Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Informasi mengenai aplikasi SRIKANDI yang dikelola oleh ANRI dan dipergunakan oleh hampir seluruh Instansi pemerintah baik itu Kementerian dan Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(27 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Arsip Nasional
|singkatan = ANRI
|gambar = [[Berkas:Logo ANRI
|didirikan =
* 18 Mei 1971 (UU No 7 tahun 1971 keluar dan ANRI memiliki landasan hukum)
|dasar = [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun [[2009]]▼
* 23 Oktober 2009 (UU No 43 Tahun 2009 disahkan dan memperbaharui UU no 7 tahun 1971)
▲|dasar = * [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun [[2009]]
* Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023
|bidang_tugas =
|slogan =
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi = [[Daftar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
|kepala = Kepala ANRI
|nama_kepala = Imam Gunarto ([[Plt.
|sekretaris_utama =
|deputi1 = Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan
|nama_deputi1 =
|deputi2 = Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan
|nama_deputi2 =
|deputi3 = Deputi Bidang Konservasi Arsip
|nama_deputi3 =
|deputi4 =
|nama_deputi4 =
Baris 33 ⟶ 36:
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =Inspektur
|nama_inspektur =Syaifuddin
|alamat = Jl. Ampera Raya No. 7 [[Jakarta]] 12560
|situs web = {{URL|http://www.anri.go.id}}
|catatan =
}}
'''Arsip Nasional Republik Indonesia''' (disingkat '''ANRI''') merupakan salah satu [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]] yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No.7/1971 tentang ''Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan'' yang kemudian diubah menjadi [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 43/2009 Tentang ''Kearsipan'' dalam rangka melaksanakan tugas [[Pemerintah|pemerintahan]]
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan [[Pemerintah|pemerintahan]] saat ini, karena [[
Melalui [[arsip]], dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untuk menyelamatkan [[arsip]] sebagai bukti pertanggungjawaban [[Bangsa|nasional]] sekaligus sebagai warisan budaya [[bangsa]], dapat menghindari hilangnya [[informasi]] [[sejarah]] perjalanan sebuah [[bangsa]] serta harkat sebagai [[bangsa]] yang berbudaya.
== Profil ==
=== Kedudukan ===
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah [[
=== Tugas ===
Baris 53 ⟶ 56:
=== Fungsi ===
* Pengkajian dan penyusunan [[kebijakan]] [[nasional]] di bidang kearsipan.
* Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas [[lembaga]].
* Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi [[pemerintah]] di bidang kearsipan.
* Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan [[administrasi]] umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, [[keuangan]], kearsipan, [[hukum]], persandian, perlengkapan, dan rumah tangga. === Kewenangan ===
* Penyusunan rencana [[nasional]] secara makro di bidang kearsipan.
* Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan [[nasional]] untuk mendukung pembangunan secara makro.
* Penetapan sistem [[informasi]] di bidang kearsipan.
* Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
** Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan.
** Penyelamatan dan [[pelestarian]] arsip serta pemanfaatan naskah sumber [[arsip]].
Baris 73 ⟶ 77:
=== ''Landarchief'' (1892- 1942) ===
Lembaga kearsipan di [[Indonesia]], seperti yang kita kenal sekarang ini, secara [[de facto]] sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika [[Pemerintah]] [[Hindia Belanda]] mendirikan ''Landarchief''. Pada tanggal tersebut dikukuhkan pula jabatan ''landarchivaris'' yang bertanggungjawab memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda untuk kepentingan administrasi dan [[ilmu pengetahuan]], serta membantu kelancaran pelaksanaan [[pemerintahan]]. Adapun ''landarchivaris'' pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs adalah Dr. F. de Haan 1905
Pada masa pergerakan [[nasionalisme]] kebangsaan di Indonesia, terutama pada tahun 1926-1929, Pemerintah [[Hindia Belanda]] berusaha menangkis dan menolak tuntutan [[Indonesia]] Merdeka. Dalam rangka penolakan tersebut, ''
* Semua arsip-arsip [[pemerintah]] adalah hak milik tunggal pemerintah.
* Batas [[arsip]] baru adalah 40 tahun.
Baris 81 ⟶ 85:
=== {{Nihongo|''Kōbunshokan''|公文書館}} (1942-1945) ===
Masa pendudukan [[Jepang]] merupakan masa yang sepi dalam dunia kearsipan, karena pada masa itu hampir tidak mewariskan peninggalan arsip. Oleh karena itu, Arsip Nasional RI tidak memiliki khasanah [[arsip]] pada masa pendudukan Jepang. [[Lembaga]] Kearsipan yang pada masa Hindia Belanda bernama ''Landarchief'', pada masa pendudukan [[Jepang]] berganti dengan istilah ''Kobunsjokan'' ({{Nihongo|''Kōbunshokan''|公文書館}}) yang ditempatkan di bawah {{Nihongo|''Bunkyokyoku''|文教局}}. Sebagaimana pegawai-pegawai Belanda lainnya, sebagian pegawai ''Landarchief'' pun dimasukkan kamp tawanan [[Jepang]]. Meskipun demikian, pada masa tersebut posisi ''Landarchief'' sangat penting bagi orang-orang [[Belanda]] yang ingin mendapatkan keterangan asal usul keturunannya. Keterangan dari arsip tersebut diperlukan untuk membebaskan diri dari tawanan [[Jepang]], jika mereka dapat menunjukkan bukti turunan orang [[Indonesia]] meski bukan dari hasil [[pernikahan]].
