Sistem informasi rumah sakit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
Noname5679 (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala
 
Baris 4:
 
* Rumah sakit di Indonesia wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana ketentuan dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .
* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang [[keterbukaan Informasi Public]] (KIP) maka tersedianya data dan informasi mutlak dibutuhkan terutama oleh [[Badan Layanan Umum|badan layanan umum]] seperti rumah sakit.
 
== Dasar Pelaksanaan ==
Baris 49:
 
Dalam melakukan pengembangan SIRS, pengembang haruslah bertumpu dalam 2 hal penting yaitu “kriteria dan kebijakan pengembangan SIRS” dan “sasaran pengembangan SIRS” tersebut. Adapun kriteria dan kebijakan yang umumnya dipergunakan dalam penyusunan spesifikasi SIRS adalah sebagai berikut:
# SIRS harus dapat berperan sebagai subsistem dari [[Sistem kesehatan|Sistem Kesehatan]] Nasional dalam memberikan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu.
# SIRS harus mampu mengaitkan dan mengintegrasikan seluruh arus informasi dalam jajaran Rumah Sakit dalam suatu sistem yang terpadu.
# SIRS dapat menunjang proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan operasional pada berbagai tingkatan.