ref>“Pemberian otonomi khusus kepada Provinsi Daerah I Timor Timur didasarkan pada perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Portugal di bawah supervisi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Yang dimaksud dengan ditetapkan lain adalah Ayat (1) Ketetapan MPR RI yang mengatur status Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur” '''Penjelasan UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 118'''</ref> Di sisi lain muncul konsep baru bahwa yang dimaksud daerah istimewa adalah desa, bukan ''zelfbestuur''.<ref>“Desa berdasarkan Undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 18 Undang- Undang Dasar 1945 Landasan penlikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.” '''Penjelasan Umum UU No. 22 Tahun 1999 Sub 9'''</ref>
 
UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh merupakan undang-undang pertama yang khusus mengatur Aceh. Undang-undang ini termasuk undang-undang pendek, sebab hanya terdiri dari 13 pasal. Dalam undang-undang ini keistimewaan Aceh didefinisikan sebagai kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.<ref>UU No. 44 Tahun 1999 Pasal 1 angka 8</ref> Keistimewaan [Aceh] merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada Aceh karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun-temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.<ref>UU No. 44 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1)</ref>
Baris 128:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012}}
UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan undang-undang keistimewaan Yogyakarta. Keistimewaan Yogyakarta didefinisikan sebagai keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Kewenangan Istimewa merupakan wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana [[DKI Jakarta]], kewenangan istimewa DIY terletak pada level [[provinsi]].<ref>“Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi.” '''UU No. 13 Tahun 2012 Pasal 6'''</ref> DIY diberikan kewenangan untuk mengatur urusan keistimewaan dengan Perdais (Peraturan Daerah Istimewa).<ref>“(1) Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. (2) Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; c. kebudayaan; d. pertanahan; dan e. tata ruang. (3) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.” '''UU No. 13 Tahun 2012 Pasal 7'''</ref>
 
== Bekas ==
[[File:Map of Kalimantan in 1953 (with names).svg|thumb|Peta [[Kalimantan (provinsi)|Kalimantan]] pada tahun 1953]]
 
=== Berau ===
Daerah Istimewa [[Kesultanan Berau|Berau]] (1953-1959) adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan [[Provinsi Kalimantan]]. Daerah Istimewa Berau dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa Berau terdiri atas swapraja [[Kesultanan Sambaliung|Sambaliung]] dan swapraja [[Kesultanan Gunung- Tabur|Gunung Tabur]]. Keistimewaan Daerah Istimewa Berau meliputi pengangkatan Kepala Daerah Istimewa. Kepala Daerah Istimewa Berau dijabat oleh [[Sultan Muhammad Amminuddin]]. Daerah Istimewa Berau dihapus dengan UU 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Daerahnya dijadikan Kabupaten Berau di dalam lingkungan [[Provinsi Kalimantan Timur]]. Daerah istimewa ini merupakan daerah istimewa dengan wilayah terkecil sepanjang sejarah.
 
=== Bulongan (1953-1959) ===
Daerah Istimewa [[Kesultanan Bulungan|Bulongan]] adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan. Daerah Istimewa Bulongan dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa Bulongan terdiri atas swapraja Bulongan. Keistimewaan Daerah Istimewa Bulongan meliputi pengangkatan Kepala Daerah Istimewa. Kepala Daerah Istimewa Bulongan dijabat oleh [[Sultan Maulana Muhammad Jalaluddin]], sampai mangkat dia pada 1958. Daerah Istimewa Bulongan dihapus dengan UU 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Daerahnya dijadikan Kabupaten Bulongan di dalam lingkungan Provinsi [[Kalimantan Timur]]. Kini wilayah bekas Daerah Istimewa Bulongan, yang meliputi kabupaten-kabupaten [[Kabupaten Bulungan|Bulungan]], [[Kabupaten Malinau|Malinau]], [[Kabupaten Nunukan|Nunukan]], [[Kabupaten Tana Tidung|Tana Tidung]], dan Kota [[Kota Tarakan]], menjadi satu provinsi, [[Kalimantan Utara|Provinsi Kalimantan Utara]] pada 17 November 2012, terpisah dari Provinsi Kalimantan Timur.
 
