Sistem presidensial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Waktunyapeka (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Medelam
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(18 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Sistem presidensil''' adalah [[bentuk pemerintahan]] di mana [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]] adalah seorang [[Presiden]] yang dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui [[badan legislatif]]. Dalam sistem ini, Presiden memiliki wewenang [[eksekutif]] yang signifikan dan bertanggung jawab atas administrasi pemerintahan sehari-hari. Presiden biasanya dipilih untuk masa jabatan tertentu dan tidak dapat dengan mudah diberhentikan oleh badan legislatif, yang memberikan kestabilan politik dan kebijakan yang konsisten. Dalam sistem presidensial, Presiden bukanlah bagian dari legislatif, dan ada pemisahan yang jelas antara cabang eksekutif dan legislatif.
'''Sistem presidensi''' atau disebut juga dengan '''sistem kongresional''', merupakan [[sistem pemerintahan]] negara [[republik]] di mana kekuasaan [[eksekutif]] dipilih melalui [[pemilu]] dan terpisah dengan kekuasaan [[legislatif]].
 
Ciri utama dari sistem presidensial adalah adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara [[eksekutif]], [[legislatif]], dan [[yudikatif]].<ref>http://www.britannica.com/EBchecked/topic/134322/constitutional-law/256930/Monarchical-systems</ref> Presiden, sebagai pemimpin cabang eksekutif, tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada legislatif, meskipun ia harus bekerja sama dengan mereka untuk mengesahkan undang-undang. Sebaliknya, legislatif memiliki kekuasaan untuk mengawasi dan mengontrol tindakan Presiden melalui mekanisme seperti veto legislatif atau pengawasan anggaran. Sistem ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu individu atau lembaga, dengan memastikan adanya ''check and balance'' antara berbagai cabang pemerintahan.
Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki Oman se tiga unsur yaitu:<ref>http://www.britannica.com/EBchecked/topic/134322/constitutional-law/256930/Monarchical-systems</ref>
* [[Presiden]] yang dipilih rakyat
* Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
* Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
 
Keunggulan sistem presidensial termasuk kestabilan [[pemerintahan]], karena Presiden tidak dapat dengan mudah dijatuhkan oleh [[legislatif]], dan adanya mandat yang jelas dari rakyat untuk menjalankan program pemerintahan. Namun, sistem ini juga memiliki kelemahan, seperti potensi terjadinya kebuntuan politik jika Presiden dan mayoritas legislatif berasal dari partai yang berbeda. Selain itu, sistem presidensial dapat memunculkan risiko kekuasaan yang terpusat pada presiden jika mekanisme ''check and balance'' tidak berfungsi secara efektif. Beberapa negara yang menggunakan sistem presidensial antara lain [[Amerika Serikat]], [[Indonesia]], dan [[Brasil]].
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kedudukan yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, kedudukan presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
 
== Ciri-ciri sistem presiden ==
Baris 20 ⟶ 17:
* Eksekutif sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.
 
== Kelebihan dan kelemahankekurangan sistem presidensial ==
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
* Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Baris 90 ⟶ 87:
* {{flag|Republik Afrika Tengah}}
* {{flag|Chad}}
* {{flag|Guinea}} <small>(Guinea-Conakry)</small>
* {{flag|Guinea Khatulistiwa}}
* {{flag|Pantai Gading}} <small>(Ivory Coast)</small>
* {{flag|Kazakhstan}}
* {{flag|Mozambik}}
* {{flag|Namibia}}
* {{flag|Peru}}<ref name="Both">Meskipun ada jabatan perdana menteri, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.</ref>
* {{flag|Rusia}}
* {{flag|Rwanda}}
* {{flag|Korea Selatan}}
* {{flag|Tanzania}}
* {{flag|Togo}}
* {{flag|Ukraina}}
* {{flag|Uganda}}
* {{flag|Uzbekistan}}