Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Pranala luar: clean up |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan
Organisasi advokat memiliki fungsi di antaranya :
# Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat..
# Menyelenggarakan ujian advokat
# Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
Baris 10:
# Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
# Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
Advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan
==
Organisasi Advokat di Indonesia yang Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia terdiri dari :
* [http://dppikadin.or.id/ Ikatan Advokat Indonesia] ([[Ikadin]])
* [https://asosiasiadvokatindonesia.id/ Asosiasi Advokat Indonesia] ([[AAI]])
Baris 19 ⟶ 20:
* Serikat Pengacara Indonesia ([[SPI]])
* Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ([[AKHI]])
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]])
* [[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] [[Kategori:Advokat]] Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI|APSI)]]
* [https://peradiutama.or.id/ Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA)]
{{stub}}
|