Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta 1975: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{tak netral}}
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Schilderij van Zijne Hoogheid Prins Pakoe Alam VIII in officieel tenue TMnr 10001894.jpg|200px|right|thumb|[[Paku Alam VIII]], pembuat Instruksi 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI non Pribumi]]
'''Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975''' tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi<ref name="hukumonline">http://images.hukumonline.com/frontend/2017/Redaksi/Yogyakarta_pribumi.jpg</ref> atau yang disingkat '''Instruksi 1975''', '''Instruksi Wagub DIY 1975''', atau '''Instruksi 898/1975''' adalah sebuah surat instruksi yang dibuat oleh [[Paku Alam VIII]] yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non-pribumi meliputi "Europeanen" ("Eropa" kulit putih dan [[orang Jepang]]); "Vreemde Oosterlingen" ("Timur Asing") yang meliputi orang [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]], [[Arab-Indonesia|Arab]], [[India-Indonesia|India]] maupun non-Eropa lain di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (DIY) dan hanya boleh diberikan hak guna.<ref name="nusantarakini">[http://nusantarakini.com/2016/11/20/sikap-sri-sultan-hamengkubuwono-ix-terhadap-etnis-tionghoa-begini-kisahnya/ Sikap Sri Sultan Hamengkubuwono IX Terhadap Etnis Tionghoa. Begini Kisahnya]</ref>{{Sumber yang lebih baik}} Instruksi ini dianggap sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya rekomendasi [[Ombudsman Republik Indonesia]] (ORI) No 0001/RM.03.02-13/0052.0079.0087.0103-2016/VII/2020 <ref name="diskriminasi sudah tidak ada">[https://daerah.sindonews.com/read/111014/707/warga-tionghoa-di-diy-boleh-punya-hak-milik-tanah-1595495270?showpage=all]</ref
<!--
Beberapa klaim yang mengatas namakan Sri Sultan HB IX sebagai pencetus Instruksi 898/1975 juga sudah terbukti tidak benar.<br/>
1. Perintah untuk memperbolehkan warga keturunan Tionghoa untuk tinggal di DIY tetapi kehilangnya satu hak atas tanah.<br/>
Hal ini tidak bisa dibuktikan karena instruksi 898/1975 tidak hanya dikhususkan oleh penduduk keturunan Tionghoa, tetapi meliputi semua keturunan seperti Arab, India, Belanda, Jepang dll, sehingga klaim yang memojokan Sultan HBIX sudah terpatahkan.<br/>
2. Tugu Ngejaman yang oleh sebagian kalangan disebutkan sebagai bukti atau dasar dari Instruksi 898/1975 juga tidak bisa dibuktikan, karena tugu ngejaman memiliki angka tahun 1936 dan juga merupakan tanda ucapan syukur dari masyarakat keturunan tionghoa atas dilantiknya sultan HB VIII <ref name="Sejarah Tugu Ngejaman">[https://www.krjogja.com/berita-lokal/diy/yogyakarta/ngejaman-jogja-memang-legend-ini-dia-sejarahnya/]</ref
Hal ini membersihkan nama dari Sri Sultan HB IX dan Sri Sultan HB X dari anggapan sebagai pemimpin daerah yang diskriminatif.
-->
== Sejarah ==
=== Hindia Belanda ===
[[Berkas:Posthumous Portrait of Herman Willem Daendels, Governor-General of the Dutch East Indies - Rd Saleh.jpg|200px|right|thumb|Pada zaman pemerintahan [[Herman Willem Daendels]], banyak warga pribumi menjual tanah ke perusahaan asing]]
Baris 31 ⟶ 32:
=== Republik Indonesia ===
[[Berkas:Hamengkubawono IX Official Portrait.jpg|right|200px|thumb|[[Hamengku Buwono IX]] ]]
Menurut [[Siput Lokasari]], Instruksi 1975 seharusnya sudah ditiadakan dengan adanya Peraturan Gubernur DIY tahun [[1984]] yang mencabut pemberlakuan lagi aturan [[agraria]].<ref>[http://jogja.tribunnews.com/2016/10/24/instruksi-wagub-diy-1975-harusnya-sudah-gugur-sejak-1984 Instruksi Wagub DIY 1975 Harusnya Sudah Gugur Sejak 1984] - Tribun Jogja</ref>
== Lihat pula ==
* [[Tionghoa
* [[Sultan Ground]]
* [[Makam susun]]
* [[Jogja ora Didol]]
== Referensi ==
Baris 49 ⟶ 48:
[[Kategori:Daerah Istimewa Yogyakarta]]
[[Kategori:Sejarah Tionghoa-Indonesia]]
[[Kategori:Pertanahan di Indonesia]]
|