Tahun Baru Imlek di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up |
|||
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 13:
Selain dikenal dengan perayaan yang berwarna, pada saat Imlek inilah muncul berbagai hidangan dan makanan khas Imlek yang khas. Tahun Baru Imlek dianggap sebagai perayaan [[Tionghoa-Indonesia]] yang terbesar di mana peristiwa ini dijadikan sebagai bersatu dan berkumpulnya keluarga. Ucapan-ucapan khas tahun baru saling dihaturkan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, kesuksesan dan keberhasilan untuk tahun yang baru. Untuk orang yang sukses dalam usahanya pada tahun lalu, ada kewajiban untuk membagikan uang dalam amplop yang dinamakan [[angpau]] atau fungpau.
===
[[Berkas:Barongsai_from_Padang.jpg|al=|jmpl|Atraksi [[barongsai]] di Padang]]
Perayaan Imlek di [[
===Betawi (Jakarta)===
Baris 35:
== Sejarah ==
[[File:印尼雅加達大史廟2023年春節(2023年01月22日).jpg|thumb|right|Perayaan Imlek tahun 2023 di Toa Se Bio, Jakarta.]]
Sejarahnya perayaan Tahun Baru Imlek telah dilaksanakan oleh etnis [[Tionghoa-Indonesia]] sejak beratus-ratus tahun kedatangan mereka di Nusantara. Tahun Baru Imlek merupakan hari raya terpenting bagi masyarakat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] sehingga umumnya dirayakan dengan suka cita dan rasa syukur. Perayaan ini dilangsungkan hingga 15 hari lamanya di mana tidak hanya dimeriahkan oleh etnis [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] itu sendiri melainkan ikut berpartisipasinya berbagai suku bangsa lainnya. Namun, perayaan ini pun mempunyai pasang surutnya di Indonesia. Pembentukan Republik Indonesia ditandai dengan berbagai kebijakan baru dari pemerintahnya yang mencerminkan penolakan, pembatasan hingga dukungan terhadap etnis [[Tionghoa-Indonesia]].
Baris 50:
==Peristiwa-peristiwa penting ==
Sejak tahun 2003, Tahun Baru Imlek resmi ditetapkan sebagai [[Hari libur di Indonesia#Hari libur nasional|hari libur nasional]] oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Megawati Soekarnoputri]].▼
Pada tanggal 17 Januari 2000, [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Abdurrahman Wahid]] mengeluarkan Keppres Nomor 6/2000 tentang pencabutan Inpres Nomor 14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] sehingga masyarakat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] telah mempunyai kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya secara terbuka.
Baris 57 ⟶ 55:
Pada tanggal 19 Januari 2001, [[Menteri Agama Republik Indonesia]] mengeluarkan Keputusan Nomor 13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai [[Hari libur di Indonesia#Hari libur nasional|hari libur nasional fakultatif]].
▲Sejak tahun 2003, Tahun Baru Imlek resmi ditetapkan sebagai [[Hari libur di Indonesia#Hari libur nasional|hari libur nasional]] oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Megawati Soekarnoputri]].
==Referensi ==
{{reflist}}
{{Tionghoa Indonesia}}
[[Kategori:Hari raya Tionghoa]]
[[Kategori:Festival di Indonesia]]
|