Satuan Karya Pramuka: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Satuan Karya Pramuka''' ('''Saka''') adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya dan pengabdiannya pada masyarakat, bangsa, dan negara sesuai aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan pertahanan Nasional. Satuan Karya diperuntukkan bagi para [[Pramuka Penegak]] dan [[Pramuka Pandega]]<ref name="Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka">{{cite book|last=|first=|authorlink=|year=[[2008]]|title=Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka|edition=|publisher=Kwartir Nasional, Jakarta|id= }}</ref> atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki [[Syarat Kecakapan Khusus]] untuk memperoleh [[Tanda Kecakapan Khusus]] Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh [[Pramuka]] yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut [[Perkemahan|Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka]] disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut [[Perkemahan|Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka]] disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh [[
== Organisasi dan Pembinaan ==
Baris 400:
Krida-krida dalam Saka Wira Kartika, sebagai berikut.
# Krida
# Krida
# Krida
# Krida
# Krida
SKK Krida Navigasi Darat:
Baris 470:
[[Berkas:Saka_Bina_Sosial.jpg|kiri|60px|Logo Saka Bina Sosial]]
Saka Bina Sosial adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang usaha kesejahteraan sosial guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional.Sejauh ini hanya [[Kwartir#Kwartir Daerah|Kwarda]] [[Jawa Tengah]] yang mempunyai secara resmi Saka ini.
Krida-krida dalam Saka Bina Sosial :
# Krida Bina Pemberdayaan Sosial, ada 3 SKK yaitu :
## SKK pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial
## SKK pengelolaan sumber dana kesejahteraan sosial dan penyuluhan
## SKK kepahlawanan keperintisan dan kesetiakawanan sosial
# Krida Bina Perlindungan dan Jaminan Sosial, ada 3 SKK yaitu :
## SKK perlindungan sosial korban bencana alam
## SKK perlindungan sosial korban bencana sosial
## SKK jaminan sosial
# Krida Bina Rehabilitasi Sosial, ada 3 SKK yaitu :
## SKK rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia.
## SKK rehabilitasi sosial penyandang disabilitas.
## SKK rehabilitasi sosial tuna sosial dan perdagangan orang.
# Krida Penanganan Fakir Miskin, ada 3 SKK yaitu :
## SKK pengelolaan data kemiskinan.
## SKK penanganan fakir miskin perdesaan.
## SKK penanganan fakir miskin perkotaan dan daerah rentan
=== Saka Kerohanian ===
Baris 565 ⟶ 584:
=== Rintisan Saka POM ===
Rintisan Satuan Karya Pramuka Pengawasan Obat dan Makanan (Saka POM) merupakan Satuan Karya Pramuka yang dirintis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis generasi muda dalam bidang pembinaan dan pengawasan obat dan makanan
|