=== Kalimantan Barat (1946-1950) ===
Daerah Istimewa [[Kalimantan Barat]] adalah satuan kenegaraan yang tegak sendiri dalam lingkungan [[Republik Indonesia Serikat]] yang berkedudukan sebagai daerah istimewa. Daerah Istimewa Kalimantan Barat dibentuk oleh [[Pemerintah Sipil Hindia Belanda]] pada [[28 Oktober]] [[1946]] sebagai Dewan Borneo Barat dan mendapat kedudukan sebagai Daerah Istimewa pada 12 Mei 1947<ref name="Amran Halim 1998">Amran Halim (ed). (1998) ''30 Tahun Indonesia Medeka''. Jilid 1. Cetakan 8. Jakarta: Sekretariat Negara RI dan PT Citra Lamtoro Gung Persada</ref> Daerah Istimewa Kalimantan Barat meliputi Swapraja [[Kesultanan Sambas|Sambas]], Swapraja [[Kesultanan Pontianak|Pontianak]], Swapraja [[Kerajaan Mempawah|Mampawah]], Swapraja [[Kerajaan Landak|Landak]], Swapraja [[Kerajaan Kubu|Kubu]], Swapraja [[Matan]], Swapraja [[Kerajaan Tanjungpura|Sukadana]], Swapraja [[Simpang]], Swapraja [[Kerajaan Sanggau|Sanggau]], Swapraja [[Kerajaan Tayan|Tayan]], Swapraja [[Kerajaan Sintang|Sintamg]], Neo-swapraja [[Meliau]], Neo-swapraja [[Pinoh]], dan Neo-swapraja [[Kapuas Hulu]].<ref>Data swapraja ini diambil dari UU 27/1959 tentang tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang</ref> Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah Sultan Swapraja Pontianak, [[Sultan Hamid II]].<ref name="Amran Halim 1998" /> Sebelum 5 April 1950 Satuan Kenegaraan Yang Tegak Sendiri Daerah Istimewa Kalimantan Barat bergabung dengan Negara Bagian Republik Indonesia (RI-Yogyakarta).<ref>Amran Halim (ed). (1998) ''30 Tahun Indonesia Medeka''. Jilid 2. Cetakan 8. Jakarta: Sekretariat Negara RI dan PT Citra Lamtoro Gung Persada</ref> Daerahnya kemudian menjadi bagian dari Provinsi Administratif Kalimantan.<ref>berdasarkan kesepakatan RIS-RI (lihat PP RIS 21/1950)</ref> Kini wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat menjadi Provinsi Kalimantan Barat yang telah dibentuk pada tahun 1956.<ref>UU 25/1956 dan UU 27/1959</ref>
 
=== Kutai (1953-1959) ===
{{main|:en:Special Region of Kutai}}
Daerah Istimewa [[Kesultanan Kutai Kertanegara ing Martapura|Kutai]] adalah daerah istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan [[Provinsi Kalimantan]]. Daerah Istimewa Kutai dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa Kutai terdiri atas swapraja Kutai. Keistimewaan Daerah Istimewa Kutai meliputi pengangkatan Kepala Daerah Istimewa. Kepala Daerah Istimewa Kutai dijabat oleh [[Sultan A.M. Parikesit]]. Daerah Istimewa Kutai dihapus dengan UU 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Daerahnya dijadikan [[Kabupaten Kutai]], [[Kota Balikpapan]], dan [[Kota Samarinda]] di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur. Kini wilayah bekas Daerah Istimewa Kutai meliputi Kabupaten [[Kabupaten Kutai Kertanegara]], Kabupaten [[Kabupaten Kutai Barat]], Kabupaten [[Kabupaten Kutai Timur]], [[Kabupaten Mahakam Ulu]], Kota Balikpapan, Kotakecamatan Samarinda[[Penajam, Penajam Paser Utara|Penajam]] dan [[Sepaku, Penajam Paser Utara|Sepaku]] dalam [[Kabupaten Penajam Paser Utara]], Kota Samarinda, dan [[Kota Bontang]] di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur.<ref>UU 27/1959, UU 21/1987, dan UU 47/1999</ref>
 
