Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up |
|||
(47 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
| text_color = #000000
| name = Dewan Perwakilan Daerah<br />Republik Indonesia
| legislature = [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (2024–2029)|Periode
| coa_pic = Coat of arms of the Regional Representative Council of Indonesia.svg
| coa_res = 170px
| house_type = [[Majelis
| body =
| leader1_type = [[Daftar Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Ketua]]
| leader1 = [[
| party1 = ([[
| election1 = 2 Oktober
| leader2_type = [[Daftar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| leader2 = [[
| party2 = ([[
| election2 = 2 Oktober
| leader3_type = Wakil Ketua
| leader3 = [[
| party3 = ([[
| election3 = 2 Oktober
| leader4_type = Wakil Ketua
| leader4 = [[
| party4 = ([[
| election4 = 2 Oktober
| members =
| structure1 =
| structure1_res = 250px
| political_groups1 = {{legend|#999999|[[Independen (politik)|Nonpartisan]] (
| committees1 =
| joint_committees =
| voting_system1 =
| last_election1 = [[Pemilihan umum legislatif Indonesia
| next_election1 =
| session_room = Sidang Paripurna DPD.jpg
| session_res = 250px
| meeting_place = [[Kompleks Parlemen Republik Indonesia|Kompleks Parlemen]]<br />[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]<br />[[Indonesia]]
| anggaran = Rp1.
| website = {{url|https://dpd.go.id/}}
| footnotes =
}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia''' (disingkat '''DPD RI''' atau '''DPD'''), sebelum
== Sejarah ==
Dewan Perwakilan Daerah merupakan bentuk perwujudan lembaga perwakilan daerah di Indonesia. Lembaga perwakilan daerah, atau biasa disebut majelis tinggi (''upper house'') secara internasional, telah ada sejak lama di Indonesia. Sebelum DPD dibentuk, telah terdapat lembaga Senat RIS, yang mewakili 16 negara bagian RIS. Pada saat yang bersamaan, di Negara Indonesia Timur, terdapat pula Senat Sementara NIT yang mewakili 13 provinsi dalam NIT. Setelah RIS dan NIT dibubarkan, Senat pun ditiadakan, sehingga tidak ada lagi majelis tinggi/lembaga yang merepresentasikan kepentingan daerah di Indonesia.
Kemudian, pada tahun 1959, setelah diberlakukannya dekrit presiden dan kembalinya Indonesia pada UUD 1945, Presiden Soekarno membentuk lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang didalamnya terdapat kelompok Utusan Daerah. Kelompok ini terdiri dari wakil-wakil provinsi yang dipilih oleh DPRD Provinsi. Kelompok Utusan Daerah akan tetap bertahan hingga tahun 2004.{{Butuh rujukan}} Utusan Daerah baru digantikan oleh Dewan Perwakilan Daerah setelah berlangsungnya [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2004]]. Penggantian ini telah digagas sebelum [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1999]] sebagai upaya untuk meningkatkan fungsi Utusan Daerah sebagai bagian dari [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]].<ref>{{Cite book|last=Mahmuzar|date=Februari 2019|url=https://repository.uin-suska.ac.id/55664/1/Buku%20Parlemen%20Bikameral%20di%20Negara%20kesatuan%20Studi%20Konstitusional%20Kehadiran%20DPD%20di%20NKRI.pdf|title=Parlemen Bikameral di Negara Kesatuan: Studi Konstitusional Kehadiran DPD di NKRI|location=Bandung|publisher=Penerbit Nusa Media|isbn=978-602-6913-70-8|pages=122-123|url-status=live}}</ref>
=== Senat RIS (1950) ===
Senat Republik Indonesia Serikat merupakan majelis tinggi yang terdapat pada sistem parlemen Republik Indonesia Serikat. Senat RIS dibentuk pada tanggal 15 Februari 1950 dengan dasar hukum Konstitusi RIS. Senat RIS terdiri dari 32 anggota, dengan 2 anggota yang mewakili tiap negara bagian RIS. Anggota senat ditunjuk oleh tiap negara bagian dalam RIS. Calon-calon anggota senat dari tiap negara bagian diajukan oleh parlemen dari negara bagian yang bersangkutan (Pasal 81 Konstitusi RIS). Calon diterima sebagai anggota senat apabila surat-surat kepercayaannya dari negara bagian yang bersangkutan telah diverifikasi (Pasal 7 Tata Tertib Senat RIS).
