Badan eksekutif mahasiswa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rintojiang (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
k Menambahkan tujuan dan referensi lainnya tentang bem |
||
(10 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Badan Eksekutif Mahasiswa''' (disingkat '''BEM''') adalah
▲'''Badan Eksekutif Mahasiswa''' (disingkat '''BEM''') adalah [[organisasi mahasiswa]] intra kampus yang merupakan lembaga [[eksekutif]] di tingkat [[pendidikan tinggi]] yang dipimpin oleh seorang Presiden Mahasiswa atau Ketua BEM.<ref>{{Cite web|title=Badan Eksekutif Mahasiswa {{!}} Universitas Dharma Andalas|url=https://unidha.ac.id/badan-eksekutif-mahasiswa/|language=en-US|access-date=2022-02-02}}</ref><ref>{{Cite web|title=BEM – Kemahasiswaan|url=https://bamawa.isi.ac.id/kemahasiswaan/organisasi-kemahasiswaan/bem/|language=id-ID|access-date=2022-02-02}}</ref> Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa kementerian dan departemen atau bidang.
'''Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)''' merupakan organisasi kemahasiswaa intrakampus yang berkedudukan sebagai badan eksekutif dalam tiap tingkatan yaitu tingkat universitas dan tingkat fakultas. Setiap organisasi tentu memiliki pengurus yang bertugas mengatur jalannya roda [[organisasi]]
Berbeda dengan himpunan mahasiswa di setiap jurusan, cakupan atau ruang lingkup Badan Eksekutif Mahasiswa bisa lebih luas mencakup satu fakultas atau satu perguruan tinggi. Dalam hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa mengadaptasi [[eksekutif]] dalam [[pemerintahan]] yang bertanggung jawab untuk menerapkan [[hukum]] atau kebijakan lainnya yang berlaku pada suatu [[fakultas]] ataupun pada suatu [[perguruan tinggi]].▼
▲Berbeda dengan
[[Organisasi mahasiswa]] intra kampus selain BEM, adalah [[senat mahasiswa]], [[unit kegiatan mahasiswa]], dan [[himpunan mahasiswa jurusan]]. Ada atau tidaknya masing-masing, bergantung pada dinamika mahasiswa di setiap kampus.▼
▲[[Organisasi mahasiswa]] intra kampus selain BEM, adalah BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) atau [[senat mahasiswa|Senat Mahasiswa]], [[unit kegiatan mahasiswa|Unit Kegiatan Mahasiswa]], dan [[himpunan mahasiswa jurusan|Himpunan Mahasiswa Jurusan]] atau prodi. Ada atau tidaknya masing-masing, bergantung pada dinamika mahasiswa di setiap kampus.
Badan Eksekutif Mahasiswa Merupakan versi dari universitas untuk penerapan '''kepemerintahan''', yang dimana ada Tingkat pusat ('''Bem Universitas''') yang dipimpin oleh '''Presiden mahasiswa''' dan bekerja bersama kementrian, dibawahnya ada TIngkat '''Fakultas''' yang dipimpin oleh '''Gubernur''', lalu dibawah Bem Fakultas ada '''HMPS/HMJ''' yang kewenangannya di tingkat progdi / jurusan. '''Semua organisasi Mahasiswa berada di bawah kewenangan BEM Universitas''', hal ini berarti juga selain yang sudah disebutkan diatas juga berupa organisasi mahasiswa '''UKM''' maupun '''Organisasi Daerah.'''▼
▲Badan Eksekutif Mahasiswa Merupakan versi dari universitas untuk penerapan '''kepemerintahan''', yang dimana ada
'''Badan Eksekutif Mahasiswa''' juga menaungi beberapa Lembaga Biro kegiatan Mahasiswa untuk tingkat Fakultas dan Unit Kegiatan Mahasiswa Untuk Tingkat Universitas. Sesuai dengan hasil wawancara dengan salah satu staff '''BEM FMIPA UNM''' ('''<u>Muh Irzal Nur K</u> ''staff Kementerian Riset dan Kajian Strategis Periode 2021-2022''''') bahwa lembaga eksekutuf ini selain sebagai penggerak dalam kegiatan-kegiatan mahasiswa namun juga sebagai jembatan terlaksannya salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pegabdian Masyarakat. Sesuai dengan perkataan beliau ibarat kata sebuah jalan hadirnya lembaga sebagai jembatan penghubungnya (''Social Control''). ▼
▲'''Badan Eksekutif Mahasiswa''' juga menaungi beberapa Lembaga Biro kegiatan Mahasiswa untuk tingkat Fakultas dan Unit Kegiatan Mahasiswa Untuk Tingkat Universitas.
== Referensi ==▼
== Tujuan Badan Eksekutif Mahasiswa ==
Secara umum, tujuan BEM dapat dibagi menjadi beberapa aspek utama, yaitu: (1) Menciptakan kondisi kampus yang kondusif; (2) Menumbuhkan suasana yang mendukung dalam lingkungan kampus, baik di organisasi kampus maupun organisasi mahasiswa; (3) Menjamin kesejahteraan mahasiswa di perguruan tinggi; (4) Mewujudkan kesejahteraan bagi mahasiswa agar terhindar dari ketimpangan dan masalah sosial; (5) Menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, terutama dalam lingkungan [[universitas]]; serta (6) Menyediakan sarana pembelajaran bagi mahasiswa (Syandri et al., 2021 dalam Munthe, E., dkk (2023))
{{reflist}}<ref>{{Cite journal|last=Munthe|first=Erika|last2=Samosir|first2=Pitus|last3=Sidabutar|first3=Diego|last4=Sitompul|first4=Hamela Sari|date=2023-08-02|title=Peranan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam Pengembangan Minat dan Bakat Mahasiswa Universitas Efarina|url=https://jurnal.itscience.org/index.php/jbsi/article/view/2548|journal=JBSI: Jurnal Bahasa dan Sastra Indonesia|volume=3|issue=01|pages=96–102|doi=10.47709/jbsi.v3i01.2548|issn=2809-2384}}</ref>
[[Kategori:Gerakan mahasiswa]]
[[Kategori:Organisasi mahasiswa di Indonesia]]
{{pendidikan-stub}}
|