Duta Pertiwi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Sejarah: clean up |
k Merapikan |
||
(11 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox company
| name = PT Duta Pertiwi Tbk
|
| logo =
| logo_size = 250px
| image_caption =
| type = [[Perseroan terbatas]] [[perusahaan publik|terbuka]]
| traded_as = {{IDX|DUTI}}
| industry = [[Properti]]
Baris 22 ⟶ 20:
| revenue = [[Rupiah Indonesia|Rp]] 1,725 triliun <small>(2020)</small><ref name=annual/>
| net_income = [[Rupiah Indonesia|Rp]] 639,349 milyar <small>(2020)</small><ref name="annual">{{Cite web|url=https://www.sinarmasland.com/download/index.php?id=13634|title=Laporan Tahunan 2020|publisher=PT Duta Pertiwi Tbk|language=id|access-date=1 Maret 2022}}</ref>
| owner = PT [[Bumi Serpong Damai (perusahaan)|Bumi Serpong Damai]] Tbk (
| assets = [[Rupiah Indonesia|Rp]] 13,754 triliun <small>(2020)</small><ref name=annual/>
| equity = [[Rupiah Indonesia|Rp]] 10,330 triliun <small>(2020)</small><ref name=annual/>
Baris 31 ⟶ 29:
}}
'''PT Duta Pertiwi Tbk''' adalah anak usaha dari [[Bumi Serpong Damai (perusahaan)|Bumi Serpong Damai]] yang bergerak di bidang [[properti]].
== Sejarah ==
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1987 dengan mengembangkan kompleks ruko di Jl. Pangeran Jayakarta dan perumahan [[Taman Duta Mas]] di Jakarta. Perusahaan ini kemudian juga mulai mengembangkan [[ITC Mangga Dua]]. Pada tahun 1990, perusahaan ini mulai mengembangkan [[ITC Roxy Mas]]. Perusahaan ini kemudian juga mulai mengembangkan perumahan [[Taman Banjar Wijaya]] di [[Tangerang]], [[Kota Bunga]] di [[Bogor]] dan [[Taman Permata Buana]] di Jakarta. Perusahaan ini lalu mulai mengembangkan Hotel Le Grandeur di [[Balikpapan]].
[[Taman Duta Mas]] di Jakarta. Perusahaan ini kemudian juga mulai mengembangkan [[ITC Mangga Dua]]. Pada tahun 1990, perusahaan ini mulai mengembangkan [[ITC Roxy Mas]]. Perusahaan ini kemudian juga mulai mengembangkan perumahan [[Taman Banjar Wijaya]] di [[Tangerang]], [[Kota Bunga]] di [[Bogor]] dan [[Taman Permata Buana]] di Jakarta. Perusahaan ini lalu mulai mengembangkan Hotel Le Grandeur di [[Balikpapan]]. Pada tahun 1994, perusahaan ini resmi melantai di [[Bursa Efek Surabaya]] dan mulai mengembangkan [[ITC Cempaka Mas]]. Pada tahun 1995, perusahaan ini mulai mengembangkan [[Mal Ambassador]] dan Plaza BII di Jakarta. Pada tahun 1996, perusahaan ini mulai mengembangkan [[ITC Fatmawati]] Jakarta dan perumahan [[Kota Wisata]] di Cibubur. Pada tahun 1997, perusahaan ini mulai mengembangkan Mall Mangga Dua di [[Surabaya]] dan kemudian juga mulai mengembangkan perumahan [[Legenda Wisata]] di Cibubur. Pada tahun 2002, perusahaan ini mulai mengembangkan [[ITC Permata Hijau]] dan [[ITC Depok]]. Perusahaan ini kemudian juga mulai mengembangkan perumahan [[Grand Wisata]] di [[Bekasi]]. Perusahaan ini lalu mulai mengoperasikan [[ITC Surabaya Mega Grosir]] dan [[DP Mall]] Semarang. Pada tahun 2010, perusahaan ini resmi diakuisisi oleh PT [[Bumi Serpong Damai]] Tbk. Pada tahun 2013, perusahaan ini mengakuisisi 64,25% saham PT Wijaya Pratama Raya yang memiliki DP Mall Semarang. Nama Plaza BII kemudian diubah menjadi [[Sinarmas Land Plaza]]. [[Go!Wet Water Park]] di Grand Wisata kemudian juga mulai dioperasikan. Pada tahun 2017, perusahaan ini mulai mengembangkan Apartemen Southgate di [[Jakarta Selatan]]. Pada tahun 2019, perusahaan ini membentuk sebuah [[perusahaan patungan]] untuk membangun pusat perbelanjaan di Grand Wisata. Perusahaan ini kemudian juga membentuk PT [[Duti Diamond Development]] untuk membangun apartemen di ITC Fatmawati. Pada tahun 2020, akibat [[pandemi COVID-19]], perusahaan ini menghentikan operasional Hotel Le Grandeur Mangga Dua dan Hotel Le Grandeur Balikpapan.<ref name="annual"/><ref name="profil">{{Cite web|url=http://dutapertiwi.com/about/|title=Tentang Perusahaan|publisher=PT Duta Pertiwi Tbk|language=id|access-date=1 Maret 2022}}</ref>▼
Pada tahun 1994, perusahaan ini resmi melantai di [[Bursa Efek Surabaya]] dan mulai mengembangkan [[ITC Cempaka Mas]]. Pada tahun 1995, perusahaan ini mulai mengembangkan [[Mal Ambassador]] dan Plaza BII di Jakarta. Pada tahun 1996, perusahaan ini mulai mengembangkan [[ITC Fatmawati]] Jakarta dan perumahan [[Kota Wisata]] di Cibubur. Pada tahun 1997, perusahaan ini mulai mengembangkan Mall Mangga Dua di Jakarta dan kemudian juga mulai mengembangkan perumahan [[Legenda Wisata]] di Cibubur. Pada tahun 2002, perusahaan ini mulai mengembangkan [[ITC Permata Hijau]] dan [[ITC Depok]]. Perusahaan ini kemudian juga mulai mengembangkan perumahan [[Grand Wisata]] di [[Bekasi]]. Perusahaan ini lalu mulai mengoperasikan [[ITC Surabaya Mega Grosir]] dan [[DP Mall]] Semarang. Pada tahun 2010, perusahaan ini resmi diakuisisi oleh PT [[Bumi Serpong Damai]] Tbk.