=== Surakarta (1945-1946) ===
Daerah Istimewa Surakarta adalah [[Kasunanan Surakarta]] dan [[Praja Mangkunegaran]] yang diakui Negara Indonesia sebagai daerah yang memiliki sifat istimewa berdasarkan kedudukan kedua daerah tersebut sebagai ''Kooti''. Pengakuan ini didasarkan atas Piagam Penetapan Presiden RI tertanggal [[19 Agustus]] [[1945]]. Karena perselisihan kedua kerajaan yang ada, Kepala Daerah Istimewa dipegang oleh Komisaris Tinggi yang dijabat oleh Gubernur [[Soeroso|RP Suroso]].<ref>Gubernur RP Suroso adalah Gubernur Provinsi Administratif Jawa Tengah</ref>.<ref>Nasution, Abdul Haris. (1993) ''Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi atau bertempur''. Jilid 2 Cet 5. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa</ref>, yang kemudian Gubernur Suryo.<ref>Gubernur [[Suryo]] adalah Gubernur Provinsi Administratif Jawa Timur</ref>.<ref>Nasution, Abdul Haris. (1996) ''Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: diplomasi sambil bertempur''. Jilid 3 Cet 6. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa</ref> Karena berbagai alasan, baik persaingan dua kerajaan, politik, keamanan, Pemerintah Pusat mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 pada 15 Juli 1946, yang pada pokoknya berisi mengenai bentuk dan susunan pemerintahan di Surakarta dan Yogyakarta, yang satu di antaranya menjadikan Daerah Istimewa Surakarta sebagai Karesidenan[[Keresidenan Surakarta]] biasadi dibawahbawah Pemerintah Pusat.<ref>Nasution, Abdul Haris. (1996) ''Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia: periode linggajati''. Jilid 4 Cet 8. Bandung: Disjarah Angkatan Darat dan Penerbit Angkasa</ref> Kini wilayah bekas Daerah Istimewaeks-[[Keresidenan Surakarta]], yang meliputi [[Kabupaten [[Sukoharjo]], Kabupaten [[Kabupaten Klaten]], Kabupaten [[Kabupaten Boyolali]], Kabupaten [[Kabupaten Sragen]], Kabupaten [[Kabupaten Karanganyar]], dan Kabupaten [[Kabupaten Wonogiri]], serta Kota [[Kota Surakarta]], menjadi bagian Provinsi [[Provinsi Jawa Tengah]], yang dibentuk pada 1950, dan sering disebut sebagai [[Solo Raya]].<ref>UU Negara bagian RI-Yogyakarta 10/1950</ref> Beberapa wacana untuk mengembalikan Daerah Istimewa Surakarta atau Provinsi Surakarta sebagai pemekaran dari Provinsi Jawa Tengah tidak pernah terealisasikan.
 
== WacanaProposal ==
 
=== Daerah Istimewa Minangkabau ===
Wacana untuk menjadikan provinsi [[SumatraSumatera Barat]] sebagai Daerah Istimewa telah digulirkan sejak tahun 2014 oleh sejumlah tokoh Minang, hal ini didorong oleh fakta bahwa Provinsi SumatraSumatera Barat memiliki keunikan dalam hal kepemerintahan daerah; berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan desa, di SumatraSumatera Barat berlaku sistem pemerintahan [[nagari]], dengan sistem administratif dan kepemimpinan yang berbeda pula. Selain itu, statusnya sebagai satu-satunya provinsi yang memakai sistem kekerabatan [[matrilineal]] dan adat berlandaskan [[Islam]] juga dipertimbangkan. Wacana ini masih menjadi perdebatan, terutama karena penamaannya yang bersifat etnis, bukannya administratif, terkait dengan status [[Mentawai]] yang secara administratif termasuk wilayah SumatraSumatera Barat, tetapi secara etnis bukanlah bagian dari [[Minangkabau]].<ref>{{cite news|author=|date=19 Maret 2019|title=Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Kembali Berdengung|url=https://www.harianhaluan.com/news/detail/73091/wacana-daerah-istimewa-minangkabau-kembali-berdengung|work=haluan|accessdate=2 September 2019}}</ref><ref>{{cite news|author=|date=24 Agustus 2014|title=SumatraSumatera Barat Menuju Daerah Istimewa|url=https://bkd.sumbarprov.go.id/details/news/42-sumatera-barat-menuju-daerah-istimewa.html|work=BKD Sumbar|accessdate=2 September 2019}}</ref><ref>{{Cite news|author=|date=6 Januari 2014|title=Politisi Golkar: DIM kembalikan kearifan lokal Minangkabau|url=https://sumbar.antaranews.com/berita/239222/politisi-golkar-dim-kembalikan-kearifan-lokal-minangkabau|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|accessdate=2 September 2019|last=Nugroho|first=Joko}}</ref><ref>{{cite news|author=|date=15 November 2016|title=Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Timbulkan Pro dan Kontra|url=https://beritasumbar.com/wacana-daerah-istimewa-minangkabau-timbulkan-pro-dan-kontra/|accessdate=2 September 2019}}</ref>
 
=== Bali ===
Baris 165 ⟶ 168:
* [[Undang-Undang Pemerintahan Aceh|UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh]]
* UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
* [https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2001_21.pdf UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220629231720/https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2001_21.pdf |date=2022-06-29 }}
*[https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_35.pdf Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220627092016/https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_35.pdf |date=2022-06-27 }}
 
{{Macam pembagian negara}}
 
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]