Purnawirawan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Purnawirawan''' (disingkat '''Purn.''') adalah sebuah [[gelar]] untuk para [[
▲'''Purnawirawan''' (disingkat '''Purn.''') adalah sebuah [[gelar]] untuk para [[Pensiun|pensiunan]] prajurit, baik [[TNI]]<ref>{{Cite news|title=UU no 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 71 huruf (a) UU Nomor 34 Tahun 2022|url=https://sg.docworkspace.com/l/sIAHKlrVmvIT_nAY?sa=e1&st=0t}}</ref> maupun [[Polri]]<ref>{{Cite news|title=PPnomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia. Pasal 3 (2) dan (3)|url=https://sg.docworkspace.com/l/sIIzKlrVmzIX_nAY?sa=e1&st=0t}}</ref> yang sudah tidak aktif lagi di dalam dinas kemiliteran atau kepolisian. Gelar ini berbeda dengan [[veteran]], karena gelar veteran hanya diberikan kepada para prajurit yang pernah mengikuti pertempuran kemerdekaan.proses pensiun juga di anggap sebagai salah satu penyebab turunya status sosial ekonomi individu di dalam lingkungan masyarakat. Aturan mengenai pensiun tidak hanya berlaku pada lembaga atau institusi yang menghasilkan produk berupa barang maupun pelayanan.
== Referensi ==
[[Kategori:Gelar]]
|