▲
== Isu pencemaran nama baik ==
Kasus gugatan hukum PT Duta Pertiwi kepada Fifi Tanang (penghuni, sekaligus Ketua Perhimpunan Penghuni Apartemen Mangga Dua Court), dan tiga pemilik kios di International Trade Center (ITC) Mangga Dua: Khoe Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan alias Winny, pada Mei 2009, menjadi sorotan publik karena untuk pertama kalinya seseorang dihukum gara-gara menulis surat pembaca.
Fifi Tanang menulis surat pembaca yang dimuat di Warta Kota edisi 4 November 2006. Dalam surat berjudul "''Hati-hati Modus Operandi Penipuan PT Duta Pertiwi''" itu, Fifi antara lain menceritakan status kepemilikan apartemen seharga Rp 2,25 miliar yang tertera dalam sertifikat selama ini adalah HGB [[hak guna bangunan]] ternyata belakangan baru diketahui berada di atas [[hak pengelolaan lahan]] milik pemerintah daerah. Selain menggugat Fifi secara perdata, Duta Pertiwi juga melaporkan perempuan ini ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.<ref>[http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/05/18/HK/mbm.20090518.HK130332.id.html Surat Pembaca Berbuah Hukuman] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110522213839/http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/05/18/HK/mbm.20090518.HK130332.id.html |date=2011-05-22 }}, Majalah Tempo 13/XXXVIII 18 Mei 2009</ref> 14 Mei 2009 Fifi Tanang divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh PN Jakarta Selatan.<ref>Kompas Sabtu 6 Juni 2009</ref>
Khoe Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan alias Winny juga mengirim surat pembaca, mengeluhkan hal yang sama, kekecewaan bahwa ternyata kios yang dibeli berada di atas hak pengelolaan lahan milik pemerintah daerah. Kasus ini bermula saat mereka di beritahukan dalam rapat perpanjangan HGB ITC Mangga Dua di bulan Agustus 2006 bahwa status tanah bersama di ITC-Mangga Dua yang diperjual belikan oleh PT.Duta Pertiwi Tbk., pada tahun 1992 dengan status atas tanah bersama adalah HGB seperti yang tertera di dalam setiap sertifikat para pemilik selama ini, sebenarnya adalah HGB diatas HPL Pemprov DKI. Dengan adanya informasi baru mengenai status tanah ITC-Mangga Dua yang sebenarnya ini, pihak pengelola gedung (PT. Jakarta Sinar Intertrade, yang juga merupakan anak perusahaan PT.Duta Pertiwi Tbk.) mengatakan bahwa para pemilik kios dikenakan biaya-biaya selain biaya perpanjangan HGB juga dikenakan biaya HPL/sewa lahan Rp 3 juta lebih (untuk kios sebesar +/- 8m2). Setelah diperpanjang di dalam sertifikat setiap pemilik sekarang tertera informasi adanya HPL ini.<ref>[http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/02/18/brk,20090218-160735,id.html Sidang Pidana Surat Pembaca Ditunda], Tempointeraktif.com</ref>
Baris 55 ⟶ 56:
== Anak usaha ==
Hinga tahun 2020, perusahaan ini memiliki 17 anak usaha yang bertugas mengelola dan mengembangkan properti, yakni:
{{div col}}
# PT Anekagriya Buminusa
# PT Kanaka Grahaasri
Baris 72 ⟶ 74:
# PT Sinarwijaya Ekapratista
# PT Wijaya Pratama Raya
{{div col end}}
== Referensi ==
{{reflist}}
== Lihat juga ==
* [[Duta Pertiwi]]
* [[Hegel Solar]]
* [[Himalaya Energi Perkasa]]
* [[Indobuana Autoraya]]
== Pranala luar ==
|