Tag: VisualEditorSuntingan perangkat selulerSuntingan peramban seluler
(11 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Purnawirawan''' (disingkat '''Purn.''') adalah sebuah [[gelar]] untuk para pensiunan[[pensiun]]an prajurit, baik [[TNI]]<ref>{{Cite news|title=UU no 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 71 huruf (a) UU Nomor 34 Tahun 2022|url=https://sg.docworkspace.com/l/sIAHKlrVmvIT_nAY?sa=e1&st=0t}}</ref> maupun [[Polri]]<ref>{{Cite news|title=PPnomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia. Pasal 3 (2) dan (3)|url=https://sg.docworkspace.com/l/sIIzKlrVmzIX_nAY?sa=e1&st=0t}}</ref> yang sudah tidak aktif lagi di dalam dinas kemiliteran atau kepolisian. Gelar ini berbeda dengan [[veteran]], karena gelar veteran hanya diberikan kepada para prajurit yang pernah mengikuti pertempuran kemerdekaan.proses Proses pensiun juga di anggap sebagai salah satu penyebab turunyaturunnya status sosial ekonomi individu di dalam lingkungan masyarakat. Aturan mengenai pensiun tidak hanya berlaku pada lembaga atau institusi yang menghasilkan produk berupa barang maupun pelayanan jasa.proses pensiun juga di terapkan pada institusi militer seperti TNI Angkatan laut Atau biasa disingkat (TNI AL).<ref>{{Cite web|last=ARIZA MARINE P|first=MARINE|date=2010-01-01|title=https://repository.unair.ac.id/98384/2/3%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf|url=https://repository.unair.ac.id/98384/2/3%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf|website=https://repository.unair.ac.id/98384/2/3%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf|access-date=2022-30-11}}</ref>▼
{{kembangkan}}
== DefinisiReferensi ==
▲'''Purnawirawan''' (disingkat '''Purn.''') adalah sebuah [[gelar]] untuk para pensiunan prajurit, baik [[TNI]] maupun [[Polri]] yang sudah tidak aktif lagi di dalam dinas kemiliteran atau kepolisian. Gelar ini berbeda dengan [[veteran]], karena gelar veteran hanya diberikan kepada para prajurit yang pernah mengikuti pertempuran kemerdekaan.proses pensiun juga di anggap sebagai salah satu penyebab turunya status sosial ekonomi individu di dalam lingkungan masyarakat. Aturan mengenai pensiun tidak hanya berlaku pada lembaga atau institusi yang menghasilkan produk berupa barang maupun pelayanan jasa.proses pensiun juga di terapkan pada institusi militer seperti TNI Angkatan laut Atau biasa disingkat (TNI AL).<ref>{{Cite web|last=ARIZA MARINE P|first=MARINE|date=2010-01-01|title=https://repository.unair.ac.id/98384/2/3%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf|url=https://repository.unair.ac.id/98384/2/3%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf|website=https://repository.unair.ac.id/98384/2/3%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf|access-date=2022-30-11}}</ref>
keadaan yang di alami oleh setiap individu yang bekerja dalam lembaga dan/atau instansi formal,baik milik pemerintah maupun swasta.pensiun pada umumnya terjadi karena individu yag bersangkutan telah mencapai batas usia untuk dipensiunkan berdasarkan ketentuan atau undang undang yang mengatur.dalam keadaan tersebut maka individu akan mengalami berbagai perubahan seperti fisik,psikis,ekonomi,dan sosial.perubahan tersebut juga berdampak pada penghargaan dan penghormatan dari lingkungan sosialnya.
1.Anggota TNI Angkatan laut yang telah menjalani masa pensiun minimal 6 bulan
2.berusia antara 53-65 tahun
3.memiliki pekerjaan setelah pensiun dari dinas TNI Angkatan laut.pekerjaan tersebut baik sektor formal maupun sektof informal.<ref>{{Cite journal|last=dadam|first=idham|date=tanggal 30-11-2022|title=purnawirawan|url=https://repository.unair.ac.id/98384/2/3%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf|journal=makna kerja pasca pensiun|volume=11|issue=1222|pages=1-20|doi=1}}</ref>