Baris 55 ⟶ 58:
=== Senat Sementara Negara Indonesia Timur ===
Senat Sementara Negara Indonesia Timur (NIT) merupakan majelis tinggi yang terdapat pada parlemen NIT. Senat Sementara dibentuk dengan dasar hukum UUD Sementara NIT dan UU Senat Sementara NIT tahun 1948. Senat ini terdiri dari 13 anggota, dengan tiap anggota mewakili 13 wilayah yang terdapat di Indonesia Timur. Anggota Senat Sementara NIT dilantik pada tanggal 28 Mei 1949 oleh Presiden NIT, [[Tjokorda Gde Raka Soekawati|Soekawati]].<ref name=p91>{{harvnb|Bastiaans|1950|p=91}}</ref>
Berdasarkan undang-undang ini, Senat Sementara NIT memiliki kewenangan untuk mengesahkan rancangan UUD yang diajukan oleh Badan Perwakilan Sementara (setingkat DPR) di NIT. Setelah UUD disahkan, UUD akan diberlakukan, kemudian senat sementara akan dibubarkan dan digantikan oleh Senat yang bersifat tetap. Senat yang tetap ini akan diberikan wewenang yang lebih luas dibandingkan dengan Senat Sementara.<ref name=p91/>
Baris 70 ⟶ 73:
Setelah [[Soekarno]] digantikan oleh [[Soeharto]], undang-undang baru dibuat untuk mengubah susunan parlemen Indonesia. Susunan MPR yang sebelumnya ditetapkan oleh Perpres No. 12 Tahun 1959 digantikan oleh UU No. 16 Tahun 1969. Berdasarkan UU ini, jumlah anggota F-UD memperoleh kenaikan dari 94 menjadi 110 anggota. Penambahan anggota ini diakibatkan oleh peningkatan jumlah wakil-wakil dari setiap provinsi (Pasal 8 Ayat 1), dan penunjukan [[gubernur]] (Pasal 8 Ayat 2), Panglima [[Komando Daerah Militer|Kodam]], dan Komandan [[Komando Resor Militer|Korem]] (Keppres No. 83/M Tahun 1972), sebagai anggota ''ex officio'' dari F-UD. Akibatnya, jumlah anggota utusan daerah meningkat lagi menjadi 130 orang pada MPR periode 1972-1977, dan pada periode-periode selanjutnya tidak ada peningkatan yang signifikan dalam jumlah anggota.<ref>Jumlah anggota Utusan Daerah dari tahun 1971 hingga 1997 mengalami kenaikan secara minim. Hal ini disebabkan oleh proses integrasi secara bertahap provinsi Irian Jaya dan Timor Timur ke dalam lembaga legislatif, dan perubahan undang-undang yang mengatur komposisi anggota DPR/MPR, mulai dari UU No. 16 Tahun 1969 hingga UU No. 2 Tahun 1985. Lihat Pemerintah RI 1992, hlm. 3-4; Departemen Penerangan RI 1992, hlm. 30</ref>
Pada praktiknya, utusan daerah selama masa Soekarno dan Soeharto tidak banyak memainkan peranan penting dalam menyalurkan aspirasi daerah. Hal ini dikarenakan pemilihannya oleh DPRD yang bersangkutan, sehingga lebih didominasi oleh para pejabat setempat. Selain itu, dipilihnya anggota F-UD oleh presiden membuat F-UD (dan MPR secara keseluruhan) hanya sebagai ''rubber-stamp parliament'',
Reformasi yang menggulingkan Presiden Soeharto membawa dampak besar bagi lembaga legislatif, tidak terkecuali bagi F-UD. Pada MPR periode 1999-2004, jumlah anggota F-UD dipotong menjadi 130 anggota<ref>Pada pelantikan anggota MPR tanggal 1 Oktober 1999, terdapat 135 anggota F-UD. Setelah Provinsi Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia, anggota F-UD dari Timor Timur ditarik balik.</ref> dari jumlah pada MPR periode 1997-1999 sebanyak 149 anggota.<ref>{{harvnb|Departemen Penerangan RI|1998|p=63}}</ref> Berbeda dengan periode sebelumnya,
Hal ini mengakibatkan F-UD tidak lain hanyalah wakil partai politik dalam parlemen, bukan merupakan wakil daerah. Para anggota F-UD yang tidak setuju dengan keputusan ini kemudian membuat secara informal Forum Utusan Daerah,<ref>Kompas, 12 Juni 2000</ref> dan fraksi Utusan Daerah kembali disahkan sebagai kelompok dalam MPR pada Sidang Tahunan MPR pada tanggal 1-9 November 2001.<ref>{{harvnb|Jaweng|Siahaan|Armanjaya|Adinabung|2005|p=83}}</ref>
Baris 92 ⟶ 95:
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
# Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
# Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
# Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
Baris 116 ⟶ 119:
== Pimpinan ==
=== Pimpinan Sementara ===
Sebelum pimpinan tetap dilantik, DPD mengangkat pimpinan sementara untuk memimpin sidang paripurna DPD dan pemilihan ketua dan wakil ketua DPD. Pimpinan sementara terdiri dari ketua dan wakil ketua sementara DPD,
Jika anggota tertua atau termuda berhalangan untuk hadir, maka posisi tersebut bisa digantikan oleh anggota tertua atau termuda berikutnya.
