GemilanG TV: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
k Mengembalikan suntingan oleh 114.79.23.253 (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.1.150.6 Tag: Pengembalian |
||
(31 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
| call_letters = Gemilang TV
| above = Lembaga Penyiaran Publik Lokal Gemilang Televisi
| station_logo = Logo Gemilang TV.png
| logo_size =
| logo_alt =
| image =
Baris 13:
| station_branding =
| station_slogan = ''Membangun Informasi Untuk Semua''
| digital = 30 UHF
| virtual =
| subchannels =
| other_chs =
| affiliations = Persada ID
| owner = Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir/Publik
| language = [[Bahasa Indonesia]]
Baris 29 ⟶ 28:
| sister_stations =
| former_callsigns = Sri Gemilang TV (SGTV)
| former_channel_numbers = 52 UHF (analog)
| former_affiliations =
| effective_radiated_power =
Baris 45 ⟶ 44:
| headquarters = Jl. Akasia No. 2, Tembilahan Hilir, Kec. [[Tembilahan, Indragiri Hilir|Tembilahan]]-[[Indragiri Hilir]], [[Riau]]
}}
'''Gemilang TV''' (ditulis sebagai '''GemilanG TV'''<ref>
== Sejarah ==
Baris 52 ⟶ 51:
Kemudian seiring berjalannya waktu dengan adanya undang-undang penyiaran, maka terjadilah perubahan stasiun televisi yang ada di daerah, yang sebelumnya merupakan lembaga televisi punya pemerintah menjadi [[Lembaga Penyiaran Publik Lokal]]. Di daerah-daerah terjadi perubahan yang luar biasa karena sebelumnya belum ada regulasi yang mengatur pertelevisian di daerah, saat itu jika meraka merasa butuh mereka bisa buat stasiun televisi dengan didukung dari SK Kepala Daerah. Sejak adanya Undang-Undang Nomor 32 tentang penyiaran tersebut, Gemilang TV sebagai salah satu stasiun televisi lokal yang berdiri didaerah kembali untuk memulai menyusun lagi dan membuat legalitas sesuai dengan undang-undang yang ada.
Gemilang TV sebelumnya juga sempat vakum lama di dunia pertelevisian dari tahun [[2012]] sampai dengan tahun [[2017]], tidak adanya siaran yang terlihat dilakukan oleh Gemilang TV saat itu. Tetapi pada rentang tahun tersebut, Gemilang TV tetap melakukan proses legalitas. Kemudian, pada tahun 2017 akhirnya Gemilang TV mendapatkan izin siaran IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) Prinsip. Dengan adanya izin siaran tersebut, akhirnya orang-orang yang terlibat dalam Gemilang TV mengukuhkan dengan membuat nama singkatan baru bagi Gemilang TV. Nama Gemilang TV tidak lagi disingkat sebagai GTV tetapi diubah menjadi '''GGTV''', karena nama GTV telah digunakan oleh salah satu jaringan televisi swasta nasional di [[Jakarta]]. Sebenarnya nama GTV sudah lama digunakan oleh Gemilang TV, tetapi duluan pihak televisi lain yang dikenal dengan nama tersebut, akhirnya dibuatlah inisiatif dari orang-orang yang terlibat dengan Gemilang TV menggunakan singkatan nama baru yaitu GGTV. Karena di izin siaran telah
Pada tahun 2017 tersebut, Gemilang TV mulai membenahi dan beraktifitas kembali dengan merekrut kru untuk kebutuhan Gemilang TV. Dan sampai sekarang, seperti yang kita lihat Gemilang TV telah aktif kembali mengudara. Saat ini, Gemilang TV dikelola oleh Diskominfo Indragiri Hilir dan beralamat di Jalan Akasia No. 2, Tembilahan. Gemilang TV bisa saja suatu saat nanti dikelola oleh pihak lain lagi, jadi saat ini Diskominfo hanya sebagai pengelola atau yang menaungi Gemilang TV saat ini, walaupun sebenarnya Gemilang TV juga memiliki struktur tersendiri dan bukan milik dari Diskominfo. Jadi, Gemilang TV ini dimiliki oleh unsur publik, ada pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha di Indragiri Hilir.
Baris 66 ⟶ 65:
[[Kategori:Stasiun televisi di Riau]]
[[Kategori:Lembaga Penyiaran Publik Lokal]]
|