=== Arsip Negeri (1945-1947) ===
Secara [[yuridis]], keberadaan lembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Namun tidak dimungkiri, bahwa keberadaan dan perkembangan Arsip Nasional RI merupakan hasil dari pengalaman kegiatan dan organisasi kearsipan pada masa pemerintah Kolonial [[Belanda]] (''landarchief'') dan produk-produk kearsipannya. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, lembaga kearsipan (''landarchief'') diambil alih oleh [[pemerintah]] RI dan ditempatkan dalam lingkungan [[Kementerian]] Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, dan diberi nama Arsip Negeri. Keberadaan Arsip Negeri ini berlangsung sampai pertengahan tahun 1947 ketika pemerintah [[NICA]] datang ke [[Indonesia]].
=== ''Landsarchief'' (1947-1949) ===
Sejak [[Belanda]] melancarkan agresi militer yang pertama dan berhasil menduduki wilayah Indonesia pada tahun 1947, keberadaan Arsip Negeri diambil alih kembali oleh [[pemerintah]] [[Belanda]]. Nama
=== Arsip Negara (1950-1959) ===
Setelah [[Konferensi Meja Bundar]] tanggal [[27]] [[Desember]] [[1949]], [[Pemerintah]] [[Belanda]] melaksanakan pengembalian kedaulatan kepada [[Pemerintah]] [[Republik Indonesia]], termasuk pengembalian lembaga-lembaga pemerintah. Sebagaimana
=== Arsip Nasional (1959-1967) ===
Pada masa kepemimpinan Drs. R. Mohammad Ali, diupayakan berbagai usaha untuk meningkatkan peran dan status lembaga Arsip Negara. Langkah pertama yang diambil adalah memasukkan Arsip Nagara dalam Lembaga Sejarah pada Kementerian PP dan K. Perubahan itu ditetapkan melalui
Perubahan kelembagaan Arsip Nasional tidak berhenti sampai disitu. Berdasarkan Keputusan [[Presiden]] RI nomor 215 tanggal 16 Mei
Berdasarkan Keputusan Presiden RI No.188 tahun 1962, Arsip Nasional RI ditempatkan di bawah Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus. Penempatan
Pada tahun 1964, nama Kemeterian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra). Perubahan
=== Arsip Nasional RI (1967- sekarang) ===
Tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional, karena berdasarkan Keputusan Presiden 228/1967 tanggal 2
Penetapan Arsip Nasional
* Mengajukan usulan perubahan
* Mengajukan usulan perubahan
Usulan-usulan tersebut hingga masa berakhirnya kepemimpinan Drs.R. Mohammad Ali (1970) belum terlaksana. Oleh karena itu, Dra. Sumartini, yang merupakan wanita pertama yang menjabat sebagai
Kebijakan ke arah pemikiran untuk penyempurnaan tugas dan
Pada masa kepemimpinan Dr. Moekhlis Paeni, dia melanjutkan kebijakan kepemimpinan sebelumnya. Dalam rangka meningkatkan wujud sistem kearsipan nasional yang
Sejak dilantiknya Drs. Oman Syahroni, M.Si. Tanggal 3 Juni 2003
Pada tanggal 6 Juli 2004, Drs. Djoko Utomo, MA dilantik menjadi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden
Peningkatan
==
=== Kepala ===
Daftar
{| {{prettytable}}
|- style="background-color: #f99; color: black;"
Baris 131 ⟶ 134:
!Keterangan
|-
|
|-
| Drs. R. Mohammad Ali || 1957 || 1970 ||
|-
|
|-
|
|-
|
|-
|
|-
|
|-
|
|-
|
|-
| Imam Gunarto || 2019 || ''sekarang''
|}
* '''Sekretaris Utama:
:* Biro Perencanaan dan Humas
:* Biro Organisasi Kepegawaian, dan Hukum
:* Biro Umum
* '''Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan:
:* Direktorat SDM dan Sertifikasi
:* Direktorat Kearsipan Pusat
:* Direktorat Kearsipan Daerah I
:* Direktorat Kearsipan Daerah II
* '''Deputi Bidang Konservasi Arsip:
:* Direktorat Akuisisi
:* Direktorat Pengolahan
:* Direktorat Preservasi
:* Direktorat Pemanfaatan
* '''Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan
:* Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan
:* Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional
:* Pusat Data dan Informasi
==Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi ==
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) adalah aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis
== Galeri ==
<gallery>
Berkas:LogoANRI.jpg|Logo ANRI (-2016)
Berkas:Logo ANRI
</gallery>
|