=== Pimpinan Tetap ===
Pimpinan tetap DPD terdiri dari seorang ketua dan beberapa wakil ketua.
== Anggota ==
{{seealso|Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah
{{seealso|Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah
{{seealso|Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah
{{seealso|Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah
{{seealso|Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia 2004–2009}}
=== Kekebalan hukum ===
== Alat kelengkapan ==
Baris 145 ⟶ 150:
* Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
* Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.
=== Komite II ===
==== Tugas ====
Baris 165 ⟶ 164:
* Penanaman Modal; dan
* Pekerjaan Umum.
=== Komite III ===
==== Tugas ====
Baris 189 ⟶ 182:
* Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana; dan
* Perpustakaan.
=== Komite IV ===
==== Tugas ====
Baris 206 ⟶ 193:
* Lembaga keuangan; dan
* Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
=== Panitia Perancang Undang-undang ===
Baris 233 ⟶ 215:
# Memberikan masukan yang objektif kepada pimpinan, pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang di DPD; dan
# Mengoordinasikan secara substansi dan fungsional Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) DPD.
=== Panitia Urusan Rumah Tangga ===
==== Tugas ====
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) merupakan Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:<ref>{{Cite web |url=http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-urusan-rumah-tangga |title=Panitia Urusan Rumah Tangga |access-date=2014-11-25 |archive-date=2014-10-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141008035643/http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-urusan-rumah-tangga |dead-url=yes }}</ref>
#
#
#
#
#
#
#
=== Badan Kehormatan ===
Baris 267 ⟶ 239:
# menyampaikan keputusan sebagaimana atas penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan teradap Anggota pada Sidang Paripurna untu ditetapkan.
# selain tugas-tugas sebagaimana di atas BK juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD.
=== Badan Kerjasama Parlemen ===
Baris 282 ⟶ 249:
# Mengadakan sidang gabungan dengan pimpinan, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, Panitia Perancang Undang-Undang, dan Komite dalam rangka pembentukan delegasi DPD; dan
# Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan antar lembaga diatur lebih lanjut dengan keputusan Panitia Hubungan Antar Lembaga.
=== Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan ===
==== Tugas ====
Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah(BPKK DPD) bertugas antara lain mengkaji sistem ketatanegaraan guna mewajudkan lembaga perwakilan daerah yang mengejawantahkan nilai demokrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok DPD dibantu anggota/pimpinan BPKK DPD.<ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
=== Badan Akuntabilitas Publik ===
Baris 304 ⟶ 261:
==== Pimpinan ====
Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik periode
* Ketua: [[Abdul Hakim (politikus)|K. H. Ir. Abdul Hakim, M.M.]] (Lampung)
* Wakil Ketua I: [[Yulianus Henock Samual|Dr. Yulianus Henock Samual, S.H., M.Si.]] (Kalimantan Timur)
* Wakil Ketua II: [[Ahmad Syauqi Soeratno|Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M.]] (Daerah Istimewa Yogyakarta)
* Wakil Ketua III: [[Nelson Wenda|Nelson Wenda, S.T.]] (Papua Pegunungan)
=== Panitia Musyawarah ===
|